Dosen Hukum Trisakti: Anggota DPRD DKI HK Ancam Polisi Bisa Diproses Pidana

By Achmad Soleh 04 Jul 2026, 10:12:06 WIB TNI-POLRI
Dosen Hukum Trisakti: Anggota DPRD DKI HK Ancam Polisi Bisa Diproses Pidana

Keterangan Gambar : HK.(Istimewa).


BERNUSA.COM, Jakarta – Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Ali Ridho, menegaskan bahwa oknum anggota DPRD DKI Jakarta berinisial HK yang diduga mengancam anggota Polisi Lalu Lintas saat menjalankan tugas dapat diproses secara hukum apabila kronologi kejadian tersebut terbukti benar.

Pernyataan itu disampaikan Ali Ridho menanggapi insiden yang terjadi di kawasan Traffic Light (TL) Pesing, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Jumat (3/7), ketika arus lalu lintas sedang mengalami kepadatan pada jam sibuk sore hari.

Berdasarkan informasi yang beredar, HK yang mengendarai mobil berkode ZZH diduga memaksa melintasi jalur TransJakarta yang saat itu ditutup sementara oleh petugas sebagai bagian dari rekayasa lalu lintas untuk mengurai kemacetan. Pengaturan arus kendaraan tersebut dilakukan oleh personel Polisi Lalu Lintas bersama anggota TNI AD.

Baca Lainnya :

    Dalam peristiwa tersebut, HK disebut tidak hanya mengaku sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, tetapi juga melontarkan kata-kata kasar hingga menantang anggota Polisi Lalu Lintas untuk berkelahi. Ketegangan di lokasi akhirnya diredam oleh anggota TNI AD yang turut bertugas sehingga situasi kembali kondusif.

    "Jika betul kronologisnya demikian, maka orang yang mengaku anggota dewan melanggar peraturan perundang-undangan dan bisa diproses hukum. Adapun yang dilanggar adalah tidak mematuhi Undang-Undang Lalu Lintas, yaitu tidak mematuhi perintah petugas, padahal hal tersebut merupakan kewajiban setiap pengguna jalan," ujar Ali Ridho, Sabtu, (4/7).

    Menurutnya, ucapan bernada kasar yang ditujukan kepada petugas berpotensi memenuhi unsur penghinaan atau perbuatan yang menyerang martabat aparat yang sedang menjalankan tugas negara. Sementara tindakan menantang berkelahi dapat dikategorikan sebagai bentuk ancaman yang juga memiliki konsekuensi hukum.

    Di sisi lain, Ali Ridho turut mengingatkan bahwa anggota Polri tetap dituntut menjaga profesionalisme dan etika saat bertugas melayani masyarakat. Meski demikian, ia menilai reaksi emosional petugas perlu dilihat secara proporsional karena diduga dipicu oleh tindakan penghinaan dan ancaman yang lebih dahulu dilakukan oleh HK.

    Menurut Ali Ridho, setiap warga negara, termasuk pejabat publik maupun anggota legislatif, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan wajib mematuhi perintah petugas ketika menjalankan pengaturan lalu lintas demi kepentingan umum.

    Sementara itu, Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas (Wakasatlantas) Polres Metro Jakarta Barat, AKP Muhammad Ilham, mengungkap identitas anggota DPRD DKI Jakarta yang diduga memaki petugas polisi lalu lintas dalam insiden di kawasan Traffic Light (TL) Pesing, Jakarta Barat, Jumat (3/7/2026).

    Menurut AKP Ilham, anggota dewan yang dimaksud adalah Hardiyanto Kenneth alias HK dari Fraksi PDIP DKI Jakarta. “Oh, yang (kasus) anggota dewan dari PDIP, Pak Kenneth,” kata AKP Ilham saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2026) malam.

    Peristiwa itu diduga bermula ketika mobil yang dikendarai HK hendak melintas di jalur busway Transjakarta. Saat ditegur petugas karena jalur tersebut ditutup, terjadi adu mulut antara keduanya di lokasi.

    Meski demikian, AKP Ilham memastikan persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Menurutnya, kedua belah pihak telah bertemu dan saling memaafkan setelah Kenneth mendatangi langsung anggota polisi yang bertugas.

    “Sudah ditangani, tadi ada Transjakarta juga. Terus laporan dari anggota, itu sudah damai, saling memaafkan karena situasinya juga,” ujarnya.(**).