Istana Sebut Penyadapan Presiden Mengarah ke Makar

By Goenk1975 04 Nov 2026, 12:29:54 WIB Politik
Istana Sebut Penyadapan Presiden Mengarah ke Makar

Keterangan Gambar : Ilustrasi Bernusa.com


Bernusa.com. JAKARTA — Istana Kepresidenan mulai angkat bicara soal kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah petinggi Polri. Melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Istana menilai tindakan tersebut sudah mengarah pada perbuatan makar.

Pernyataan itu disampaikan Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (4/11/2026) pagi. Ia menyebut, penyadapan terhadap kepala negara bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan tindakan yang berpotensi masuk dalam kategori makar.

"Kami berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar," kata Prasetyo.

Baca Lainnya :

Menurut dia, penilaian tersebut didasarkan pada potensi bahaya yang ditimbulkan oleh tindakan penyadapan terhadap kepentingan negara. Apalagi, sasaran penyadapan adalah orang nomor satu di Indonesia.

"Termasuk membahayakan pimpinan negara," ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah terungkap adanya dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo yang melibatkan sejumlah jenderal polisi. Salah satu nama yang terseret adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam, Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo dengan inisial LSP, serta dua jenderal polisi lainnya berinisial ASN dan EH.

"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," kata Asep.

Pernyataan Istana ini menambah serius perkara penyadapan tersebut. Persoalannya kini bukan hanya menyangkut dugaan akses ilegal terhadap komunikasi Presiden, tetapi juga menyentuh aspek keamanan dan kepentingan negara.

Namun, penilaian bahwa tindakan tersebut mengarah pada makar tetap perlu dibedakan dari pembuktian unsur pidana makar. Status tersangka dalam perkara penyadapan juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana makar. Hal itu harus diuji melalui proses hukum dan pembuktian mengenai motif, tujuan, serta perbuatan para pihak yang terlibat.