Kemenhub: Keselamatan Pelayaran Tak Boleh Dikompromikan

By Achmad Soleh 21 Agu 2026, 01:48:01 WIB Nusantara
Kemenhub: Keselamatan Pelayaran Tak Boleh Dikompromikan

Keterangan Gambar : Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI


BERNUSA.COM, Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan komitmen Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk melakukan evaluasi dan pembenahan menyeluruh terhadap sistem keselamatan pelayaran. Pemerintah memastikan keselamatan harus menjadi prioritas sejak kapal sebelum berangkat hingga seluruh penumpang tiba di tujuan.

Hal tersebut disampaikan Dudy dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI terkait penjelasan pemerintah mengenai sejumlah kecelakaan kapal di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

“Keselamatan tidak boleh hanya menjadi perhatian setelah kecelakaan terjadi, harus dipastikan sejak sebelum kapal berangkat, selama kapal berlayar, hingga seluruh penumpang tiba dengan selamat di tujuan,” kata Dudy.

Baca Lainnya :

    Dalam rapat tersebut, pemerintah menyampaikan penanganan dan evaluasi terhadap empat kejadian kecelakaan kapal yang menjadi perhatian, yakni KMP Mutiara Sentosa II, KMP Putri Yasmin, KLM Nurul Salsa 01, dan KM Prince Soya.

    Dudy kembali menyampaikan belasungkawa kepada para korban dan keluarga korban. Menurutnya, kehadiran pemerintah dalam rapat bersama Komisi V DPR RI merupakan bentuk pertanggungjawaban sekaligus komitmen untuk memperbaiki sistem keselamatan pelayaran.

    “Kehadiran kami merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah untuk menyampaikan penanganan yang telah dilakukan serta langkah-langkah evaluasi dan perbaikan yang sedang dan akan dijalankan,” ujarnya.

    Evaluasi Tak Sekadar Kelengkapan Dokumen

    Menhub menekankan, evaluasi keselamatan pelayaran tidak boleh berhenti pada kelengkapan dokumen maupun pemenuhan persyaratan administratif. Pemeriksaan harus memastikan sistem keselamatan benar-benar diterapkan dan mampu menghadapi kondisi darurat di lapangan.

    “Dokumen yang lengkap tidak membuat kita berhenti pada aspek administratif. Kejadian ini justru menjadi dasar bagi kami untuk mengevaluasi lebih dalam efektivitas implementasi sistem keselamatan di atas kapal,” jelas Dudy.

    Evaluasi mencakup sejumlah aspek penting, antara lain sistem proteksi kebakaran, kesiapsiagaan awak kapal, akses terhadap survival craft, kondisi kendaraan dan muatan, hingga kemampuan awak dalam merespons keadaan darurat.

    Kemenhub juga mengevaluasi pengawasan terhadap kapal tradisional, akurasi manifest penumpang dan kendaraan, kapasitas angkut, kesiapan alat keselamatan, serta mekanisme pengawasan sebelum kapal berangkat.

    Selain itu, perhatian diarahkan pada pelaksanaan hot work permit, identifikasi material berbahaya, fire watch, serta pengawasan pekerjaan pemeliharaan atau maintenance di atas kapal.

    SPB Tak Diterbitkan Jika Ada Kekurangan Serius

    Sebagai bagian dari pembenahan, Kemenhub memperkuat pencegahan kecelakaan secara berlapis. Langkah tersebut dilakukan mulai dari penguatan regulasi, pemeriksaan mandiri, penyaringan kendaraan dan muatan, uji petik, hingga keputusan akhir sebelum Surat Persetujuan Berlayar (SPB) diterbitkan.

    Pengawasan juga diperkuat melalui audit, inspeksi, ramp check, pemeriksaan operasional dan kelaiklautan kapal, pemeriksaan kecelakaan, tindakan terhadap ketidakpatuhan, serta penegakan hukum.

    “Setiap temuan harus ditindaklanjuti. Apabila ditemukan major deficiency, maka keberangkatan harus ditunda, atau kapal tidak boleh berlayar,” tegas Dudy.

    Kemenhub juga mendorong peningkatan akurasi manifest penumpang dan kendaraan melalui integrasi sistem manifest, ticketing, dan boarding.

    Integrasi tersebut diarahkan menuju sistem data tunggal atau single data system sehingga setiap perubahan data dapat diperbarui dan divalidasi secara real-time.

    “Ke depan, prinsipnya harus tegas, SPB tidak diterbitkan apabila data belum tervalidasi. Dalam keselamatan, lebih baik tidak berangkat, daripada berangkat tetapi tidak selamat sampai tujuan,” ujar Dudy.

    Pengawasan Overload hingga Muatan Berbahaya Diperketat

    Pembenahan sistem keselamatan juga mencakup pengendalian over loading dan over dimension, pemenuhan aspek stabilitas kapal, pengawasan muatan berbahaya, serta random inspection sebelum keberangkatan.

    Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan berbagai potensi risiko dapat ditemukan dan ditangani sedini mungkin sebelum kapal meninggalkan pelabuhan.

    Dudy menegaskan, penguatan keselamatan pelayaran membutuhkan konsistensi dan kolaborasi seluruh pihak, mulai dari pemerintah, operator kapal, awak kapal, masyarakat, hingga pemangku kepentingan lainnya.

    Menurutnya, keselamatan tidak boleh dikompromikan hanya demi memastikan sebuah kapal tetap berangkat sesuai jadwal.

    “Kementerian Perhubungan akan terus melakukan evaluasi. Namun, kami juga membutuhkan dukungan Komisi V DPR RI dan seluruh stakeholder, agar penguatan sistem keselamatan ini dapat dilaksanakan secara konsisten dan menyeluruh. Karena dalam keselamatan, satu jiwa pun sudah terlalu banyak,” katanya.

    Pemerintah Akui Masih Ada Kekurangan

    Dudy menegaskan bahwa penjelasan pemerintah di hadapan Komisi V DPR RI bukan dimaksudkan sebagai pembenaran atas berbagai kecelakaan yang terjadi.

    Pemerintah mengakui masih terdapat kekurangan dan celah dalam penyelenggaraan maupun pengawasan keselamatan pelayaran yang harus diperbaiki.

    Proses pembenahan akan terus dilakukan sembari menunggu hasil investigasi terhadap masing-masing kejadian. Setiap temuan, rekomendasi, kritik, maupun arahan Komisi V DPR RI akan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat keselamatan pelayaran nasional.

    “Kami tidak bermaksud menjadikan penjelasan ini sebagai pembenaran. Masih terdapat kekurangan dan celah dalam penyelenggaraan maupun pengawasan keselamatan pelayaran yang harus kami perbaiki dengan sungguh-sungguh. Langkah evaluasi dan pembenahan tetap akan kami kerjakan,” pungkas Dudy.

    Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Perhubungan Suntana, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Teuku Faisal Fathani, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii, serta Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono.(AS/BN).