- Infrastruktur Terus Dikebut, TMMD Depok Optimistis Selesai Tepat Waktu
- RSUD Tarakan Menuju 39 Tahun: Menguat di Tengah Lonjakan Layanan Kesehatan Ibu Kota
- Makalah Sedekah dan Hibah Tugas Kampus Alhikmah Jakarta
- Menhan Sjafrie Menerima Kunjungan Pejabat Baru dari Kedubes Palestina, Perkuat Kerja Sama
- Kado Bulan K3, Menaker Gratiskan Pembinaan Ahli K3 Umum
- Kemnaker Siapkan Penguatan Hubungan Industrial 2026: Kerja Tenang, Usaha Pasti
- Belum Genap 2 Bulan, Jalan Aspal BKKD Rp1,8 Miliar di Desa Ngampal Sumberrejo Bojonegoro Sudah Tambal Sulam
- Menkop: Ekspor Manggis Oleh Koperasi Produsen Upland Subang Farm Bukti Koperasi Jadi Penggerak Ekonomi Desa
- August PSI Kritik Langkah Pramono Impor 3.100 Sapi Dari Australia
- Relawan ILS Berencana Menambal Jalan Berlubang di Kemasan Krian
Makalah Sedekah dan Hibah Tugas Kampus Alhikmah Jakarta

Keterangan Gambar : Logo Kampus Alhikmah Jakarta
SEDEKAH DAN HIBAH
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Pada Mata Kuliah Fiqh Muamalah
Dosen Pengampu: Anwar
Ilham Mahbubi, SEI, M.Pd
Baca Lainnya :
Disusun Oleh:
Maryam (240100064)
Ida Farida (240100043)
PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AL-HIKMAH JAKARTA
YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM AL-MAHBUBIYAH
2025 M/1447 H
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Alhamdulillah, puji syukur kehadirat Allah
SWT, berkat rahmat, karunia, serta taufik dan inayah-Nya kami dapat
menyelesaikan tugas makalah tentang Sedekah dan Hibah meskipun dapat
dipastikan banyak kekurangan didalamnya. Ucapan terima kasih kepada Bapak Anwar
Ilham Mahbubi , SEI, M.Pd selaku dosen pengampu mata kuliah Fiqh
Muamalah yang telah memberikan tugas ini , smoga menjadi pelajaran dan
menambah wawasan keilmuan
Insya Allah makalah ini dapat berguna bagi pembaca, Kami sadar bahwa di
makalah ini terdapat terdapat banyak kekurangan dan belum sempurna. Oleh sebab
itu, kami berharap adanya kritik, saran, usulan yang positif sehingga makalah
akan menjadi lebih baik
Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat dan menjadi sarana untuk
meningkatkan keimanan serta ketakwaan kepada Allah Swt. Akhir kata, makalah ini
dapat diterima dengan baik serta memberikan kontribusi positif , mohon maaf apabila
terdapat kesalahan dalam penulisan.
Wassalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Jakarta, 01 Desember 2025
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR …………………………………………………..i
DAFTAR ISI ………………………………………………………………….ii
BAB I ………………………………………………………………………….1
PENDAHULUAN ………………………………………………………….1
A. Latar Belakang ………………………………………………….1
B. Rumusan Masalah ………………………………………………….1
C. Tujuan…………………………………………………………………..1
BAB II ………………………………………………………………………….2
PEMBAHASAN ………………………………………………………….2
A. Sedekah……………………………………………………………………..2
a. Pengertian sedekah…………………………………………………………..2
b. Dasar hukum
sedekah……………………………………………………….2
c. Hukum yang terkait
dengan sedekah………………………………………..2
d. Sedekah yang tidak
dibolehkan……………………………………………..3
e. Perkara yang dapat
membatalkan sedekah………………………………….4
f. Bentuk-bentuk
sedekah………………………………………………………
B. Hibah…………………………………………………………………………
a. Pengertian Hibah…………………………………………………………….
b. Rukun Hibah………………………………………………………………..
c. Syarat Hibah………………………………………………………………..
d. Hukum (Ketetapan)
Hibah………………………………………………….
BAB III ………………………………………………………………….10
PENUTUP ………………………………………………………………….10
A. Kesimpulan ………………………………………………………………….10
B. Saran……………………………………………………………………….…..10
Daftar Pustaka …………………………………………………………………..11
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar belakang
Allah
menciptakan manusia hidup berdampingan satu dengan yang lain. Memberikan insting dalam
hati serta akal untuk berfikir, membedakan mana yang baik dan buruk serta untuk
meningkatkan peribadatan kepada tuhan , Allah SWT
Untuk
itulah, kemudia manusia tak hanya fokus secara vertikal kepada Sang Ilahi namun
Ibadah juga mampu diaplikasikan atau diterapkan kepada sesama secara
horizontal.
Kepedulian
terhadap sesama dengan niat dan tata cara syar’i sesuai dengan syara’ akan
bernilai pahala. Dengan memberikan apa yang kita punya juga merupakan bentuk
penerapan dari hal tersebut.untuk itulah makalah ini akan membahas tentang
sedekah dan hibah
I.2. Rumusan masalah
Berdasarkan hal-hal yang
diuraikan di atas maka permasalahan yang dirumuskan
dalam permasalahan ini adalah sebagai berikut:
1. Apa dan bagaimana
sedekah dalam fiqh muamalah?
2. Apa dan bagaimana
hibah dalam fiqh muamalah?
1.3. Tujuan
Pembuatan makalah ini
bertujuan untuk:
1. Mengetahui pengertian sedekah, perbedaan
sedekah dan hibah dan perlunya kita
mengetahui makna dari masing-masing tentag sedekah
2. Mengetahui pengertian
hibah, syarat hibah, rukun hibah, hukum (Ketetapan) hibah,
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Sedekah
2.2.1. Pengertian
sedekah
Secara etimologi, kata sedekah berasal dari
bahasa arab ash- shadaqah. Sedekah diartikan dengan pemberian
yang disunatkan ( sedekah sunat ). Tetapi setelah kewajiban Zakat disyariatkan
yang di dalam al-Qur’an di sebut juga dengan sedekah, maka istilah sedekah
mempunyai dua pengertian, yaitu sedekah sunat dan sedekah wajib ( zakat ).
Sedangkan secara terminologi, sedekah diartikan sebagai pemberian seseorang,
secara ikhlas, kepada yang berhak menerimanya yang diiringi oleh pemberian
pahala dari Allah swt. [1]
2.2.2. Dasar
hukum sedekah
Para ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa
sedekah merupakan salah satu perbuatan yang disyaritkan dan hukumnya adalah
sunat. Kesepakatan mereka itu didasarkan kepada ayat al-Qur’an dan sunnah Nabi
saw.
Diantara ayat-ayat al-Qur’an yang mendasari
pensyariatan sedekah ialah firman Allah swt dalam surat al- Baqarah 2 : 280.
“ dan jika ( orang yang berutang itu ) dalam
kesukaran, maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan dan menyedekah-kan (
sebagian atau semua utang ) itu, lebih baik bagimu jika kamu mengetahui “.
Sedangkan sabda Rasulullah saw yang mendasari
pensyariatan sedekah ialah :
“ bersedekahlah walaupun dengan sebutir
kurma, karena hal itu dapat menutup dari kelaparan dan dapat memadamkan
kesalahan sebagai mana air memadamkan api. ( HR. Ibn al- Mubarak ) “.
2.2.3. Hukum yang terkait dengan sedekah
- Hendaknya
sedekah disertai niat mendekatkan diri kepada Allah swt. Yakni, bersedekah
semata-mata untuk mendapatkan ridha Allah swt, jangan sampai sedekah
karena riya dan unjuk diri.[2]
2
- Tidak
boleh mengambil kembali sedekah
- Boleh
bersedekah kepada orang kafir atau non- muslim yang tidak sedang berperang
dengan kaum muslimin.
- Sebaiknya
bersedekah secara diam-diam, kecuali jika ingin memberi semangat pada
orang lain. Adapun zakat sebaiknya diberikan secara terang-terangan.
- Mengemis
dan menolak pengemis ( tidak memberi sesuatu kepada pengemis ) adalah
makruh.
2.2.4. Sedekah yang tidak dibolehkan
Pada dasarnya, sedekah itu hanya dibolehkan
apabila benda itu atau barang yang disedekahkan milik sendiri, oleh karena itu,
tidak sah menyedekahkan sesuatu yang menjadi milik bersama, atau milik orang
lain. Oleh sebab itu pula seorang istri tidak dibolehkan menyedekahkan harta
suaminya, tanpa lebih dahulu mendapatkan izin dari suami. Dalam hal ini di
dasarkan pada hadist :
“ dari Abu Umamah, ia berkata : “ aku
mendengar Rasulullah saw, berkata dalam khutbahnya
ketika haji wada’ : janganlah seorang istri
menyedekahkan sesuatu yang ada di rumah
suaminya, kecuali ada izin dari suami itu. (
HR. At-Tirmizi ).
Tetapi jika telah berlaku kebiasaan dalam
suatu rumah tangga, bahwa istri boleh menyedekahkan harta-harta tertentu
seperti makanan, maka ia boleh menyedekahkannya meskipun tidak meminta izin
lebih dahulu kepada suaminya. Dalam hal ini disamping istri, suami pun mendapat
pahala atas usahanya ( HR. Al-Bukhari ).
Adapun
hukum menyedekahka harta yang haram adalah haram atau tidak boleh. Hal ini
sudah menjadi kesepakatan ulama fiqh, baik benda yang haram dari segi zatnya
seperti daging babi, anjng, dan lain-lain, atau haram dari segi mendapatkannya,
seperti harta yang diperoleh dari hasil judi, mrampok, korupsi dan sebagainya,
karena harta itu bukanlah miliknya yang sah. Allah swt tidak akan menerima sedekah yang haram, sebagaimana hal itu dijelaskan Nabi saw dalam sabdanya yang menerangkan
bahwa sesungguhya Allah swt adalah baik, dan
tidak akan menerima kecuali yang baik-baik ( HR. Muslim ). Allah memerintahkan
orang-orang mukmin seperti apa yang Dia perintahkan kepada para Rasul-Nya. Allah berfirman :
“ hai para Rasul makanlah dari yang
baik-baik, dan kerjakanlah pekerjaan yang baik,
sesungguhnya Aku mengetahui apa yang kamu
amalkan, ( Qs. Al-Mu’minun : 51 ).
Dalam ayat lain Allah berfirman :
“ wahai orang-orang yang beriman,
makanlah yang baik-baik dari rezeki yang telah kami
berikan. ( Qs. Al-Baqarah : 172 ).
Kemudian Rasulullah saw menyebutkan seorang
laki-laki yang lama berkelana dengan rambutnya yang kusut, dan pakaiannya yang
berdebu, menadahkan tangannya ke langit seraya berkata :
Ya Tuhanku, Ya Tuhanku padahal, makanannya
haram, pakaiannya haram, minumannya haram, dan dibesarkan dari yang haram.
Maka, bagaimana doanya dapat dikabulkan? ( HR. Muslim ).
Hadist ini dengan jelas menyatakan bahwa doa
orang yang makanan dan minumannya atau pakaiannya dari yang haram tidak
dikabulkan Allah swt. Sebagaimana doa, sedekah juga adalah ibadah yang dapat
diterima jika berasal dari yang baik, bukan dari yang haram.
2.2.5. Perkara yang dapat membatalkan sedekah
Ayat-ayat al-Qur’an memberitahukan bahwa ada
beberapa hal yang dapat membatalkan sedekah, dalam arti tidak menjadi ibadah
yang diberi pahala oleh Allah swt, yaitu :
1. Al- Mann ( membangkit-bangkitkan ). Artinya seseorang
yang bersedekah kemudian ia
terus mengingat dan
menyebut-nyebutnya di hadapan orang lain; sehingga orang banyak
mengetahui bahwa ia telah bersedekah, maka pahala sedekahnya batal.
2. Al- Adza ( menyakiti ). Artinya, seseorang yang telah bersedekah, kemudian dengan sedekah itu ia menyakiti hati orang yang menerimanya baik dengan ucapan maupun dengan perbuatannya, maka sedekahnya dinilai batal.
3. Riya’ (
memperlihatkan ). Artinya, seseorang yang bersedekah dan ketika atau sesudah
memberi sedekah itu ia memperlhatkannya kepada orang
lain, seperti bersedekah dihadapan
orang banyak, padahal ketika dalam keadaan
sepi ia tidak mau bersedekah, atau
mempublikasikannya
dengan maksud agar orang tahu dan kemudian memuji dan
menyanjungnya sebagai seorang dermawan, maka
pahala sedekahnya batal.
Ketiga hal itu oleh Allah swt disebut sebagai perbuatan yang dapat
membatalkan atau merusak sedekah. Orang yang bersedekah seperti itu tidak memperoleh
sedikitpun pahala dari sedekahnya, sebagaimana itu dijelaskan Allah swt dalam
firman-Nya :
“ wahai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu menghilakan ( pahala ) sedekah mu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti
( perasaan si penerima ), seperti orang yang menafkahan hartanya karena riya
kepada manusia dan dia tida beriman kepada Allah dan hari kemdian.
Maka perumpaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah,
kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah ia bersih ( tidak
bertanah ). Mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan;
dan Allah swt tidak memberi petunjuk kepada orang-orang kafir. ( Qs. Al-
Baqarah : 264 ).
Allah swt menjanjikan pahala yang besar dan berlipat ganda bagi yang
bersedekah karena hanya menuntut keridhan-Nya, tidak mengikutinya dengan
perbutan-perbuatan yang membatalkan sedekah itu, seperti firman Allah swt :
“ orang-orang yang menafkahkan hartanya
dijalan Allah swt, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang di nafkahkannya
itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima ) mereka memperoleh
pahala di sisi Tuhan mereka. ( Qs. Al- Baqarah : 262 ).
Dalam ayat lain :
“perumpamaan orang-orang yang menafkahkan
hartanya di jalan Allah swt adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh
butir, pada tiap-tiap butir seratus biji. Allah swt melipat gandakan ( ganjaran
) bagi siapa yang Dia kehendaki. ( Qs. Al- Baqarah : 261 ).
2.2.6. Bentuk-bentuk sedekah
Sedekah dalam konsep islam mempunyai arti
luas, tidak hanya terbatas kepada pemberian sesuatu yang sifatnya materil
kepada orang-orang yang berhak menerimanya, melainkan lebih dari itu, sedekah
mencakup semua perbuatan kebaikan, baik bersifat fisik, maupun non-fisik.
Bentuk-bentuk sedekah dalam ajaran islam dapat di amati dari beberapa sabda
Rasulullah saw :
“ Nabi berkata : kepada setiap muslim
dianjurkan bersedekah. Para sahabat bertanya : “ Hai Nabi, bagaimana
orang-orang yang tidak mendapatkan sesuatu yang akan disedekahkannya? Nabi
menjawab : “ hendaklah ia berusaha dengan tenaganya hingga ia memperoleh
keuntungan bagi dirinya, lalu ia bersedekah ( dengannya ) tanya mereka lagi : “
jika ia tidak memperoleh sesuatu ?” jawab Nabi : “ hendaklah ia menolong orang
yang terdesak oleh keperluan dan yang mengharapkan bantuannya. Dan jika hal itu
tidak juga dapat dilaksakannya ? Nabi menjawab :” hendaklah ia melakukan
kebaikan dan menahan diri dari kejahatan, karena hal itu merupakan
sedekahnya. ( HR.
Ahmad ibn Hanbal ).
Dalam hadist lain Rasulullah saw bersabda :
“ setiap diri di anjurkan bersedekah
pada tiap hari. Sedekah itu banyak bentuknya.
Mendamaikan dua orang yang bermusuhan dengan
cara adil adalah sedekah; menolong seseorang untuk menaiki binatang tunggangannya
adalah sedekah; mengangkat barang-barangnya ke atas kendaraan adalah sedekah;
menyingkirkan rintangan dari jalan adalah sedekah dan setiap langkah yang
dilangkahkan seseorang untuk mengerjakan shalat adalah sedekah. ( HR. Ahmad ibn Hanbal ).
Disamping itu juga Rasulullah saw bersabda :
“ pada setiap hari diwajibkan bagi setiap
orang bersedekah untuk dirinya sendiri. Lalu saya ( Abu Dzar ) bertanya : “
dimana saya peroleh yang akan saya sedekahkan, padahal kami tidak mempunyai
harta ? : kata Rasul saw.. “ di antara pintu-pintu sedekah itu ialah membaca
takbir, tasbih, tahmid, tahlil, dan istigfar.
Demikian juga menyuruh orang berbuat baik dan
mencegahnya dari kemungkaran, membuang duri, tulang, dan batu dari tengah
jalan, menuntun orang buta, memperdengarkan orang tuli dan bisu hingga ia
mengerti, menunjuki orang yang menanyakan sesuatu yang di perlukannya, dengan
kekuatan betis membantu orang yang malang, dan dengan kekuatan tangan membantu
mengangkat barang orang yang lemah. Dan dalam riwayat lain disebutkan bahwa
senyum itu adalah sedekah.( HR. Ahmad ibn Hanbal dan al-Baihaqi dari Abi Zar
al- Giffari ).
Berdasarkan hadist-hadist Rasulullah saw, para pakar fiqh membagi
sedekah menjadi :
1. Memberikan sesuatu dalam bentuk materi kepada orang miskin.
2. Berbuat baik dan menahan diri dari kejahatan.
3. Berlaku adil dalam mendamaikan orang yang bersengketa.
4. Membantu seseorang yang akan menaiki kendaraan yang akan
ditumpanginya.
5. Membantu orang mengangkat/memuat baran-barangnya kedalam kendaraannya
6. Menyingkirkan rintangan-rintangan dari tengah jalan, seperti duri,
batu, kayu, dan lain-lain
yang dapat mengganggu
kelancaran orang yang berlalu lintas.
7. Melangkahkan kaki ke jalan Allah swt.
8. Membacakan/mengucapkan zikir kepada Allah swt tasbih, takbir, tahmid,
tahlil, dan istighfar.
9. Menyuruh orang berbuat baik dan mencegahnya dari kemungkaran
11. Membimbing orang yang buta, tuli, bisu serta menunjuki orang yang
meminta petunjuk
tentang sesuatu seperti
tentang alamat rumah dan lain-lain.
12. Memberikan senyuman kepada orang lain.
2.2 Hibah
2.2.1. Pengertian Hibah
Secara
etimologi, Hibah berarti pemberian atau hadiah. Pemberian ini dilakukan secara
sukarela dalam mendekatkan diri kepada Allah, tanpa mengharapkan balasan
apapun. Ada dua definisi yang dikemukakan para ulama.
Yang pertama jumhur ulama mendefinisikannya dengan “Akad yang
mengakibatkan pemilikan harta, tanpa ganti rugi, yang dilakukan seseorang dalam
keadaan hidup kepada orang lain secara sukarela.”. Maksudnya
Hibah itu merupakan pemberian sukarela seseorang kepada orang lain, tanpa
ganti rugi yang mengakibatkan berpindahnya pemilikan harta itu dari pemberi
kepada orang yang diberi. Definisi yang lebih rinci dan komprehensif
dikemukakan ulama Hanabillah yaitu : “pemilikan harta dari seseorang
kepada orang lain yang mengakibatkan orang yang diberi boleh melakukan tindakan
hukum terhadapharta itu, baik harta itu tertentu atau tidak, bendanya ada dan
boleh diserahkan yang penyerahannya dilakukan ketika pemberi masih hidup, tanpa
mengharapkan imbalan”.
Kedua
definisi ini sama-sama mengandung makna pemberian harta kepada seseorang secara
langsung tanpa mengharapkan imbalan apapun, kecuali untuk mendekatkan diri
kepada Allah. Hibah sebagai salah satu bentuk tolong menolong dalam rangka
kebajikan antara sesama manusia sangat bernilai positif. [4]
Para
ulama fiqh sepakat mengatakan bahwa hukum hibah dalah sunat berdasarkan firman
Allah dalam surat an-Nisa’(4:4) yang artinya “... kemudian jika mereka
menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka
makanlah (ambillah) pemberian itu...”,
ada juga dalam surat al-Baqarah (2:177) dan sabda Rasulullah SAW yang artinya “saling memberi hadiahlah kemudian saling mengasihi” (HR al-Bukhari, an-Nasa’i, al-Hakim, dan al-Baihaqi).
Baik ayat maupun hadis tersebut, menurut
jumhur ulama menunujukkan hukum anjuran untuk saling tolong menolong dan saling
bantu antar sesama manusia. Oleh sebab itu, Islam sangat menganjurkan seseorang
yang mempunyai kelebihan harta untuk menghibahkannya kepada orang yang
memerlukan.
2.2.2 Rukun Hibah
Menurut ulama Hanafiah, rukun hibah adalah
ijab dan qabul sebab keduanya termasuk akad seperti halnya jual-beli. Dalam
kitab Al-Mabsuth, merekan menambahkan dengan qadbhu (pemegangan/penerimaan).
Alasannya, dalam hibah harus ada ketetapan dalm kepemilikan. Sebagian ulam
Hanafiah berpendapat bahwa qabul dari penerima hibah bukanlah rukun. Dengan
demikian, dicukupkan dengan adanya ijab dari pemberi. Hal hibah menurut bahasa
adalah sekedar pemberian. Selain itu, qabul hanyalah dampak dari adanya hibah
yakni pemidahan hak milik. Menurut jumhur ulama, rukun hibah ada empat yaitu:
1. Wahib (pemberi) yaitu
pemberi hibah yang menghibahkan barang miliknya.
2. Mauhub lan (penerima)
yaitu penerima hibah .
3. Mauhub yaitu
barang yang dihibahkan.
4. Shighat (ijab
dan qabul) yaitu segala sesuatu yang dapat dikatakan ijab dan qabul.
Ijab dapat dilakukan secara sharih, seperti berkata “saya hibahkan benda
ini kepadamu”, atau tidak jelas, yang tidak akan lepas dari syarat, waktu, dan
manfaat. [5]
1. Ijab
disertai waktu (umuri) seperti perkataan “saya berikan rumah ini selama
saya hidup atau selama kamu hidup” pemberian seperti itu sah sedangkan
syarat waktu tersebut batal.
2. Ijab
disertai syarat (penguasaan) seperti perkataan “Rumah ini untukmu,
secara raqabi (saling menunggu kematian, jika pemberi meninggal terlebih
dahulu, maka barang miliknyalah yang diberi.
Sebaliknya, jika penerima meninggal dahulu maka barang kembali pada
pemilik), pemberian
seperti itu, hibahnya batal, tetapi dipandang sebagai pinjaman.
3. Disertai
syarat kemanfaatan seperti pernyataan “Rumah ini untuk kamu dan tempat
tinggal saya”. Ulama Hanafiah berpendapat bahwa pernyataan itu bukan
hibah tetapi pinjaman. Adapun pernyataan “Rumah ini untuk kamu dan kamu
tinggali” pernyataan ini disebut hibah.
2.2.3 Syarat Hibah
Syarat hibah berkaitan dengan syarat wahib dan maudhub. Ulama
Hanabillah menetapkan sebelas (11) syarat yaitu:
1. Hibah dari harta yang boleh di-tasharruf-kan.
2. Terpilih dan sungguh-sungguh.
3. Harta yang diperjual-belikan.
4. Tanpa adanya pengganti.
5. Orang yang sah memilikinya.
6. Sah menerimanya.
7. Walinya sebelum pemberi dipandang
cukup waktu.
8. Menyempurnakan pemberian.
9. Tidak disertai syarat waktu.
10. Pemberi sudah dipandang mampu tasharruf (merdeka,
mukallaf, dan rasyid).
11. Mauhub harus berupa harta yang khusus dikeluarkan.
a. Syarat Wahib (pemberi)
Wahib disyaratkan harus berakal, baligh, rasyid(pintar).
b. Syarat Mauhub (barang)
Harus ada waktu hibah, Harus berupa harta yang kuat dan bermanfaat, Milik sendiri, Menyendiri, Mauhub terpisah dari orang lain, Mauhub terlah diterima atau dipegang oleh penerima, Penerima memegang hibah atas seizin wahib.[6]
2.2.3 Hukum (Ketetapan) Hibah
1. Hukum Hibah ~ dasar
dari ketetapan hibah adalah tetapnya barang yang dihibahkan bagi mauhublah
(penerima hibah) tanpa adanya pengganti.
2. Sifat
Hukum Hibah ~ ulama Hanafiah berpendapat bahwa sifat kepemilikan pada hibah
adalah tidak lazim. Dengan demikian, dapat dibatalkan oleh pemberi sebagaimana
disebutkan dalam sabda Rasulullah SAW. Dari Abu Hurairah : “pemberi
hibah lebih berhak atas barang yang dihibahkan selama tidak ada
pengganti”. (HR. Ibnu Majah dan Daruquthni). Dengan demikian,
dibolehkan mengembalikan barang yang telah dihibahkan. Akan tetapi, dihukumi
makruh sebab perbuatan itu termasuk menghina si pemberi hibah. Selain itu yang
diberi hibah harus ridha. Hal itu diibaratkan adanya cacat dalam jual-beli
setelah barang dipegang pembeli.
Ulama Hanafiah berpendapat ada 6 perkara yang
melarang wahib mengembalikan barang yang telah dihibahkan, yaitu:
1. Penerima memberikan ganti ~ pengganti
yang disyaratkan dalam akad dan pengganti yang diakhirkan.
2. Penerima maknawi ~ pahala dari Allah,
pemberian dalam rangka silaturrahmi, pemberian dalam hubungan suami-istri.
3. Tambahan yang ada pada barang yang diberikan
yang berasal dari pekerjaan orang yang diberi hibah.
4. Barang yang telah keluar dari kekuasaan penerima hibah seperti dijual
kepada orang lain.
5. Salah seorang yang akad meninggal.
6. Barang yang dihibahkan rusak.
Ulama Malikiyah berpendapat bahwa barang yang
telah diberikan jika sudah dipegang tidak boleh dikembalikan, kecuali pemberian
orang tua kepada anaknya yang masih kecil, jika belum bercampur dengan hak
orang lain, seperti nikah atau anak tersebut tidak memiliki hutang. Ulama
Hanabillah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa hibah tidak dapat dikembalikan,
kecuali pemberian orangtua kepada anaknya.[7]
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari paparan penulis secara singkat diatas,
kiranya penyusun menyimpulkan sebagai jawaban dari rumusan masalah yang
termaktub diatas :
1. Sedekah asal bahasa Arab shadaqoh yang
berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seorang muslim kepada orang lain
secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah
tertentu. Juga berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang
sebagai kebajikan yang mengharap ridho Allah SWT. dan pahala semata.
2.Hibah berarti pemberian atau hadiah.
Pemberian ini dilakukan secara sukarela dalam mendekatkan diri kepada Allah,
tanpa mengharapkan balasan apapun. Adapun hibah telah ditentukan
hukum, syarat dan ketentuan lainnya.
3.2 Saran
Alhamdulillah , penyusunan makalah ini sudah
selesai, tentunya makalah ini jauh dari harapan sempurna oleh karenanya, kami
dari penyusun tentunya mengharapkan sumbang saran yang positif untuk memperbaiki
permbuatan makalah berikutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Haroen, Nasrun. 2007. Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Syafe’i, Rachmat.
2004. Fiqh Muamalah. Bandung: CV Pustaka Setia.
Syarbini, Amirullah.
2011. The Miracle Of Ibadah. Bandung: Fajar Media.
Direktorat
Pemberdayaan Waqaf. 2007. Fiqih Waqaf. Jakarta: Departemen
Agama RI
Halim, Abdul.
2005. Hukum Perwaqafan di Indonesia. Ciputat: Ciputat Press
Al-Qur’an dan
Terjemah https://www.google.co.id/amp/s/blogmuamalah.wordpress.com/2010/09/21/fiqih-muamalah-bab-5-wakaf/amp/ diakses tgl 5 Desember 2017
http://rezanurhidayat29.blogspot.co.id/2013/05/makalh-fiqih-wakaf.html?m=1 diakses tgl 19 November 2013
[1] Direktorat Pemberdayaan Waqaf, fiqh
Wafaf, (Jakarta: Departemen Agama RI, 2007) hlm. 1
[2] Ibid1 hlm. 2-3
[3] Abdul Halim, Hukum Perwakafan
di Indonesia, (Ciputut: Ciputut Press, 2005), hlm. 16-23
[4] Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Gaya
Media Pratama, 2007), hal 82-83.
[5] Rachmat Syafe’i, Fiqh
Muamalah, (Bandung:CV Pustaka Setia,2004),hal 244.
[6] Ibid, hal 246.
[7] Ibid, hal 247-248.
[8] Amirullah Syarbini, The Miracle
Of Ibadah, (Bandung: Fajar Media, 2011), hal.110.
[9] Rachmat Syafe’i, Fiqih
Muamalah, (Bandung: Pustaka Setia, 2004), hal.254.
[1] Rachmat Syafe’i, Fiqh Muamalah, (Bandung:CV
Pustaka Setia,2004),hal 246
[2] Rachmat Syafe’i, Fiqh Muamalah, (Bandung:CV
Pustaka Setia,2004),hal 247
_-_Copy.png)






_(1).png)

.jpg)

