- Angkat Jejak Sejarah Jalan Pos dan KAA, Bandung Siapkan Forum Kota Pusaka Indonesia 2027
- Meneladani Akhlak Nabi untuk Jakarta yang Beradab dan Indonesia yang Bersatu
- Analisa KOMRAD 98, 27 Agustus 2026: Menanti Gelombang Besar Perlawanan Masyarakat.
- Teh Java Preanger Dilirik Investor Belanda di KKI 2026
- Wali Kota Munjirin Tinjau Pedagang Ikan Pasar Kramat Jati, Dorong Penataan Kawasan
- Mengenal Joe Thunder, Sang \"Seribu Wajah\" Yang Menjadi Mentor Di Balik Layar Magis Indonesia
- Gus Ipul Pastikan Kemensos Tangani Korban Kebakaran Kampung Adat Sade
- Korban Gempa NTT Bertambah Jadi 91 Orang, Ancaman Penyakit Mulai Mengintai Pengungs
- 1.660 Warga Ramaikan Fun Run HUT RI di Jakarta Barat
- Bangkit dari Mati Suri, Karang Taruna RW 09 Kalibata Gelar Pesta Kemerdekaan Meriah pada 29 Agustus 2026
10 Pohon Tua di Jalan Riau Bandung Ditebang, Farhan Minta Gakkum KLH Turun Tangan
.jpg)
Keterangan Gambar : Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyegel lokasi dugaan penebangan liar 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata
BERNUSA.COM, Bandung – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengambil sikap tegas terhadap dugaan penebangan liar 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung. Farhan memastikan kasus tersebut akan dibawa ke ranah hukum dan dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat serta Kementerian Lingkungan Hidup.
Saat meninjau lokasi, Farhan langsung memerintahkan penyegelan area tempat pohon-pohon tersebut ditebang. Ia menilai tindakan itu diduga melanggar berbagai ketentuan yang berlaku, baik di tingkat Pemerintah Kota Bandung maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Penebangan pohon ini melanggar aturan. Saya akan mengangkat persoalan ini langsung kepada Pak Gubernur agar diproses secara pidana karena berpotensi merupakan pelanggaran hukum yang cukup berat,” kata Farhan, Jumat (31/7/2026).
Baca Lainnya :
- Pemkot Bandung Siap Dukung Program Masjid Agung untuk Kesejahteraan Masyarakat0
- Film \"DALAM SUJUDKU\" Cinta & Kesetiaan menjadi Drama Ujian Rumahtangga0
- Keseruan Aki-aki & Nini-nini dari Kelas 2 IPA 3 SMAN IX Bulungan Tahun 1978 Reunian dengan Jalan-jalan ke Bandung0
- Lewat Program Magang, Kemenkop Dorong Kopdes Merah Putih Bangun Ekosistem dan Kemitraan Bisnis0
- Reuni Manis Alumni Dupati SMA IX Bulungan Jakarta di Simpang Raya0
Menurut Farhan, dugaan pelanggaran tidak hanya bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Bandung, tetapi juga melanggar surat edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai moratorium penebangan pohon. Karena itu, kasus tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup.
“Kita akan laporkan juga ke Gakkum Lingkungan Hidup di kementerian. Ini bukan persoalan ringan,” ujarnya.
Farhan mengaku sangat geram melihat kondisi pohon-pohon yang telah ditebang. Pohon-pohon tersebut merupakan pohon berusia tua yang memiliki fungsi penting sebagai peneduh dan bagian dari ekosistem perkotaan.
“Saya marah sekali melihat kejadian ini. Siapa pun yang melakukannya harus bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Berdasarkan informasi sementara, penebangan diduga dilakukan pada malam 1 Juli 2026 hingga dini hari 2 Juli 2026. Sejumlah saksi mata menyebut para pelaku mengenakan seragam sehingga sempat diduga sebagai petugas. Namun, identitas maupun pihak yang bertanggung jawab masih dalam proses penyelidikan.
Pemerintah Kota Bandung akan mengumpulkan seluruh bukti, mulai dari dokumentasi lapangan hingga keterangan para saksi di sekitar lokasi.
“Saksi-saksi akan kita panggil. Siapa pun yang melakukan perusakan lingkungan ini akan dikenakan sanksi berat,” kata Farhan.
Ia juga meminta masyarakat, aparat kewilayahan, dan Linmas untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas penebangan pohon yang mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti lebih cepat.
Selain itu, Farhan menginstruksikan Satpol PP Kota Bandung untuk menyusun laporan resmi hasil penyelidikan awal yang dilengkapi foto, kronologi, dan bukti pendukung lainnya.
“Laporan dari Satpol PP segera disampaikan kepada saya. Selanjutnya akan saya bawa kepada Pak Gubernur dan Gakkum Lingkungan Hidup sebagai dasar proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(AS/BN).
_-_Copy.png)









_(1).png)
