Rekan Indonesia Bongkar 6 Kelemahan RUU HAM, Ini Usulan Lengkapnya

By Goenk1975 26 Jun 2026, 09:46:48 WIB Kesehatan
Rekan Indonesia Bongkar 6 Kelemahan RUU HAM, Ini Usulan Lengkapnya

Keterangan Gambar : Agung Nugroho, Ketua Umum Rekan Indonesia


Bernusa.com. JAKARTA – Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia mengusulkan penguatan pengaturan hak atas kesehatan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Usulan tersebut disusun sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam proses penyempurnaan RUU HAM yang saat ini tengah dibahas pemerintah.

Ketua Umum Rekan Indonesia, Agung Nugroho, menilai pengaturan mengenai hak atas kesehatan dalam draf RUU HAM masih perlu diperkuat agar tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga implementatif dan mampu memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat.

"RUU HAM harus mampu menjamin hak atas kesehatan secara lebih konkret. Negara tidak cukup hanya mengakui hak atas kesehatan, tetapi juga harus memastikan adanya standar pelayanan kesehatan yang berbasis HAM, bebas diskriminasi, serta menyediakan mekanisme pemulihan bagi korban pelanggaran hak atas kesehatan," ujar Agung, Kamis (25/6).

Baca Lainnya :

Menurut Agung, setidaknya terdapat enam persoalan mendasar yang belum diatur secara memadai dalam draf RUU HAM. Keenam persoalan tersebut meliputi belum adanya pengaturan mengenai standar pelayanan kesehatan berbasis HAM, larangan diskriminasi dalam pelayanan kesehatan, penguatan hak-hak pasien, perlindungan hak atas kesehatan jiwa, mekanisme pengaduan dan pemulihan korban, serta penegasan kewajiban negara dalam menjamin akses pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Karena itu, Rekan Indonesia mengusulkan penambahan sejumlah norma dalam Pasal 50 RUU HAM. Salah satunya adalah kewajiban negara untuk menjamin pelayanan kesehatan yang tersedia, dapat diakses, dapat diterima, dan bermutu bagi setiap individu tanpa diskriminasi.

Selain itu, setiap warga negara juga perlu dijamin haknya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, manusiawi, tepat waktu, terjangkau, serta bebas dari segala bentuk diskriminasi.

Rekan Indonesia juga mengusulkan penguatan perlindungan terhadap hak-hak pasien. Setiap individu, menurut usulan tersebut, harus memiliki hak untuk memperoleh informasi kesehatan secara lengkap dan benar, memberikan persetujuan atas tindakan medis, mendapatkan pendapat medis kedua (second opinion), serta memperoleh perlindungan atas kerahasiaan data dan informasi kesehatannya.

Di sisi lain, mekanisme pengaduan dan pemulihan yang efektif bagi korban pelanggaran hak atas kesehatan dinilai perlu diatur secara tegas dalam RUU HAM agar masyarakat memiliki akses terhadap keadilan ketika hak kesehatannya dilanggar.

Perhatian khusus juga didorong terhadap isu kesehatan jiwa. Rekan Indonesia mengusulkan agar negara menjamin tersedianya pelayanan kesehatan jiwa yang memadai, mencegah praktik pemasungan, serta melindungi setiap individu dari stigma dan diskriminasi berbasis kondisi kesehatan.

Tidak hanya itu, Rekan Indonesia turut mengusulkan penambahan Pasal 50A yang secara tegas melarang penyelenggara pelayanan kesehatan menolak pasien dalam kondisi gawat darurat. Pasal tersebut juga diusulkan memuat larangan segala bentuk diskriminasi dalam pelayanan kesehatan, termasuk diskriminasi berdasarkan status sosial, kondisi ekonomi, jenis kelamin, usia, disabilitas, agama, suku, ras, pilihan politik, maupun status kepesertaan jaminan kesehatan.

Agung berharap berbagai usulan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menyempurnakan RUU HAM sehingga mampu menghadirkan perlindungan yang lebih kuat terhadap hak atas kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Penguatan hak atas kesehatan dalam RUU HAM merupakan investasi jangka panjang bagi perlindungan martabat manusia. Negara harus hadir memastikan tidak ada seorang pun yang kehilangan hak kesehatannya hanya karena faktor ekonomi, sosial, ataupun diskriminasi," pungkasnya.