- Siswa Bimbel Patriot Muda Bandar Lampung Tembus Akmil dan Bintara TNI AD 2026
- PTPP Perkuat Portofolio dan Keberlanjutan Bisnis melalui Kepercayaan Pupuk Kaltim atas Kontrak Baru Proyek EPC Dermaga 11 Senilai Rp400 Miliar
- Tanggal Rilis Versi Steam ADV Pendamping Kerja dan Komunikasi Muv-Luv Girls Garden Mellow Days
- Anies Baswedan Berduka atas Wafatnya Atika Nur Rahmania: Jakarta Kehilangan Sosok Perempuan Hebat
- Rekan Indonesia Serahkan Kajian Indeks Kesehatan Jakarta Timur kepada Wali Kota Munjirin
- Terima Pengurus DPP GMNI, Wamentrans RI Viva Yoga Tegaskan Nasionalisme Indonesia Berciri Religius Dan Antikolonialisme
- Konsolidasi PAN Jawa Timur, Waketum PAN Viva Yoga Sampaikan PAN Memiliki Program Konkret Untuk Rakyat
- KPAI : Penegakan Hukum Harus Tetap Menjamin Perlindungan Dan Martabat Santriwati Anak
- DPN KOMBATAN Desak Pemprov Jakarta Tunaikan Hak Warga Dan Tagih Piutang Rp 17,67 Triliun
- Salurkan Kredit untuk Pedagang Sayur 24 Jam di Pasar Lontar Kramat Jaya, Bukti Nyata Dukungan BRI terhadap UMKM
DPN KOMBATAN Desak Pemprov Jakarta Tunaikan Hak Warga Dan Tagih Piutang Rp 17,67 Triliun

JAKARTA, Bernusa.com,– Penurunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jakarta pada 2026 dinilai harus menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk memperkuat efisiensi anggaran dan mengevaluasi program pembangunan. Salah satu langkah yang dinilai mendesak adalah menagih piutang daerah kepada pihak ketiga yang nilainya diperkirakan mencapai Rp17,67 triliun.
"Demikian hal tersebut disampaikan Budi Mulyawan, S.H., selaku Ketua Dewan Pembina Jaya Center Foundation sekaligus Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Komunitas Banteng Asli Nusantara (Ketum DPN KOMBATAN). Dalam keterangan tertulisnya kepada sejumlah awak media di Jakarta Kamis (5/11/2026).
Lebih lanjut Ketum DPN KOMBATAN).Budi Mulyawan mengungkapkan penurunan kapasitas fiskal Jakarta menuntut pemerintah daerah mengubah pola pengelolaan anggaran, dari yang sebelumnya bertumpu pada penambahan belanja menjadi lebih mengedepankan efektivitas dan optimalisasi sumber pendapatan.
Baca Lainnya :
- Salurkan Kredit untuk Pedagang Sayur 24 Jam di Pasar Lontar Kramat Jaya, Bukti Nyata Dukungan BRI terhadap UMKM0
- Jakarta Perluas Program Sekolah Gratis pada 2027, Jakarta Institute: Pendidikan Jangan Terhambat Kemampuan Ekonomi0
- Ohim Abdurrohim Kembangkan 7 Outlet BRILink, Kembangkan Bisnis dan Sejahterakan Keluarga0
- Kemenkop Perkuat Landasan Hukum Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Kerakyatan0
- Perbasasi Jakarta dan JALIN Foundation Dorong Remaja Sehat Lewat Baseball50
Menurut Budi berdasarkan data yang disampaikannya, APBD provinsi Jakarta Jakarta 2025 mencapai Rp91,86 triliun. Sementara itu, APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp 81,32 triliun atau turun sekitar Rp10,54 triliun. Penyesuaian lebih lanjut dalam APBD Perubahan 2026 disebut membuat anggaran kembali terkoreksi menjadi Rp79,56 triliun.
Budi menilai, salah satu faktor utama penurunan tersebut adalah berkurangnya transfer keuangan dari pemerintah pusat, terutama Transfer ke Daerah (TKD).
"Jakarta tidak bisa lagi mengandalkan pola lama, yakni setiap persoalan diselesaikan dengan menambah anggaran. Ketika kapasitas fiskal menurun, setiap rupiah APBD harus benar-benar menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Budi.
Ia mengapresiasi langkah Gubernur Prov Jakarta Pramono Anung yang dinilai mulai mengarahkan kebijakan anggaran pada sektor-sektor prioritas, terutama pendidikan, kesejahteraan, kesehatan, dan infrastruktur pelayanan publik.
Menurut Budi, keberpihakan terhadap kebutuhan dasar masyarakat harus tetap menjadi prioritas meskipun ruang fiskal semakin terbatas.
"Program pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial tidak boleh menjadi korban penyesuaian anggaran. Justru di tengah keterbatasan fiskal, pemerintah harus semakin selektif menentukan program mana yang benar-benar dibutuhkan masyarakat," katanya.
*Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah*
Selain menjaga belanja prioritas, Budi mendorong Pemprov Jakarta untuk lebih kreatif meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya melalui optimalisasi aset milik pemerintah.
Ia menilai, aset daerah yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal berpotensi menjadi sumber pendapatan baru tanpa harus terus-menerus membebani APBD.
Salah satu contohnya adalah pengembangan kawasan Banjir Kanal Timur (BKT) sepanjang 23,6 kilometer melalui skema kerja sama pemanfaatan aset, seperti Build Operate Transfer (BOT), maupun bentuk kerja sama investasi lainnya.
Menurut Budi, pengembangan kawasan tersebut berpotensi membuka ruang ekonomi baru, termasuk bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Jakarta memiliki banyak aset strategis. Jangan sampai aset tersebut hanya menjadi beban pemeliharaan APBD. Pemerintah harus berani membuka ruang kolaborasi dengan investor dan UMKM agar aset daerah menghasilkan nilai ekonomi," ujarnya.
Ia juga mencontohkan pengelolaan taman dan fasilitas pengolahan sampah yang dapat dikembangkan melalui kemitraan dengan korporasi maupun investor swasta.
Budi menambahkan, proyek-proyek pembangunan yang bersifat komersial dan tidak berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat perlu dipertimbangkan untuk menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau investasi swasta.
"APBD seharusnya tidak terus-menerus digunakan untuk membiayai proyek yang sebenarnya bisa dikerjakan melalui investasi. Pemerintah perlu membedakan mana kewajiban pelayanan publik dan mana proyek yang memiliki potensi bisnis," katanya.
*Soroti Piutang Daerah Rp17,67 Triliun*
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Budi adalah potensi piutang daerah yang menurut data dan perhitungannya mencapai sedikitnya Rp17,67 triliun.
Angka tersebut terdiri atas piutang pajak daerah sebesar Rp15,32 triliun berdasarkan selisih target dan realisasi penerimaan pajak per 30 September 2026, serta piutang kompensasi Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) sekitar Rp2,35 triliun.
Khusus piutang kompensasi KLB/KDB, Budi menyoroti kewajiban sejumlah perusahaan pengembang yang telah berlangsung sejak bertahun-tahun lalu.
Ia menyebut masih terdapat kewajiban pengembang yang belum dituntaskan, termasuk kompensasi dalam bentuk pembangunan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) maupun penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum).
Salah satu persoalan yang disorot adalah kewajiban pembangunan tiga tower Rusunawa di Daan Mogot yang menurut catatan yang disampaikannya belum terealisasi sesuai komitmen awal.
"Jangan sampai pemerintah sibuk mencari sumber pembiayaan baru, bahkan mempertimbangkan utang obligasi, sementara hak daerah yang menjadi kewajiban pihak ketiga belum ditagih secara maksimal. Ini harus menjadi perhatian serius," tegas Budi.
Ia meminta Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V memperkuat koordinasi dalam menginventarisasi, memverifikasi, dan menagih kewajiban pihak ketiga.
"Kalau potensi piutang sebesar itu dapat ditagih secara optimal, tentu akan memberikan ruang fiskal yang jauh lebih baik bagi Jakarta. Jangan sampai masyarakat terus diminta memahami keterbatasan anggaran, sementara kewajiban pihak ketiga justru tidak diselesaikan," ujarnya.
*Penyelesaian Sengketa Tanah Warga Harus Jadi Prioritas*
Selain persoalan pendapatan daerah, Budi menilai Pemprov Jakarta memiliki pekerjaan rumah besar dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Ia menegaskan, penyelesaian persoalan yang menjadi warisan pemerintahan sebelumnya atau legacy tidak boleh hanya berorientasi pada pembangunan fisik dan penataan kota. Kepastian hak masyarakat, terutama warga yang menunggu penyelesaian ganti rugi, juga harus menjadi perhatian utama.
Sejumlah persoalan yang disorot antara lain sengketa lahan di Kali Pesanggrahan dan Waduk Brigif di Jakarta Selatan, pembebasan tanah di Jalan Pramuka, Jakarta Pusat, serta berbagai konflik pertanahan di Jakarta Timur dan Jakarta Utara.
Di Jakarta Timur, misalnya, terdapat persoalan sengketa lahan Pulogebang yang pernah berujung pada putusan pengadilan mengenai kewajiban pembayaran ganti rugi oleh Pemprov Jakarta. Selain itu, terdapat persoalan lahan Gedung Pemadam Kebakaran di Jalan Pemuda yang diklaim sebagai milik ahli waris.
Sementara di Jakarta Utara, persoalan lahan rumah pompa air Kamal Muara dan konflik status tanah di Sunter Jaya juga menjadi bagian dari persoalan pertanahan yang membutuhkan kepastian hukum.
Budi juga menyoroti persoalan warga Kampung Bayam yang masih menantikan kepastian penyelesaian hak mereka setelah relokasi terkait pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).
"Jangan sampai pemerintah begitu bersemangat membangun infrastruktur dan mempercantik kota, tetapi persoalan hak-hak warga yang sudah bertahun-tahun belum selesai justru terabaikan. Pembangunan harus berjalan seiring dengan keadilan," kata Budi.
Menurut dia, pemerintah perlu melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap berbagai kewajiban pembayaran, sengketa tanah, dan kompensasi yang belum diselesaikan. Setiap persoalan harus memiliki kejelasan status hukum, anggaran, serta target penyelesaian.
"Legacy yang harus dituntaskan bukan hanya bangunan atau proyek fisik. Ada hak warga yang harus dibayar, ada kewajiban pemerintah yang harus dipenuhi. Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa kepastian," ujarnya.
*Program Pencitraan Perlu Dievaluasi*
Budi juga mengingatkan agar Pemprov Jakarta mengevaluasi program-program yang tidak memiliki dampak langsung terhadap pelayanan publik.
Ia menilai, rendahnya serapan anggaran pada periode tertentu dan potensi sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) harus menjadi bahan evaluasi agar pelaksanaan program tidak menumpuk pada akhir tahun.
Menurutnya, belanja yang tidak mendesak, kegiatan seremonial, dan program yang lebih berorientasi pada pencitraan perlu dikurangi.
"Jangan sampai APBD habis untuk kegiatan yang bagus di dokumentasi, tetapi minim manfaat bagi masyarakat. Ukuran keberhasilan pemerintah bukan banyaknya acara atau proyek yang diresmikan, melainkan seberapa besar persoalan warga benar-benar terselesaikan," tegasnya.
Budi menegaskan, dirinya mengapresiasi niat Gubernur Pramono Anung untuk menyelesaikan berbagai persoalan peninggalan pemerintahan sebelumnya. Namun, niat tersebut harus disertai perencanaan anggaran yang terukur, transparansi, dan keberanian menentukan prioritas.
"Pak Pramono memiliki momentum untuk membenahi Jakarta. Namun, niat baik saja tidak cukup. Harus ada kalkulator efektivitas: mana yang wajib dibiayai APBD, mana yang bisa dikerjasamakan dengan swasta, mana piutang yang harus ditagih, dan mana kewajiban pemerintah kepada warga yang harus segera dibayar," ungkapnya.
Ia menyimpulkan, setidaknya ada empat langkah yang perlu menjadi perhatian Pemprov Jakarta, yakni menjaga anggaran pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat; menagih piutang pihak ketiga; mengoptimalkan aset daerah sebagai sumber PAD; serta memangkas belanja yang tidak memberikan manfaat langsung.
"Jakarta sebagai kota global tidak cukup hanya terlihat modern dan estetik. Jakarta harus terlebih dahulu menjadi kota yang adil bagi warganya. Jangan sampai kota semakin megah, tetapi hak-hak masyarakat justru tertinggal," pungkas Budi Mulyawan.
Editor : (Red/BM)
_-_Copy.png)









_(1).png)
