KOMRAD 98 Dukung Aksi Pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor

By Goenk1975 24 Agu 2026, 08:02:01 WIB Politik
KOMRAD 98  Dukung Aksi Pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor

Keterangan Gambar : Roni Rosa, Aktivis KOMRAD 98


Bernusa.com. JAKARTA — Gelombang demonstrasi yang direncanakan berlangsung pada 27 Agustus 2026 diperkirakan kembali menjadikan kawasan Gedung DPR RI sebagai titik konsentrasi massa. Sejumlah elemen masyarakat berencana menyampaikan tuntutan, salah satunya mendesak parlemen segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Koruptor.

Aktivis KOMRAD 98, Roni Rosa, menilai tuntutan tersebut tidak dapat dipandang sekadar sebagai agenda demonstrasi. Menurut dia, desakan terhadap RUU Perampasan Aset Koruptor mencerminkan persoalan yang lebih mendasar dalam pemberantasan korupsi, yakni bagaimana negara memastikan hasil kejahatan benar-benar dapat dikembalikan kepada masyarakat.

“Pemberantasan korupsi jangan berhenti pada menangkap dan memenjarakan pelaku. Negara juga harus serius mengejar dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi,” kata Roni.

Baca Lainnya :

Menurut Roni, masyarakat memiliki pertanyaan sederhana tetapi mendasar. Setelah seorang koruptor dihukum, ke mana aset hasil kejahatan tersebut? Berapa banyak yang berhasil dipulihkan dan dikembalikan kepada negara?

“Kalau uang negara sudah dicuri, kemudian pelakunya dihukum, tetapi aset hasil korupsinya masih bisa dinikmati atau disembunyikan, maka rasa keadilan masyarakat belum sepenuhnya terpenuhi,” ujarnya.


Ia mengatakan RUU Perampasan Aset Koruptor menjadi penting karena pemberantasan korupsi tidak semestinya hanya berorientasi pada penghukuman pelaku. Pemulihan aset juga harus menjadi bagian penting dari upaya negara mengembalikan kerugian akibat korupsi.

Meski demikian, Roni mengingatkan agar pembahasan RUU tersebut tidak dilakukan secara tergesa-gesa hanya karena tekanan demonstrasi. Menurut dia, percepatan pembahasan harus tetap disertai dengan perumusan aturan yang kuat, transparan, dan tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.

“Yang kita dorong bukan sekadar cepat disahkan. Kita membutuhkan undang-undang yang benar-benar kuat untuk memberantas korupsi, tetapi tetap memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat,” katanya.

Roni menilai sejumlah aspek penting harus mendapat perhatian dalam pembahasan, antara lain mekanisme penyitaan dan perampasan aset, pembuktian asal-usul kekayaan, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, serta hak untuk mengajukan keberatan terhadap tindakan perampasan.

Karena itu, aksi 27 Agustus, menurut Roni, harus dilihat sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap proses legislasi. DPR tidak cukup hanya menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset Koruptor menjadi prioritas. Publik membutuhkan kepastian mengenai arah dan penyelesaian pembahasannya.

“Publik sudah terlalu lama mendengar kata prioritas. Yang ditunggu sekarang adalah hasil. Kapan pembahasannya selesai dan apakah substansinya benar-benar mampu memperkuat pemberantasan korupsi?” ujar Roni.

Pembahasan RUU Perampasan Aset Koruptor sendiri masih berlangsung di DPR. Pemerintah dan parlemen sebelumnya menyatakan komitmen untuk menyelesaikan pembahasannya pada 2026.


Roni berharap DPR tidak menjadikan gelombang demonstrasi sebagai ancaman, melainkan sebagai pengingat bahwa masyarakat memiliki kepentingan langsung terhadap lahirnya regulasi tersebut.

“Jalanan bisa menjadi ruang bagi masyarakat menyampaikan tuntutan. Senayan memiliki ruang konstitusional untuk menjawabnya melalui kerja legislasi yang terbuka dan bertanggung jawab,” katanya.

Ia juga menyerukan agar massa aksi menyampaikan tuntutan secara damai dan tertib. Menurut dia, substansi perjuangan mengenai pemberantasan korupsi akan kehilangan makna apabila disampaikan dengan tindakan kekerasan atau perusakan fasilitas publik.

Pada akhirnya, Roni menilai 27 Agustus dapat menjadi momentum untuk mengukur seberapa serius negara memperkuat pemberantasan korupsi. Bagi masyarakat, persoalannya bukan semata-mata kapan RUU tersebut disahkan, tetapi apakah regulasi itu nantinya benar-benar mampu membuat hasil kejahatan korupsi dapat dikejar dan dikembalikan kepada negara.

“Jangan sampai koruptornya masuk penjara, tetapi uang hasil korupsinya tetap bebas berkeliaran. Negara harus mampu mengejar keduanya,” kata Roni Rosa.