- Pertamina SMEXPO Regional Bekasi 2026 Hadirkan 50 UMKM dan Luncurkan Katalog Digital PFpreneur, Perluas Akses Pasar Produk Lokal
- Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal terhadap Prabowo
- Profesor Kardiologi University College London (UCL) Inggris: Pencegahan Jadi Kunci Penting Ketahanan Kesehatan
- BRI Bersama Pemprov DKI Jakarta Tanam 5.000 Pohon Produktif melalui Program BRI Peduli Grow & Green
- Dugaan Penyadapan Lingkaran Istana, Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diperiksa
- Mabes Polri Masih Bungkam, Isyarat Kadiv Humas Picu Tanda Tanya soal Kabar Penangkapan Jenderal
- OJK Amankan Rp 825 Miliar Dana Korban Penipuan, Investor Kripto Waspadai Modus Scam
- Pemprov DKI Tebus 2.810 Ijazah Tertahan, Anggaran Tembus Rp 4,67 Miliar
- Rekan Indonesia Sulbar Gelar Rakerwil
- Mitra10 Kini Hadir di MERR Surabaya, Perluas Akses Kebutuhan Renovasi Rumah
Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal terhadap Prabowo

Keterangan Gambar : Ilustrasi Bernusa.com
Bernusa.com. JAKARTA — Kasus penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto memasuki babak mengejutkan. Mabes Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah tokoh penting di Indonesia.
Salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dua nama lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Pengumuman tersebut disampaikan Asep dalam konferensi pers Mabes Polri, Selasa malam (3/11/2026).
Baca Lainnya :
- Dugaan Penyadapan Lingkaran Istana, Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diperiksa0
- Mabes Polri Masih Bungkam, Isyarat Kadiv Humas Picu Tanda Tanya soal Kabar Penangkapan Jenderal0
- Penggerebekan Pesantren Putri Disorot, Pemuda Formula dan PBM Beri Polri Tenggat 3x24 Jam0
- Presiden Prabowo Turun ke Lokasi Karhutla Kubu Raya, Petugas Diberi Arahan0
- Dahsyat! Gempa M7,7 Flores Jadi Salah Satu Gempa Terbesar Dunia 20260
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep.
Menurut Asep, ketiga tersangka diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden RI, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, hingga aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ujarnya.
Perkara ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan penyadapan terhadap kepala negara. Lebih jauh, sasaran penyadapan yang disebut penyidik juga mencakup berbagai kalangan di luar pemerintahan.
Pertanyaan berikutnya adalah sejak kapan praktik tersebut berlangsung, siapa saja yang menjadi sasaran, dan untuk kepentingan apa penyadapan dilakukan?
Publik kini menunggu proses hukum berjalan sekaligus menanti penjelasan lebih jauh mengenai perkara yang menyeret sejumlah nama penting di lingkungan kepolisian tersebut.
_-_Copy.png)








_(1).png)
