GMNI DKI Tuntut Kemenhan-TNI: Jangan Lindungi Kolonel Koruptor!

By Goenk1975 05 Jul 2026, 17:15:24 WIB TNI-POLRI
GMNI DKI Tuntut Kemenhan-TNI: Jangan Lindungi Kolonel Koruptor!

Keterangan Gambar : Deodatus Sunda Se , Ketua DPD GMNI DKI Jakarta


Bernusa.com. JAKARTA – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mengecam keras sikap Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI yang dinilai tidak sejalan dengan semangat konstitusi dalam penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan seorang oknum Kolonel TNI aktif.

Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda Se atau yang akrab disapa Dendy Se, menilai belum ditetapkannya oknum TNI aktif sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung akibat kendala yurisdiksi peradilan militer menunjukkan masih adanya hambatan dalam penegakan hukum yang setara di Indonesia.

"Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan ataupun negara militer. Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 telah menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena pangkat atau institusi," tegas Dendy dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, hari ini (5/7).

Baca Lainnya :

Menurutnya, penggunaan ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer sebagai dasar agar perkara tetap diproses di lingkungan peradilan militer bertentangan dengan semangat kesetaraan di hadapan hukum dan cita-cita reformasi.

"Korupsi terhadap program Makan Bergizi Gratis merupakan kejahatan yang merugikan hak sosial masyarakat. Penegakan hukumnya harus dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih," ujarnya.

GMNI DKI Jakarta juga mengingatkan bahwa Pasal 30 Ayat (3) UUD 1945 menegaskan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara. Karena itu, organisasi tersebut kembali menyerukan agenda reformasi melalui tuntutan agar TNI fokus pada fungsi pertahanan.

"Jangan hanya mau menduduki jabatan-jabatan sipil, tetapi ketika melakukan tindak pidana berlindung di balik peradilan militer. Tuntutan reformasi sudah jelas: kembalikan TNI ke barak. Jika melakukan tindak pidana umum atau korupsi anggaran sipil, maka harus diadili di pengadilan umum," kata Dendy.

Sebagai solusi, GMNI DKI Jakarta mendesak Mahkamah Konstitusi segera memutus Perkara Nomor 197 mengenai uji materi UU Peradilan Militer. Menurut Dendy, putusan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat prinsip equality before the law, menegakkan supremasi sipil, serta menghapus impunitas bagi oknum militer yang terlibat tindak pidana umum.

"Jika MK mengabulkan permohonan tersebut, tidak ada lagi alasan bagi Kementerian Pertahanan maupun Panglima TNI untuk menghindari proses hukum di peradilan umum terhadap oknum TNI aktif yang melakukan korupsi anggaran sipil. Hanya dengan cara itu keadilan yang setara dapat benar-benar diwujudkan," pungkasnya.