- Ilhamsyah Buka Suara di Rakernas Jarnasindo: Indonesia Emas 2045 Harus Berpihak pada Rakyat dan Buruh
- Berikut Panduan Praktis Memulai Usaha bagi Pemula
- Sri Asih, Perempuan Tangguh di Balik Layanan AgenBRILink, Permudah Transaksi Warga Kutoarjo
- KAI Logistik Rampungkan Pengiriman 8 Unit KRL dari Banyuwangi ke Kalimas
- Gods within Her: Generasi Muda Vietnam di Tengah Milan Fashion Week
- Kementerian UMKM dan Barantin Berkolaborasi Permudah Akses Pasar Ekspor UMKM
- Dokter Citra Poerwa: Stres Finansial Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik dan Mental
- Telkom AI Center Dukung AI Hackathon Aceh 2026, Dorong Inovasi Digital Berbasis AI di Kalangan Mahasiswa
- Jakarta Financial Festival 2026 Sukses, 1.000 Rekening Baru Dibuka
- Membawa Kehangatan ke Kota Pahlawan, Scandia Hadir di PRJ Surabaya 2026
Tarif Transportasi Publik di Jakarta Jadi Rp8 pada 17 Agustus 2026, Berlaku untuk Transjakarta, MRT, dan LRT

Keterangan Gambar : Dok istimewa
BERNUSA.COM, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan tarif khusus transportasi publik sebesar Rp8 pada 17 Agustus 2026 dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Pemprov DKI Jakarta dengan pemerintah pusat agar terdapat keselarasan tarif antarmoda transportasi publik.
"Kami merevisi tarifnya," kata Pramono saat ditemui di Stasiun LRT Manggarai, Kamis (13/8/2026).
Baca Lainnya :
Menurut Pramono, tarif khusus Rp8 akan berlaku untuk berbagai moda transportasi yang berada di bawah naungan Pemprov DKI Jakarta, yakni Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat wacana tarif khusus Rp1, namun setelah dilakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, diputuskan tarif yang berlaku menjadi Rp8.
"Setelah kami berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan juga dengan Balai Kota, maka untuk tanggal 17 Agustus kami merevisi tarifnya tidak satu rupiah, tetapi delapan rupiah," ujarnya.
Pramono menegaskan, perubahan tarif tersebut bertujuan agar kebijakan tarif transportasi publik yang dikelola pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta memiliki kesamaan.
"Supaya tarif yang diputuskan atau dikelola oleh pemerintah pusat dengan pemerintah Jakarta sama," tandasnya.
Kebijakan tarif khusus ini diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih banyak menggunakan transportasi publik saat peringatan HUT Kemerdekaan RI sekaligus mendukung mobilitas warga selama berbagai rangkaian kegiatan 17 Agustus di Jakarta.(AS/BN).
_-_Copy.png)









_(1).png)
