- Lebaran Kukusan Bidik Rekor MURI 2027, Pawai Rantangan Jadi Andalan
- RDF: Ilusi Teknologi di Tengah Krisis Sampah
- Menkop Bersama Menko PM Bahas Penguatan Kopdes Merah Putih Menjadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat
- FSPMKI dukung pemogokan dokter Spesialis di Belu NTT : Bupati Belu jangan Baper !
- Mendag Busan Resmikan Pasar Tematik Industri Sidayu di Gresik: Perkuat Ekonomi Rakyat Berbasis Wisata dan Budaya
- PRSI Audiensi dengan BRIN, Perkuat Arah dan Kolaborasi Nasional
- Robotika untuk Negeri Hadir di Padang, Cetak Generasi Inovator dari MAN 1 Kota Padang
- Pengamat Sebut Posisi AS dan Israel Terdesak, Iran Pegang Kendali di Selat Hormuz.
- Terungkap! Kisah Perselingkuhan Suami dalam, Dalam Sujudku, Istri Pilih Bersujud di Tengah Luka
- Ketergantungan Impor Picu Krisis Plastik, Pemerintah Dorong Bioplastik Lokal
HMI Bojonegoro Bongkar Dugaan Obstruction of Transparency di PT ADS

Keterangan Gambar : Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bojonegoro
BERNUSA.COM: Bojonegoro – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bojonegoro resmi melayangkan laporan dugaan maladministrasi terhadap PT Asri Dharma Sejahtera (PT ADS) kepada Ombudsman Republik Indonesia, Jumat (6/3/2026).
Pelaporan tersebut diajukan secara online setelah HMI terlebih dahulu berkonsultasi dengan pihak Ombudsman, yang menyarankan agar laporan disampaikan melalui mekanisme pelaporan resmi.
Laporan ini berkaitan dengan permohonan informasi publik yang sebelumnya diajukan HMI kepada PT ADS namun dinilai tidak dipenuhi sebagaimana prinsip pelayanan informasi publik yang semestinya.
Baca Lainnya :
Ketua HMI Cabang Bojonegoro menyampaikan bahwa berdasarkan kajian organisasi, terdapat indikasi maladministrasi yang berpotensi mengarah pada praktik obstruction of transparency, yakni kondisi ketika akses masyarakat terhadap informasi publik terhambat atau tidak diberikan secara tepat waktu.
Menurutnya, dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparansi merupakan prinsip fundamental yang wajib dipenuhi oleh setiap badan publik.
HMI juga menilai PT ADS memiliki kewajiban menjalankan prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengingat perusahaan tersebut memiliki keterkaitan dengan pengelolaan kepentingan publik di daerah.
“Laporan ini bukan semata soal dokumen yang diminta, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik,” ujarnya.
Pada hari yang sama dengan pelaporan tersebut, pihak PPID dan staf PT ADS juga menyampaikan kepada HMI bahwa perusahaan akan memberikan jawaban atas permohonan informasi publik pada hari Senin mendatang.
Meski demikian, HMI menegaskan bahwa pelaporan tetap dilakukan sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap potensi maladministrasi dalam pelayanan informasi.
HMI Bojonegoro menyatakan akan terus mengawal proses pemeriksaan di Ombudsman sebagai upaya menjaga praktik tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (Redho)
_-_Copy.png)






_(1).png)


.jpg)