- GMNI DKI Tuntut Kemenhan-TNI: Jangan Lindungi Kolonel Koruptor!
- Front One And Azana Syle Hotel Madura Raih Sertifikat Halal, Perkuat Komitmen Industri Perhotelan Ramah Wisatawan
- Wakapolri: Kepercayaan Publik Adalah Kekuatan Polri di Tengah Tantangan Global
- Baznas Bazis Jakarta Timur Serahkan Rumah Layak Huni bagi Keluarga Penerima Manfaat di Makasar
- FPPJ: Yakini Gubernur DKI Jakarta Tidak Cawe-Cawe dalam Mubes The Jakmania
- Tutup Event KONI Cup 2026, WBFC U18 Sabet Piala Bergilir Dan Piala Tetap
- PB. Formula Hadiri Mudzakaroh Hukum Nasional MUI Pusat
- Antisipasi Krisis Iklim: PDI Perjuangan Instruksikan Tiga Pilar Partai Amankan Pasokan Air dan Pangan
- Industri Perkapalan Siap Dukung B50, Iperindo Minta Pemerintah Beri Subsidi
- Terjepit Harga Ayam Murah dan Pakan Mahal, Peternak Rakyat Terancam Gulung Tikar
GMNI DKI Tuntut Kemenhan-TNI: Jangan Lindungi Kolonel Koruptor!

Keterangan Gambar : Deodatus Sunda Se , Ketua DPD GMNI DKI Jakarta
Bernusa.com. JAKARTA – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mengecam keras sikap Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI yang dinilai tidak sejalan dengan semangat konstitusi dalam penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan seorang oknum Kolonel TNI aktif.
Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda Se atau yang akrab disapa Dendy Se, menilai belum ditetapkannya oknum TNI aktif sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung akibat kendala yurisdiksi peradilan militer menunjukkan masih adanya hambatan dalam penegakan hukum yang setara di Indonesia.
"Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan ataupun negara militer. Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 telah menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena pangkat atau institusi," tegas Dendy dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, hari ini (5/7).
Baca Lainnya :
- Rekan Indonesia Dukung RUU HAM, Dorong Penguatan Hak Atas Kesehatan0
- Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.0
- Permudah Akses Warga Ciracas-Rambutan, Jembatan Pule Ciracas Kembali Beroperasi0
- Pramono: Pengelolaan Sampah Harus Dimulai dari Rumah Tangga, Biopori Jumbo Jadi Solusi Jakarta0
- DPD GMNI Jakarta Laporkan Dugaan Korupsi KDMP Hari Ini0
Menurutnya, penggunaan ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer sebagai dasar agar perkara tetap diproses di lingkungan peradilan militer bertentangan dengan semangat kesetaraan di hadapan hukum dan cita-cita reformasi.
"Korupsi terhadap program Makan Bergizi Gratis merupakan kejahatan yang merugikan hak sosial masyarakat. Penegakan hukumnya harus dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih," ujarnya.
GMNI DKI Jakarta juga mengingatkan bahwa Pasal 30 Ayat (3) UUD 1945 menegaskan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara. Karena itu, organisasi tersebut kembali menyerukan agenda reformasi melalui tuntutan agar TNI fokus pada fungsi pertahanan.
"Jangan hanya mau menduduki jabatan-jabatan sipil, tetapi ketika melakukan tindak pidana berlindung di balik peradilan militer. Tuntutan reformasi sudah jelas: kembalikan TNI ke barak. Jika melakukan tindak pidana umum atau korupsi anggaran sipil, maka harus diadili di pengadilan umum," kata Dendy.
Sebagai solusi, GMNI DKI Jakarta mendesak Mahkamah Konstitusi segera memutus Perkara Nomor 197 mengenai uji materi UU Peradilan Militer. Menurut Dendy, putusan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat prinsip equality before the law, menegakkan supremasi sipil, serta menghapus impunitas bagi oknum militer yang terlibat tindak pidana umum.
"Jika MK mengabulkan permohonan tersebut, tidak ada lagi alasan bagi Kementerian Pertahanan maupun Panglima TNI untuk menghindari proses hukum di peradilan umum terhadap oknum TNI aktif yang melakukan korupsi anggaran sipil. Hanya dengan cara itu keadilan yang setara dapat benar-benar diwujudkan," pungkasnya.
_-_Copy.png)







_(1).png)

