81 Tahun Merdeka, Penyelesaian HAM Berat Jangan Jadi Hutang Sejarah

By Goenk1975 19 Agu 2026, 18:48:06 WIB Politik
81 Tahun Merdeka, Penyelesaian HAM Berat Jangan Jadi Hutang Sejarah

Keterangan Gambar : Asep Nurdin, Aktivis KOMRAD 98


Bernusa.com. JAKARTA — Merah Putih berkibar pada 17 Agustus. Pidato kemerdekaan kembali menggaungkan perjuangan, persatuan, dan masa depan Indonesia. Tapi ada satu perkara yang belum selesai: penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu.

Delapan puluh satu tahun setelah proklamasi, sejumlah korban masih menunggu keadilan. Bagi negara, peristiwa itu mungkin telah menjadi sejarah. Bagi korban dan keluarga mereka, masa lalu belum benar-benar berlalu.

Mereka masih menunggu jawaban sederhana: apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang harus bertanggung jawab, dan kapan negara memberikan keadilan?

Baca Lainnya :

    Asep Nurdin, aktivis 98 dan Ketua Presidium Komite Mahasiswa dan Rakyat untuk Demokrasi (KOMRAD 98) yang juga vokalis group band SOKRAS, mengatakan persoalan HAM berat tidak boleh diperlakukan sebagai arsip masa lalu.

    Menurut dia, penyelesaian kasus HAM berat merupakan bagian dari utang Reformasi 1998. Reformasi membuka pintu demokrasi dan kebebasan sipil, tetapi belum seluruh tuntutan keadilan berhasil dituntaskan.

    “HAM bukan ancaman bagi negara. Penghormatan HAM justru menjadi ukuran apakah demokrasi kita semakin dewasa,” kata Asep.

    Pemerintah telah menempuh mekanisme non-yudisial untuk memulihkan korban pelanggaran HAM berat. Langkah tersebut penting. Negara perlu hadir untuk memulihkan hak dan martabat korban.

    Namun Asep mengingatkan, pemulihan tidak boleh dianggap sebagai akhir penyelesaian.

    “Korban membutuhkan pemulihan, tetapi masyarakat juga membutuhkan kebenaran dan keadilan,” ujarnya.

    Menurut dia, mekanisme non-yudisial dan proses yudisial tidak semestinya dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan bersamaan. Pemulihan memberikan hak kepada korban, sedangkan proses hukum memastikan adanya pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku.

    Jika penyelesaian berhenti pada bantuan dan rehabilitasi, persoalan mendasar tetap menggantung.

    Siapa yang bertanggung jawab?Pertanyaan itu tidak akan hilang hanya karena waktu berjalan.

    Kasus pelanggaran HAM berat memiliki dimensi yang berbeda dengan persoalan hukum biasa. Korbannya dapat terus membawa akibat dari sebuah peristiwa selama puluhan tahun.

    Karena itu, waktu tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengurangi tanggung jawab negara.

    Asep menilai negara harus berani menghadapi sejarahnya sendiri. Demokrasi tidak boleh hanya diukur dari pemilu, pergantian pemerintahan, atau kebebasan menyampaikan pendapat.

    “Demokrasi harus menghasilkan keadilan dan kepastian hukum. Kalau korban masih menunggu puluhan tahun, berarti ada pekerjaan Reformasi yang belum selesai,” kata dia.

    Bagi KOMRAD 98, persoalan itu menjadi penting karena Reformasi 1998 lahir dari tuntutan terhadap pemerintahan yang otoriter, korupsi, kolusi, nepotisme, serta penegakan hukum dan penghormatan HAM.

    Maka penyelesaian kasus HAM berat menjadi bagian dari konsistensi terhadap cita-cita Reformasi.

    HUT ke-81 RI semestinya tidak berhenti pada seremoni. Momentum ini dapat digunakan pemerintah untuk memperjelas arah penyelesaian pelanggaran HAM berat.

    Pemerintah membutuhkan peta jalan yang jelas. Korban dan keluarga mereka berhak mengetahui langkah apa yang sedang dilakukan negara dan kapan proses tersebut dapat memberikan kepastian.

    Penyelesaian juga harus diarahkan agar pelanggaran serupa tidak berulang.

    Sebab negara yang kuat bukan negara yang menutup rapat masa lalunya. Negara yang kuat adalah negara yang berani membuka sejarah, mengakui kesalahan, memulihkan korban, dan menegakkan hukum.

    Asep mengatakan kemerdekaan harus dimaknai lebih jauh daripada sekadar terbebas dari penjajahan.

    “Kalau kemerdekaan berarti rakyat terbebas dari rasa takut dan kesewenang-wenangan, maka penyelesaian HAM berat adalah bagian dari perjuangan mempertahankan kemerdekaan itu sendiri,” ujarnya.

    Delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka. Merah Putih mungkin sudah berkibar di seluruh penjuru negeri.

    Tetapi ukuran kemerdekaan bukan hanya seberapa tinggi bendera berkibar.

    Ukuran lainnya adalah seberapa berani negara memberikan keadilan kepada warganya.

    Dan bagi korban pelanggaran HAM berat, kemerdekaan belum sepenuhnya terasa sebelum negara menuntaskan hutang keadilannya.