- Angkat Jejak Sejarah Jalan Pos dan KAA, Bandung Siapkan Forum Kota Pusaka Indonesia 2027
- Meneladani Akhlak Nabi untuk Jakarta yang Beradab dan Indonesia yang Bersatu
- Analisa KOMRAD 98, 27 Agustus 2026: Menanti Gelombang Besar Perlawanan Masyarakat.
- Teh Java Preanger Dilirik Investor Belanda di KKI 2026
- Wali Kota Munjirin Tinjau Pedagang Ikan Pasar Kramat Jati, Dorong Penataan Kawasan
- Mengenal Joe Thunder, Sang \"Seribu Wajah\" Yang Menjadi Mentor Di Balik Layar Magis Indonesia
- Gus Ipul Pastikan Kemensos Tangani Korban Kebakaran Kampung Adat Sade
- Korban Gempa NTT Bertambah Jadi 91 Orang, Ancaman Penyakit Mulai Mengintai Pengungs
- 1.660 Warga Ramaikan Fun Run HUT RI di Jakarta Barat
- Bangkit dari Mati Suri, Karang Taruna RW 09 Kalibata Gelar Pesta Kemerdekaan Meriah pada 29 Agustus 2026
Booth Newport di Ancol: Jangan Berhenti pada Permintaan Maaf, Periksa Legalitasnya
Agung Nugroho, Direktur Jakarta Institute

Keterangan Gambar : Foto Ilustrasi Bernusa.com
Bernusa.com. JAKARTA — Polemik aktivitas di booth Newport dalam gelaran The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara, tidak semestinya berhenti pada permintaan maaf. Aktivitas tantangan melafalkan Surah Ad-Dhuha dengan imbalan produk minuman beralkohol pada 9 Agustus 2026 telah memicu kecaman publik dan kini masuk dalam proses hukum. Polisi telah mengamankan dua orang terkait perkara tersebut.
Pihak Newport dan penyelenggara The Sounds Project sama-sama menyatakan bahwa aktivitas tersebut bukan bagian dari konsep atau promosi resmi yang mereka rencanakan. Newport menyebut kejadian itu muncul secara spontan dari pengunjung, sementara penyelenggara menyatakan aktivitas tersebut berada di luar arahan, persetujuan, dan kendali mereka.
Klarifikasi tersebut tentu harus dihormati. Namun, pernyataan bahwa aktivitas itu berlangsung secara spontan tidak serta-merta menutup seluruh pertanyaan yang muncul. Justru harus dijawab bagaimana sebuah aktivitas komersial dapat berlangsung di area booth dalam festival berskala besar tanpa segera terdeteksi dan dihentikan.
Baca Lainnya :
Di sinilah pemerintah daerah perlu mengambil posisi secara objektif. Persoalannya bukan semata-mata apakah minuman beralkohol boleh dijual di Jakarta. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah kegiatan penjualan dan penyajian minuman beralkohol di lokasi tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan pengawasan yang berlaku di DKI Jakarta?
DKI Jakarta memiliki Pergub Nomor 187 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Penjualan Minuman Beralkohol. Regulasi ini secara khusus mengatur pengendalian dan pengawasan penjualan minuman beralkohol.
Karena itu, keberadaan sebuah booth dalam festival musik tidak otomatis membuat seluruh aktivitas perdagangan di dalamnya menjadi sah. Legalitas penyelenggaraan festival dan legalitas kegiatan penjualan minuman beralkohol merupakan dua hal yang perlu diperiksa secara terpisah.
Pemeriksaan setidaknya perlu menjawab apakah pihak yang memperdagangkan minuman beralkohol memiliki perizinan yang sesuai, apakah kegiatan tersebut dilakukan pada tempat yang diperbolehkan, serta apakah tata cara penjualan dan pengawasannya memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pergub 187/2014 juga mengatur secara khusus mengenai penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat. Karena itu, status sebuah booth festival dan bentuk kegiatan yang berlangsung di dalamnya perlu dipastikan kesesuaiannya dengan ketentuan tersebut.
Aspek perlindungan konsumen juga tidak boleh diabaikan. Regulasi tersebut mengatur pembatasan penjualan minuman beralkohol kepada WNI yang belum berusia 21 tahun. Maka, mekanisme pengawasan usia konsumen di lokasi kegiatan juga merupakan bagian yang layak diperiksa.
Persoalan berikutnya adalah aktivitas promosi. Video yang beredar memperlihatkan adanya kegiatan yang mengaitkan hafalan Al-Qur'an dengan pemberian produk minuman beralkohol. Jika benar kegiatan tersebut bukan bagian dari program resmi, publik tetap berhak mempertanyakan bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung di area booth, siapa yang menginisiasi, siapa yang menyediakan produk, dan bagaimana pengawasan terhadap aktivitas tersebut dilakukan.
Pertanyaan itu bukan tuduhan. Pemeriksaan justru diperlukan agar semua pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk menjelaskan fakta. Jika memang aktivitas tersebut dilakukan secara spontan oleh pengunjung, maka mekanisme pengawasan penyelenggara dan pengelola booth tetap patut dievaluasi.
Sebab, sebuah festival dengan banyak pengunjung bukan hanya membutuhkan pengamanan terhadap kerumunan. Aktivitas komersial di dalam area acara juga membutuhkan pengawasan yang memadai, terlebih ketika menyangkut produk yang berada dalam rezim pengendalian pemerintah.
Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya menerima klarifikasi lalu menganggap persoalan selesai. Klarifikasi penting untuk didengar, tetapi legalitas harus dibuktikan dan sistem pengawasan harus diperiksa.
Pada saat yang sama, persoalan administratif harus dibedakan dari dugaan tindak pidana. Polisi saat ini menangani perkara tersebut melalui proses hukum, sehingga penentuan ada atau tidaknya unsur pidana harus diserahkan kepada aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sikap kritis tidak berarti boleh menjatuhkan vonis sebelum proses hukum selesai. Tetapi prinsip kehati-hatian juga tidak boleh berubah menjadi alasan untuk mengabaikan pertanyaan mengenai legalitas dan pengawasan.
Tidak boleh ada vonis sebelum terbukti, tetapi tidak boleh pula ada pembiaran sebelum fakta diperiksa.
Karena itu, Pemprov DKI Jakarta perlu melakukan pemeriksaan terhadap legalitas penjualan dan aktivitas promosi minuman beralkohol pada booth Newport dalam kegiatan tersebut. Pemeriksaan itu perlu mencakup izin yang digunakan, kesesuaian lokasi dan bentuk kegiatan, mekanisme pengawasan, serta tanggung jawab masing-masing pihak yang berada di area booth.
Jika seluruh persyaratan ternyata terpenuhi, pemerintah dapat menyampaikannya secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, tindakan harus diberikan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, kasus ini bukan hanya tentang satu booth atau satu festival musik. Ini adalah ujian terhadap keseriusan pengawasan pemerintah terhadap aktivitas komersial di ruang publik.
Permintaan maaf penting secara etika, tetapi tidak menggantikan kewajiban untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum. Negara hukum harus bekerja berdasarkan fakta, bukan tekanan opini publik.
Periksa izinnya. Periksa kegiatannya. Periksa pengawasannya. Jika tidak ada pelanggaran, nyatakan secara terbuka. Jika ada pelanggaran, tegakkan aturan.
Dengan cara itu, polemik booth Newport di Ancol dapat diselesaikan secara adil: bukan melalui vonis di media sosial, melainkan melalui fakta, pemeriksaan, dan kepastian hukum.
_-_Copy.png)









_(1).png)
