Makalah Sedekah dan Hibah Tugas Kampus Alhikmah Jakarta

By Ahmad Romdoni 27 Feb 2026, 07:45:13 WIB Hikmah
Makalah Sedekah dan Hibah Tugas  Kampus Alhikmah Jakarta

Keterangan Gambar : Logo Kampus Alhikmah Jakarta


SEDEKAH DAN HIBAH

Disusun Untuk Memenuhi Tugas Pada Mata Kuliah Fiqh Muamalah

Dosen Pengampu: Anwar Ilham Mahbubi, SEI, M.Pd

Baca Lainnya :

       

    Disusun Oleh:

    Maryam  (240100064)

                                                                                       Ida Farida (240100043)

                            

    PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)

    SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AL-HIKMAH JAKARTA

    YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM AL-MAHBUBIYAH

    2025 M/1447 H

     

     KATA PENGANTAR

     Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh     

    Alhamdulillah, puji syukur kehadirat Allah SWT, berkat rahmat, karunia, serta taufik dan inayah-Nya kami dapat menyelesaikan tugas makalah tentang Sedekah dan Hibah meskipun dapat dipastikan banyak kekurangan didalamnya. Ucapan terima kasih kepada Bapak Anwar Ilham Mahbubi , SEI, M.Pd selaku dosen pengampu mata kuliah Fiqh Muamalah yang telah memberikan tugas ini , smoga menjadi pelajaran dan menambah wawasan keilmuan

    Insya Allah makalah ini dapat berguna bagi pembaca, Kami sadar bahwa di makalah ini terdapat terdapat banyak kekurangan dan belum sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran, usulan yang positif sehingga makalah akan menjadi lebih baik

    Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat dan menjadi sarana untuk meningkatkan keimanan serta ketakwaan kepada Allah Swt. Akhir kata, makalah ini dapat diterima dengan baik serta memberikan kontribusi positif , mohon maaf apabila terdapat kesalahan dalam penulisan.

    Wassalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh     

     Jakarta, 01 Desember 2025

                                                                                                                DAFTAR ISI

    KATA PENGANTAR           …………………………………………………..i

    DAFTAR ISI  ………………………………………………………………….ii

    BAB I ………………………………………………………………………….1

    PENDAHULUAN     ………………………………………………………….1

    A.        Latar Belakang            ………………………………………………….1

    B.        Rumusan Masalah       ………………………………………………….1

    C.        Tujuan…………………………………………………………………..1

    BAB II ………………………………………………………………………….2

    PEMBAHASAN        ………………………………………………………….2

    A. Sedekah……………………………………………………………………..2

    a. Pengertian sedekah…………………………………………………………..2

    b. Dasar hukum sedekah……………………………………………………….2

    c. Hukum yang terkait dengan sedekah………………………………………..2

    d. Sedekah yang tidak dibolehkan……………………………………………..3

    e. Perkara yang dapat membatalkan sedekah………………………………….4

    f. Bentuk-bentuk sedekah………………………………………………………

    B. Hibah…………………………………………………………………………

    a. Pengertian Hibah…………………………………………………………….

    b. Rukun Hibah………………………………………………………………..

    c. Syarat Hibah………………………………………………………………..

    d. Hukum (Ketetapan) Hibah………………………………………………….

    BAB III          ………………………………………………………………….10

    PENUTUP      ………………………………………………………………….10

    A. Kesimpulan            ………………………………………………………………….10

    B. Saran……………………………………………………………………….…..10

    Daftar Pustaka …………………………………………………………………..11

    BAB I

    PENDAHULUAN

    1.1. Latar belakang

        Allah menciptakan manusia hidup berdampingan satu dengan yang lain. Memberikan insting dalam hati serta akal untuk berfikir, membedakan mana yang baik dan buruk serta untuk meningkatkan peribadatan kepada tuhan , Allah SWT

          Untuk itulah, kemudia manusia tak hanya fokus secara vertikal kepada Sang Ilahi namun Ibadah juga mampu diaplikasikan atau diterapkan kepada sesama secara horizontal.

          Kepedulian terhadap sesama dengan niat dan tata cara syar’i sesuai dengan syara’ akan bernilai pahala. Dengan memberikan apa yang kita punya juga merupakan bentuk penerapan dari hal tersebut.untuk itulah makalah ini akan membahas tentang sedekah dan hibah

    I.2. Rumusan masalah

          Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas maka permasalahan yang dirumuskan dalam permasalahan ini adalah sebagai berikut:

          1. Apa dan bagaimana sedekah dalam fiqh muamalah?

          2. Apa dan bagaimana hibah dalam fiqh muamalah?

    1.3. Tujuan

          Pembuatan makalah ini bertujuan untuk:

          1.  Mengetahui pengertian sedekah, perbedaan sedekah dan hibah dan perlunya kita

               mengetahui    makna dari masing-masing tentag sedekah

          2. Mengetahui pengertian hibah, syarat hibah, rukun hibah, hukum (Ketetapan) hibah,

     BAB II

    PEMBAHASAN

    2.1. Sedekah

    2.2.1. Pengertian sedekah

            Secara etimologi, kata sedekah berasal dari bahasa arab ash- shadaqah. Sedekah diartikan dengan pemberian yang disunatkan ( sedekah sunat ). Tetapi setelah kewajiban Zakat disyariatkan yang di dalam al-Qur’an di sebut juga dengan sedekah, maka istilah sedekah mempunyai dua pengertian, yaitu sedekah sunat dan sedekah wajib ( zakat ). Sedangkan secara terminologi, sedekah diartikan sebagai pemberian seseorang, secara ikhlas, kepada yang berhak menerimanya yang diiringi oleh pemberian pahala dari Allah swt. [1]

    2.2.2. Dasar hukum sedekah

          Para ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa sedekah merupakan salah satu perbuatan yang disyaritkan dan hukumnya adalah sunat. Kesepakatan mereka itu didasarkan kepada ayat al-Qur’an dan sunnah Nabi saw.

    Diantara ayat-ayat al-Qur’an yang mendasari pensyariatan sedekah ialah firman Allah swt dalam surat al- Baqarah 2 : 280.

    “ dan jika ( orang yang berutang itu ) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan dan menyedekah-kan ( sebagian atau semua utang ) itu, lebih baik bagimu jika kamu mengetahui “.

    Sedangkan sabda Rasulullah saw yang mendasari pensyariatan sedekah ialah :

    “ bersedekahlah walaupun dengan sebutir kurma, karena hal itu dapat menutup dari kelaparan dan dapat memadamkan kesalahan sebagai mana air memadamkan api. ( HR. Ibn al- Mubarak ) “.

    2.2.3. Hukum yang terkait dengan sedekah

    1. Hendaknya sedekah disertai niat mendekatkan diri kepada Allah swt. Yakni, bersedekah semata-mata untuk mendapatkan ridha Allah swt, jangan sampai sedekah karena riya dan unjuk diri.[2]

              2                                                                   

    1. Tidak boleh mengambil kembali sedekah                                                                          
    2. Boleh bersedekah kepada orang kafir atau non- muslim yang tidak sedang berperang dengan kaum muslimin.
    3. Sebaiknya bersedekah secara diam-diam, kecuali jika ingin memberi semangat pada orang lain. Adapun zakat sebaiknya diberikan secara terang-terangan.
    1. Mengemis dan menolak pengemis ( tidak memberi sesuatu kepada pengemis ) adalah makruh.

    2.2.4. Sedekah yang tidak dibolehkan

            Pada dasarnya, sedekah itu hanya dibolehkan apabila benda itu atau barang yang disedekahkan milik sendiri, oleh karena itu, tidak sah menyedekahkan sesuatu yang menjadi milik bersama, atau milik orang lain. Oleh sebab itu pula seorang istri tidak dibolehkan menyedekahkan harta suaminya, tanpa lebih dahulu mendapatkan izin dari suami. Dalam hal ini di dasarkan pada hadist :

          “ dari Abu Umamah, ia berkata : “ aku mendengar Rasulullah saw, berkata dalam khutbahnya

            ketika haji wada’ : janganlah seorang istri menyedekahkan sesuatu yang ada di rumah

            suaminya, kecuali ada izin dari suami itu. ( HR. At-Tirmizi ).

            Tetapi jika telah berlaku kebiasaan dalam suatu rumah tangga, bahwa istri boleh menyedekahkan harta-harta tertentu seperti makanan, maka ia boleh menyedekahkannya meskipun tidak meminta izin lebih dahulu kepada suaminya. Dalam hal ini disamping istri, suami pun mendapat pahala atas usahanya ( HR. Al-Bukhari ).

          Adapun hukum menyedekahka harta yang haram adalah haram atau tidak boleh. Hal ini sudah menjadi kesepakatan ulama fiqh, baik benda yang haram dari segi zatnya seperti daging babi, anjng, dan lain-lain, atau haram dari segi mendapatkannya, seperti harta yang diperoleh dari hasil judi, mrampok, korupsi dan sebagainya,

     karena harta itu bukanlah miliknya yang sah. Allah swt tidak akan menerima sedekah yang haram, sebagaimana hal itu dijelaskan Nabi saw dalam sabdanya yang menerangkan

    bahwa sesungguhya Allah swt adalah baik, dan tidak akan menerima kecuali yang baik-baik ( HR. Muslim ). Allah memerintahkan orang-orang mukmin seperti apa yang Dia perintahkan kepada para Rasul-Nya. Allah berfirman :

          “ hai para Rasul makanlah dari yang baik-baik, dan kerjakanlah pekerjaan yang baik,

           sesungguhnya Aku mengetahui apa yang kamu amalkan, ( Qs. Al-Mu’minun : 51 ).

    Dalam ayat lain Allah berfirman :

          “ wahai orang-orang yang beriman, makanlah yang baik-baik dari rezeki yang telah kami

            berikan. ( Qs. Al-Baqarah : 172 ).

    Kemudian Rasulullah saw menyebutkan seorang laki-laki yang lama berkelana dengan rambutnya yang kusut, dan pakaiannya yang berdebu, menadahkan tangannya ke langit seraya berkata :

    Ya Tuhanku, Ya Tuhanku padahal, makanannya haram, pakaiannya haram, minumannya haram, dan dibesarkan dari yang haram. Maka, bagaimana doanya dapat dikabulkan? ( HR. Muslim ).

    Hadist ini dengan jelas menyatakan bahwa doa orang yang makanan dan minumannya atau pakaiannya dari yang haram tidak dikabulkan Allah swt. Sebagaimana doa, sedekah juga adalah ibadah yang dapat diterima jika berasal dari yang baik, bukan dari yang haram.

    2.2.5. Perkara yang dapat membatalkan sedekah

            Ayat-ayat al-Qur’an memberitahukan bahwa ada beberapa hal yang dapat membatalkan sedekah, dalam arti tidak menjadi ibadah yang diberi pahala oleh Allah swt, yaitu :

           1. Al- Mann ( membangkit-bangkitkan ). Artinya seseorang yang bersedekah kemudian ia

              terus mengingat dan menyebut-nyebutnya di hadapan orang lain; sehingga orang banyak

              mengetahui bahwa ia telah bersedekah, maka pahala sedekahnya batal.

       2. Al- Adza ( menyakiti ). Artinya, seseorang yang telah bersedekah, kemudian dengan sedekah itu ia menyakiti hati orang yang menerimanya baik dengan ucapan maupun dengan perbuatannya, maka sedekahnya dinilai batal.

          3. Riya’ ( memperlihatkan ). Artinya, seseorang yang bersedekah dan ketika atau sesudah

       memberi sedekah itu ia memperlhatkannya kepada orang lain, seperti bersedekah dihadapan

       orang banyak, padahal ketika dalam keadaan sepi ia tidak mau bersedekah, atau

       mempublikasikannya dengan maksud agar orang tahu dan kemudian memuji dan

       menyanjungnya sebagai seorang dermawan, maka pahala sedekahnya batal.

            Ketiga hal itu oleh Allah swt disebut sebagai perbuatan yang dapat membatalkan atau merusak sedekah. Orang yang bersedekah seperti itu tidak memperoleh sedikitpun pahala dari sedekahnya, sebagaimana itu dijelaskan Allah swt dalam firman-Nya :

    “ wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilakan ( pahala ) sedekah mu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti ( perasaan si penerima ), seperti orang yang menafkahan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tida beriman kepada Allah dan hari kemdian.

            Maka perumpaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah ia bersih ( tidak bertanah ). Mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah swt tidak memberi petunjuk kepada orang-orang kafir. ( Qs. Al- Baqarah : 264 ).

            Allah swt menjanjikan pahala yang besar dan berlipat ganda bagi yang bersedekah karena hanya menuntut keridhan-Nya, tidak mengikutinya dengan perbutan-perbuatan yang membatalkan sedekah itu, seperti firman Allah swt :

    “ orang-orang yang menafkahkan hartanya dijalan Allah swt, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang di nafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dengan tidak menyakiti  (perasaan si penerima ) mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. ( Qs. Al- Baqarah : 262 ).

     Dalam ayat lain :

      “perumpamaan orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah swt adalah serupa    dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir seratus biji. Allah swt melipat gandakan ( ganjaran ) bagi siapa yang Dia kehendaki. ( Qs. Al- Baqarah : 261 ).

    2.2.6. Bentuk-bentuk sedekah

          Sedekah dalam konsep islam mempunyai arti luas, tidak hanya terbatas kepada pemberian sesuatu yang sifatnya materil kepada orang-orang yang berhak menerimanya, melainkan lebih dari itu, sedekah mencakup semua perbuatan kebaikan, baik bersifat fisik, maupun non-fisik. Bentuk-bentuk sedekah dalam ajaran islam dapat di amati dari beberapa sabda Rasulullah saw :

    “ Nabi berkata : kepada setiap muslim dianjurkan bersedekah. Para sahabat bertanya : “ Hai Nabi, bagaimana orang-orang yang tidak mendapatkan sesuatu yang akan disedekahkannya? Nabi menjawab : “ hendaklah ia berusaha dengan tenaganya hingga ia memperoleh keuntungan bagi dirinya, lalu ia bersedekah ( dengannya ) tanya mereka lagi : “ jika ia tidak memperoleh sesuatu ?” jawab Nabi : “ hendaklah ia menolong orang yang terdesak oleh keperluan dan yang mengharapkan bantuannya. Dan jika hal itu tidak juga dapat dilaksakannya ? Nabi menjawab :” hendaklah ia melakukan kebaikan dan menahan diri dari kejahatan, karena hal itu merupakan sedekahnya. ( HR. Ahmad ibn Hanbal ).

    Dalam hadist lain Rasulullah saw bersabda :

    “ setiap diri di anjurkan bersedekah pada tiap hari. Sedekah itu banyak bentuknya.

    Mendamaikan dua orang yang bermusuhan dengan cara adil adalah sedekah; menolong seseorang untuk menaiki binatang tunggangannya adalah sedekah; mengangkat barang-barangnya ke atas kendaraan adalah sedekah; menyingkirkan rintangan dari jalan adalah sedekah dan setiap langkah yang dilangkahkan seseorang untuk mengerjakan shalat adalah sedekah. ( HR. Ahmad ibn Hanbal ).

     Disamping itu juga Rasulullah saw bersabda :

    “ pada setiap hari diwajibkan bagi setiap orang bersedekah untuk dirinya sendiri. Lalu saya ( Abu Dzar ) bertanya : “ dimana saya peroleh yang akan saya sedekahkan, padahal kami tidak mempunyai harta ? : kata Rasul saw.. “ di antara pintu-pintu sedekah itu ialah membaca takbir, tasbih, tahmid, tahlil, dan istigfar.

    Demikian juga menyuruh orang berbuat baik dan mencegahnya dari kemungkaran, membuang duri, tulang, dan batu dari tengah jalan, menuntun orang buta, memperdengarkan orang tuli dan bisu hingga ia mengerti, menunjuki orang yang menanyakan sesuatu yang di perlukannya, dengan kekuatan betis membantu orang yang malang, dan dengan kekuatan tangan membantu mengangkat barang orang yang lemah. Dan dalam riwayat lain disebutkan bahwa senyum itu adalah sedekah.( HR. Ahmad ibn Hanbal dan al-Baihaqi dari Abi Zar al- Giffari ).

    Berdasarkan hadist-hadist Rasulullah saw, para pakar fiqh membagi sedekah menjadi :

    1. Memberikan sesuatu dalam bentuk materi kepada orang miskin.

    2. Berbuat baik dan menahan diri dari kejahatan.

    3. Berlaku adil dalam mendamaikan orang yang bersengketa.

    4. Membantu seseorang yang akan menaiki kendaraan yang akan ditumpanginya.

    5. Membantu orang mengangkat/memuat baran-barangnya kedalam kendaraannya

    6. Menyingkirkan rintangan-rintangan dari tengah jalan, seperti duri, batu, kayu, dan lain-lain  

        yang dapat mengganggu kelancaran orang yang berlalu lintas.

    7. Melangkahkan kaki ke jalan Allah swt.

    8. Membacakan/mengucapkan zikir kepada Allah swt tasbih, takbir, tahmid, tahlil, dan istighfar.

    9. Menyuruh orang berbuat baik dan mencegahnya dari kemungkaran

    11. Membimbing orang yang buta, tuli, bisu serta menunjuki orang yang meminta petunjuk

          tentang sesuatu seperti tentang alamat rumah dan lain-lain.

    12. Memberikan senyuman kepada orang lain.

    2.2 Hibah

    2.2.1. Pengertian Hibah

          Secara etimologi, Hibah berarti pemberian atau hadiah. Pemberian ini dilakukan secara sukarela dalam mendekatkan diri kepada Allah, tanpa mengharapkan balasan apapun.  Ada dua definisi yang dikemukakan para ulama.

           Yang pertama jumhur ulama mendefinisikannya dengan “Akad yang mengakibatkan pemilikan harta, tanpa ganti rugi, yang dilakukan seseorang dalam keadaan hidup kepada orang lain secara  sukarela.”. Maksudnya Hibah itu merupakan  pemberian sukarela seseorang kepada orang lain, tanpa ganti rugi yang mengakibatkan berpindahnya pemilikan harta itu dari pemberi kepada orang yang diberi.  Definisi yang lebih rinci dan komprehensif dikemukakan ulama Hanabillah yaitu : “pemilikan harta dari seseorang kepada orang lain yang mengakibatkan orang yang diberi boleh melakukan tindakan hukum terhadapharta itu, baik harta itu tertentu atau tidak, bendanya ada dan boleh diserahkan yang penyerahannya dilakukan ketika pemberi masih hidup, tanpa mengharapkan imbalan”.

           Kedua definisi ini sama-sama mengandung makna pemberian harta kepada seseorang secara langsung tanpa mengharapkan imbalan apapun, kecuali untuk mendekatkan diri kepada Allah. Hibah sebagai salah satu bentuk tolong menolong dalam rangka kebajikan antara sesama manusia sangat bernilai positif. [4]

            Para ulama fiqh sepakat mengatakan bahwa hukum hibah dalah sunat berdasarkan firman Allah dalam surat an-Nisa’(4:4) yang artinya “... kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu...”,

     ada juga dalam surat al-Baqarah (2:177)  dan sabda Rasulullah SAW yang artinya “saling memberi hadiahlah kemudian saling mengasihi” (HR al-Bukhari, an-Nasa’i, al-Hakim, dan al-Baihaqi). 

    Baik ayat maupun hadis tersebut, menurut jumhur ulama menunujukkan hukum anjuran untuk saling tolong menolong dan saling bantu antar sesama manusia. Oleh sebab itu, Islam sangat menganjurkan seseorang yang mempunyai kelebihan harta untuk menghibahkannya kepada orang yang memerlukan.

    2.2.2 Rukun Hibah

    Menurut ulama Hanafiah, rukun hibah adalah ijab dan qabul sebab keduanya termasuk akad seperti halnya jual-beli. Dalam kitab Al-Mabsuth, merekan menambahkan dengan  qadbhu (pemegangan/penerimaan). Alasannya, dalam hibah harus ada ketetapan dalm kepemilikan. Sebagian ulam Hanafiah berpendapat bahwa qabul dari penerima hibah bukanlah rukun. Dengan demikian, dicukupkan dengan adanya ijab dari pemberi. Hal hibah menurut bahasa adalah sekedar pemberian. Selain itu, qabul hanyalah dampak dari adanya hibah yakni pemidahan hak milik. Menurut jumhur ulama, rukun hibah ada empat yaitu:

    1.      Wahib (pemberi) yaitu pemberi hibah yang menghibahkan barang miliknya.

    2.      Mauhub lan (penerima) yaitu penerima hibah .

    3.      Mauhub yaitu  barang yang dihibahkan.

    4.      Shighat  (ijab dan qabul) yaitu segala sesuatu yang dapat dikatakan ijab dan qabul.

    Ijab dapat dilakukan secara sharih, seperti berkata “saya hibahkan benda ini kepadamu”, atau tidak jelas, yang tidak akan lepas dari syarat, waktu, dan manfaat. [5]

    1.      Ijab disertai waktu (umuri) seperti perkataan “saya berikan rumah ini selama saya hidup atau selama kamu hidup” pemberian seperti itu sah sedangkan syarat waktu tersebut batal.

    2.      Ijab disertai syarat (penguasaan) seperti perkataan “Rumah ini untukmu, secara raqabi (saling menunggu kematian, jika pemberi meninggal terlebih dahulu, maka barang miliknyalah yang diberi.

    Sebaliknya, jika penerima meninggal dahulu maka barang kembali pada pemilik), pemberian seperti itu, hibahnya batal, tetapi dipandang sebagai pinjaman.

    3.      Disertai syarat kemanfaatan seperti pernyataan “Rumah ini untuk kamu dan tempat tinggal saya”. Ulama Hanafiah berpendapat bahwa pernyataan itu bukan hibah tetapi pinjaman. Adapun pernyataan “Rumah ini untuk kamu dan kamu tinggali” pernyataan ini disebut hibah.

    2.2.3 Syarat Hibah

    Syarat hibah berkaitan dengan syarat wahib dan maudhub. Ulama Hanabillah menetapkan sebelas (11) syarat yaitu:

    1.      Hibah dari harta yang boleh di-tasharruf-kan.

    2.      Terpilih dan sungguh-sungguh.

    3.      Harta yang diperjual-belikan.

    4.      Tanpa adanya pengganti.

    5.      Orang yang sah memilikinya.

    6.      Sah menerimanya.

    7.      Walinya sebelum pemberi dipandang cukup waktu.

    8.      Menyempurnakan pemberian.

    9.      Tidak disertai syarat waktu.

    10.  Pemberi sudah dipandang mampu  tasharruf  (merdeka, mukallaf, dan rasyid).

    11.  Mauhub harus berupa harta yang khusus dikeluarkan.

    a.       Syarat Wahib (pemberi)  

    Wahib disyaratkan harus berakal, baligh, rasyid(pintar).

    b.      Syarat  Mauhub (barang)

     Harus ada waktu hibah, Harus berupa harta yang kuat dan bermanfaat, Milik sendiri, Menyendiri, Mauhub terpisah dari orang lain, Mauhub terlah diterima atau dipegang oleh penerima, Penerima memegang hibah atas seizin wahib.[6]

    2.2.3 Hukum (Ketetapan) Hibah

           1. Hukum Hibah ~ dasar dari ketetapan hibah adalah tetapnya barang yang dihibahkan bagi mauhublah (penerima hibah) tanpa adanya pengganti.

           2. Sifat Hukum Hibah ~ ulama Hanafiah berpendapat bahwa sifat kepemilikan pada hibah adalah tidak lazim. Dengan demikian, dapat dibatalkan oleh pemberi sebagaimana disebutkan dalam sabda Rasulullah SAW. Dari Abu Hurairah : “pemberi hibah lebih berhak atas barang yang dihibahkan selama tidak ada pengganti”. (HR. Ibnu Majah dan Daruquthni). Dengan demikian, dibolehkan mengembalikan barang yang telah dihibahkan. Akan tetapi, dihukumi makruh sebab perbuatan itu termasuk menghina si pemberi hibah. Selain itu yang diberi hibah harus ridha. Hal itu diibaratkan adanya cacat dalam jual-beli setelah barang dipegang pembeli.

    Ulama Hanafiah berpendapat ada 6 perkara yang melarang wahib mengembalikan barang yang telah dihibahkan, yaitu:

    1. Penerima memberikan ganti ~ pengganti yang disyaratkan dalam akad dan pengganti yang diakhirkan.

    2. Penerima maknawi ~ pahala dari Allah, pemberian dalam rangka silaturrahmi, pemberian dalam hubungan suami-istri.

    3. Tambahan yang ada pada barang yang diberikan yang berasal dari pekerjaan orang yang diberi hibah.

    4. Barang yang telah keluar dari kekuasaan penerima hibah seperti dijual kepada orang lain.

    5. Salah seorang yang akad meninggal.

    6. Barang yang dihibahkan rusak.

    Ulama Malikiyah berpendapat bahwa barang yang telah diberikan jika sudah dipegang tidak boleh dikembalikan, kecuali pemberian orang tua kepada anaknya yang masih kecil, jika belum bercampur dengan hak orang lain, seperti nikah atau anak tersebut tidak memiliki hutang. Ulama Hanabillah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa hibah tidak dapat dikembalikan, kecuali pemberian orangtua kepada anaknya.[7]

     BAB III

    PENUTUP

    3.1  Kesimpulan

    Dari paparan penulis secara singkat diatas, kiranya penyusun menyimpulkan sebagai jawaban dari rumusan masalah yang termaktub diatas :

    1. Sedekah asal bahasa Arab shadaqoh yang berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seorang muslim kepada orang lain secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Juga berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharap ridho Allah SWT. dan pahala semata.

    2.Hibah berarti pemberian atau hadiah. Pemberian ini dilakukan secara sukarela dalam mendekatkan diri kepada Allah, tanpa mengharapkan balasan apapun.  Adapun hibah telah ditentukan hukum, syarat dan ketentuan lainnya.

    3.2 Saran

    Alhamdulillah , penyusunan makalah ini sudah selesai, tentunya makalah ini jauh dari harapan sempurna oleh karenanya, kami dari penyusun tentunya mengharapkan sumbang saran yang positif untuk memperbaiki permbuatan makalah berikutnya.

     DAFTAR PUSTAKA


    Haroen, Nasrun. 2007. Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama.

    Syafe’i, Rachmat. 2004. Fiqh Muamalah. Bandung: CV Pustaka Setia.

    Syarbini, Amirullah. 2011. The Miracle Of Ibadah. Bandung: Fajar Media.

    Direktorat Pemberdayaan Waqaf. 2007. Fiqih Waqaf. Jakarta: Departemen Agama RI

    Halim, Abdul. 2005. Hukum Perwaqafan di Indonesia. Ciputat: Ciputat Press

    Al-Qur’an dan Terjemah   https://www.google.co.id/amp/s/blogmuamalah.wordpress.com/2010/09/21/fiqih-muamalah-bab-5-wakaf/amp/ diakses tgl 5 Desember 2017

    http://rezanurhidayat29.blogspot.co.id/2013/05/makalh-fiqih-wakaf.html?m=1 diakses tgl 19 November 2013

    [1] Direktorat Pemberdayaan Waqaf, fiqh Wafaf, (Jakarta: Departemen Agama RI, 2007) hlm. 1

    [2] Ibid1 hlm. 2-3

    [3] Abdul Halim, Hukum Perwakafan di Indonesia, (Ciputut: Ciputut Press, 2005), hlm. 16-23

    [4] Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007), hal 82-83.

    [5] Rachmat Syafe’i, Fiqh Muamalah, (Bandung:CV Pustaka Setia,2004),hal 244.

    [6] Ibid, hal 246.

    [7] Ibid, hal 247-248.

    [8] Amirullah Syarbini, The Miracle Of Ibadah, (Bandung: Fajar Media, 2011), hal.110.

    [9] Rachmat Syafe’i, Fiqih Muamalah, (Bandung: Pustaka Setia, 2004), hal.254.

     

     

     

     

     

     

     

     



    [1] Rachmat Syafe’i, Fiqh Muamalah, (Bandung:CV Pustaka Setia,2004),hal 246

    [2] Rachmat Syafe’i, Fiqh Muamalah, (Bandung:CV Pustaka Setia,2004),hal 247