- Lebaran Kukusan Bidik Rekor MURI 2027, Pawai Rantangan Jadi Andalan
- RDF: Ilusi Teknologi di Tengah Krisis Sampah
- Menkop Bersama Menko PM Bahas Penguatan Kopdes Merah Putih Menjadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat
- FSPMKI dukung pemogokan dokter Spesialis di Belu NTT : Bupati Belu jangan Baper !
- Mendag Busan Resmikan Pasar Tematik Industri Sidayu di Gresik: Perkuat Ekonomi Rakyat Berbasis Wisata dan Budaya
- PRSI Audiensi dengan BRIN, Perkuat Arah dan Kolaborasi Nasional
- Robotika untuk Negeri Hadir di Padang, Cetak Generasi Inovator dari MAN 1 Kota Padang
- Pengamat Sebut Posisi AS dan Israel Terdesak, Iran Pegang Kendali di Selat Hormuz.
- Terungkap! Kisah Perselingkuhan Suami dalam, Dalam Sujudku, Istri Pilih Bersujud di Tengah Luka
- Ketergantungan Impor Picu Krisis Plastik, Pemerintah Dorong Bioplastik Lokal
Sekjen Propindo Heikal Safar SH Desak Aparat Penegak Hukum Wajib Menghukum Berat Dugaan Pelaku Penusukan Terhadap Advokat

JAKARTA, Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Sekjen Propindo) Heikal Safar SH menanggapi Video dugaan penusukan yang disebut melibatkan penagih utang alias mata elang (matel) atau debt collector (DC) viral di media sosial. Peristiwa kekerasan disebut baru- baru ini terjadi di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang,
Menurut Sekjen Propindo Heikal Safar SH Sehubungan pihak penyidik Kepolisian masih mendalami kasus tersebut, termasuk motif dan kronologi kejadiannya.
Oleh karenanya Sekjen Propindo Heikal Safar SH dengan tegas mendesak kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai Aparat Penegak Hukum di Indonesia wajib memberikan perlindungan hukum terhadap profesi advokat saat menjalankan tugasnya. Dan segera menindak tegas atau menghukum seberat -beratnya pelaku penusukan atau kekerasan terhadap seorang advokat tersebut.
Baca Lainnya :
- Audiensi Strategis PRSI–Kemenekraf RI: Dorong RoboSports sebagai Wajah Baru Creative-Tech Indonesia0
- Puasa, Takjil War, dan Politik Antrean yang Paling Jujur0
- Tinjau Pasar Pante Teungoh, Mendag Busan: Ekonomi Pidie Mulai Bergerak dan Harga Terkendali0
- Ketum IKA Jayabaya Dukung Presiden Prabowo Benahi Hutan 400.000 Hektar Milik Negara0
- Kang Heru CN Minta Kritikan Ketua BEM UGM Harus Santun, Apalagi Orang Jawa Punya Budi Pekerti Luhur0
Menurut Sekjen Propindo Heikal Safar SH Padahal, profesi advokat itu sangat mulia berperan memberi jasa hukum demi kepentingan penegakan hukum. Profesi Advokat juga secara hukum adalah salah satu pilar penegak hukum (catur wangsa) yang kedudukannya setara dengan polisi, jaksa, dan hakim. dalam sistem peradilan. Maka tidak sewajarnya seorang yang berprofesi Advokat diperlakukan dengan kejam hingga mengalami tindakan pidana kekerasan penusukan
Menurut Sekjen Propindo Heikal Safar SH bahwa sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) dan (2) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat jelas menyatakan bahwa, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
Disamping itu lanjut Sekjen Propindo Heikal Safar SH, Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan Tindakan hukum lainnya demi untuk kepentingan hukum kliennya," Tegas Sekjen Propindo Heikal Safar SH yang Juga Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta 2029 mendatang.
Kemudian Sekjen Propindo Heikal Safar SH, mengungkapkan bahwa masyarakat di seluruh Indonesia saat ini sudah sangat resah dengan melihat perilaku penarikan kendaraan, Apalagi hingga melakukan penusukan terhadap seorang profesi advokat yang mengakibatkan luka - luka berat hingga dapat menghilangkan nyawa yang diduga dilakukan pihak Leasing atau debt collector tersebut.
Oleh karena itu Sekjen Propindo Heikal Safar SH atas nama Organisasi Profesi Advokat, Propindo sekali lagi menyatakan dengan tegas meminta kepada pihak Kepolisian selaku aparat penegak hukum wajib segera menindak tegas baik kepada pelaku penusukan hingga Perusahaan leasing yang memberi kuasa kepada pihak ke 3 atau Debt collector tersebut,
Lanjut Sekjen Propindo Heikal Safar SH, maka untuk memberikan efek jera bagi Pelaku dugaan penusukan atau pembunuhan terhadap advokat tersebut dapat dijerat dengan pasal penganiayaan berat atau pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat (bahkan hingga 20 tahun penjara atau lebih).
Selanjutnya Sekjen Propindo Heikal Safar SH, menegaskan sejalan dengan Program Pemerintah Presiden Prabowo dalam penegakkan Hukum yang seadil-adilnya, bahwa Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu untuk menjamin keamanan profesi advokat dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.
"Oleh sebab itu Saya selaku Sekjen Propindo berharap kedepannya jangan sampai terulang lagi kejadian dugaan kekerasan penusukan terhadap profesi seorang Advokat tersebut, karena dampaknya dikhawatirkan semakin meluas dan membuat amarah masyarakat bergejolak hingga main hakim sendiri kepada debt collector tersebut," pungkas Sekjen Propindo Heikal Safar SH Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta 2029.
Editor : (Red/San)
_-_Copy.png)






_(1).png)


.jpg)