442 Ribu Peserta JKN Dinonaktifkan, REKAN Indonesia Desak Bupati Cianjur Cabut SE UHC

By Goenk1975 09 Sep 2026, 18:15:50 WIB Daerah
442 Ribu Peserta JKN Dinonaktifkan, REKAN Indonesia Desak Bupati Cianjur Cabut SE UHC

Keterangan Gambar : Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian


Bernusa.com. CIANJUR — Sebanyak 442.918 warga Cianjur terancam kehilangan perlindungan pembiayaan kesehatan melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditanggung Pemerintah Kabupaten Cianjur. Kebijakan itu muncul setelah Pemkab mengubah status Universal Health Coverage (UHC) dari Non Cut-Off menjadi Cut-Off.

Relawan Kesehatan Indonesia (REKAN Indonesia) Kabupaten Cianjur menilai kebijakan tersebut tidak cukup dijelaskan dengan alasan tekanan fiskal dan pemutakhiran data. Organisasi itu mendesak Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 400.7/2/2026 tentang Pemberhentian Pelaksanaan UHC dan Penonaktifan Kepesertaan JKN.

Ketua Kolektif Pimpinan Daerah (KPD) REKAN Indonesia Kabupaten Cianjur, Dony Arifin, mengatakan pencabutan SE diperlukan agar pemerintah dapat melakukan evaluasi secara menyeluruh tanpa menimbulkan kekosongan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

Baca Lainnya :

“Kalau pemerintah mengatakan ini persoalan fiskal, maka buka datanya. Jangan hanya mengatakan anggaran terbatas. Publik perlu tahu berapa kebutuhan anggaran, berapa kemampuan APBD, berapa yang dinonaktifkan karena pemutakhiran data, dan berapa yang memang dinonaktifkan karena keterbatasan anggaran,” ujar Dony.

Berdasarkan data yang dihimpun, peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang sebelumnya dibiayai APBD mencapai 815.690 jiwa. Setelah kebijakan tersebut diterapkan, jumlahnya menjadi 372.772 jiwa.

Artinya, terdapat pengurangan sekitar 442.918 peserta.

Bagi Dony, angka tersebut bukan sekadar statistik dalam dokumen pemerintah. Di balik angka itu terdapat warga yang sewaktu-waktu membutuhkan pelayanan kesehatan.

“Yang menjadi persoalan bukan apakah predikat UHC-nya Cut-Off atau Non Cut-Off. Yang menjadi persoalan adalah ketika warga sakit, apakah mereka masih memiliki jaminan pembiayaan kesehatan atau tidak,” katanya.

Dony juga mempertanyakan argumentasi Bupati Wahyu yang menyebut tekanan fiskal sebagai salah satu alasan penyesuaian kebijakan.

Sebelumnya, Wahyu menjelaskan bahwa pada 2024, dengan APBD sekitar Rp5 triliun, pemerintah meng-cover lebih dari 350 ribu warga melalui BPJS Kesehatan. Pada 2025, meski APBD disebut mengalami efisiensi sekitar Rp400 miliar, cakupan kepesertaan justru meningkat hingga lebih dari 800 ribu jiwa.

Pernyataan tersebut, menurut Dony, justru memerlukan penjelasan lebih lanjut.

“Kalau pada 2025 cakupan bisa meningkat sampai lebih dari 800 ribu jiwa, sementara pemerintah menyebut ada efisiensi anggaran Rp400 miliar, apa yang berubah pada 2026? Berapa sebenarnya tekanan fiskalnya? Ini harus dijelaskan dengan angka, bukan sekadar narasi,” ujar Dony.

Ia tidak mempersoalkan kewajiban pemerintah melakukan pemutakhiran data. Peserta yang meninggal dunia, pindah domisili, atau berubah status kepesertaan memang harus diverifikasi.

Namun, menurut Dony, alasan tersebut harus dapat dibuktikan dengan data.

“Kalau memang ada peserta yang meninggal, pindah, atau sudah ditanggung segmen lain, berapa jumlahnya? Kami meminta datanya dibuka. Sebab, penurunan dari 815 ribu menjadi 372 ribu adalah pengurangan yang sangat besar,” katanya.

Dony mengingatkan pemerintah agar tidak mencampuradukkan proses cleansing data dengan kebijakan pengurangan pembiayaan akibat keterbatasan anggaran.

Keduanya memiliki konsekuensi kebijakan yang berbeda.

“Kalau masalahnya data, perbaiki datanya. Kalau masalahnya fiskal, jelaskan masalah fiskalnya. Jangan dua persoalan berbeda kemudian disatukan untuk menjelaskan penonaktifan ratusan ribu peserta,” ujarnya.

REKAN Indonesia juga meminta Pemkab Cianjur memastikan kelompok masyarakat miskin dan rentan tidak menjadi korban kebijakan tersebut. Mereka yang membutuhkan pengobatan rutin, lansia, penyandang disabilitas, dan warga dengan kondisi sosial ekonomi lemah dinilai membutuhkan perlindungan khusus.

Menurut Dony, pemerintah juga harus menyediakan mekanisme pemulihan bagi warga yang kepesertaannya dinonaktifkan tetapi masih memenuhi kriteria sebagai penerima pembiayaan pemerintah.

“Jangan sampai seorang warga baru mengetahui kepesertaannya tidak aktif ketika sudah berada di rumah sakit. Itu yang harus dicegah,” katanya.

REKAN Indonesia, lanjut Dony, tidak menolak evaluasi terhadap program UHC. Pemerintah daerah tetap memiliki hak dan kewajiban melakukan penataan data serta menyesuaikan kebijakan dengan kemampuan keuangan daerah.

Namun, evaluasi tersebut tidak boleh menghilangkan transparansi dan perlindungan bagi masyarakat.

Karena itu, REKAN Indonesia Kabupaten Cianjur mendesak Bupati Mohammad Wahyu Ferdian mencabut SE Nomor 400.7/2/2026. Setelah pencabutan, pemerintah diminta membuka data kepesertaan dan perhitungan anggaran serta menyusun kembali kebijakan dengan melibatkan masyarakat dan kelompok yang terdampak.

“Efisiensi anggaran penting. Pemutakhiran data juga wajib. Tetapi jangan sampai efisiensi dibayar dengan hilangnya jaminan kesehatan masyarakat. Pemerintah harus memastikan tidak ada warga yang jatuh ke dalam kekosongan perlindungan,” ujar Dony.

Bagi REKAN Indonesia, polemik ini pada akhirnya bukan sekadar persoalan angka APBD atau perubahan predikat UHC. Persoalannya adalah seberapa jauh negara daerah mampu memastikan warganya tidak kehilangan akses kesehatan hanya karena perubahan kebijakan anggaran.

“Jangan melihat 442 ribu itu hanya sebagai angka. Itu manusia. Itu warga yang ketika sakit membutuhkan negara,” kata Dony.