- Ilhamsyah Buka Suara di Rakernas Jarnasindo: Indonesia Emas 2045 Harus Berpihak pada Rakyat dan Buruh
- Berikut Panduan Praktis Memulai Usaha bagi Pemula
- Sri Asih, Perempuan Tangguh di Balik Layanan AgenBRILink, Permudah Transaksi Warga Kutoarjo
- KAI Logistik Rampungkan Pengiriman 8 Unit KRL dari Banyuwangi ke Kalimas
- Gods within Her: Generasi Muda Vietnam di Tengah Milan Fashion Week
- Kementerian UMKM dan Barantin Berkolaborasi Permudah Akses Pasar Ekspor UMKM
- Dokter Citra Poerwa: Stres Finansial Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik dan Mental
- Telkom AI Center Dukung AI Hackathon Aceh 2026, Dorong Inovasi Digital Berbasis AI di Kalangan Mahasiswa
- Jakarta Financial Festival 2026 Sukses, 1.000 Rekening Baru Dibuka
- Membawa Kehangatan ke Kota Pahlawan, Scandia Hadir di PRJ Surabaya 2026
GUBERNUR DKI Minta Patokan Nominal Bulan Dana PMI Dihentikan
REKAN INDONESIA: Jangan Ada Target Setoran Terselubung!

Keterangan Gambar : Bulan Dana PMI Sarat Pemaksaan
Bernusa.com. JAKARTA — Ketika Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta penghentian patokan nominal Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI), persoalan berikutnya adalah memastikan arahan itu benar-benar dijalankan hingga tingkat paling bawah. Sebab, surat Kelurahan Johar Baru, Jakarta Pusat, tertanggal 7 Oktober 2026, masih mencantumkan target pengumpulan Rp500 ribu per RT dan RW.
Ketua Umum Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia), Agung Nugroho, menilai perbedaan antara arahan gubernur dan praktik administrasi di lapangan perlu segera dijelaskan. Penggalangan dana kemanusiaan tidak boleh berubah menjadi kewajiban setoran yang membebani pengurus lingkungan maupun masyarakat.
“Kalau patokan nominal memang diminta untuk dihentikan, jangan sampai praktik penetapan target masih berjalan di tingkat bawah. Pemerintah harus memastikan tidak ada lagi mekanisme yang membuat RT, RW, sekolah, atau warga merasa wajib memenuhi nominal sumbangan tertentu,” kata Agung.
Baca Lainnya :
- Biodigester Rorotan Diusulkan Jadi Prototype CSR untuk Atasi Sampah Organik di Jakarta0
- Bank Jakarta Bangun Biodigester di Rorotan, Sampah Diolah Jadi Biogas dan Pupuk0
- Pasien Sulit Ruang Rawat, Rekan Indonesia Sumut Tanyakan Transparansi Data Murni Teguh0
- Desil Dipersoalkan, Front Aksi Menggugat Sumsel: Jangan Jadikan Data Tembok Hak Rakyat0
- Krisis Air Baku Jakarta, PAM Jaya Diminta Perkuat Diversifikasi Sumber Air0
Surat Kelurahan Johar Baru bernomor 325/PU.04.00 itu ditujukan kepada ketua RT dan RW yang belum mengembalikan maplist Bulan Dana PMI. Selain menyebut target Rp500 ribu per RT dan RW, surat tersebut mencantumkan target pengumpulan dana PMI tingkat kelurahan sebesar Rp100 juta. Pengembalian hasil kupon diminta paling lambat 6 November 2026 melalui Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat.
Dokumen tersebut merujuk pada Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0036 Tahun 2026 tentang Dukungan Penyelenggaraan Kegiatan Bulan Dana PMI 2026, serta surat Wakil Wali Kota Jakarta Pusat selaku Ketua Bulan Dana PMI Kota Jakarta Pusat tertanggal 20 Agustus 2026.
Menurut Agung, persoalan ini bukan terletak pada pentingnya kegiatan PMI, melainkan pada cara dana kemanusiaan dihimpun. PMI membutuhkan dukungan masyarakat, tetapi dukungan itu harus lahir dari kesadaran dan kemampuan penyumbang, bukan tekanan untuk memenuhi target.
“RT dan RW bukan mesin pengumpul uang. Mereka adalah pengurus lingkungan yang melayani warga. Jangan sampai mereka berada dalam posisi sulit karena harus mengejar target, lalu tekanan itu diteruskan kepada masyarakat,” ujarnya.
Agung mengingatkan, penetapan target nominal berpotensi mengaburkan batas antara imbauan dan kewajiban. Apalagi, hubungan sosial antara pengurus lingkungan dan warga dapat membuat seseorang merasa sungkan menolak ketika diminta memberikan sumbangan atas nama kegiatan resmi.
Karena itu, Rekan Indonesia meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bagaimana arahan gubernur diterjemahkan dalam petunjuk teknis Bulan Dana PMI. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa sekolah, aparatur wilayah, dan masyarakat tidak dibebani kewajiban memenuhi target tertentu.
Agung juga mempertanyakan dasar penetapan target Rp100 juta di Kelurahan Johar Baru. Menurut dia, masyarakat berhak mengetahui bagaimana target tersebut dihitung, berapa dana yang telah terkumpul, serta bagaimana hasil penggalangan disalurkan dan dipertanggungjawabkan.
“Jangan hanya target pengumpulan yang dikejar. Keterbukaan penggunaan dana juga harus menjadi kewajiban. Setiap rupiah yang dikumpulkan atas nama kemanusiaan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” katanya.
Rekan Indonesia mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, dan PMI DKI Jakarta mengevaluasi mekanisme pengumpulan dana, termasuk menelusuri kemungkinan adanya tekanan atau pungutan yang tidak sesuai dengan prinsip kesukarelaan.
Agung menegaskan, dugaan penyimpangan atau praktik bancakan dana tidak boleh dibiarkan menjadi spekulasi. Jika terdapat indikasi penyalahgunaan, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan bukti penerimaan dan pengeluaran dana, dokumen keuangan, serta hasil audit yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi Rekan Indonesia, ukuran keberhasilan Bulan Dana PMI bukan semata-mata besarnya dana yang berhasil dihimpun, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap proses pengumpulan dan pengelolaannya.
“Jangan sampai kemanusiaan hanya menjadi slogan untuk mengejar angka setoran. Kalau benar-benar sukarela, masyarakat harus bebas menyumbang sesuai kemampuan. Dan kalau ada arahan untuk menghentikan patokan nominal, pastikan tidak ada target serupa yang tetap dipaksakan melalui jalur birokrasi.” tutup Agung.
_-_Copy.png)









_(1).png)
