- Angkat Jejak Sejarah Jalan Pos dan KAA, Bandung Siapkan Forum Kota Pusaka Indonesia 2027
- Meneladani Akhlak Nabi untuk Jakarta yang Beradab dan Indonesia yang Bersatu
- Analisa KOMRAD 98, 27 Agustus 2026: Menanti Gelombang Besar Perlawanan Masyarakat.
- Teh Java Preanger Dilirik Investor Belanda di KKI 2026
- Wali Kota Munjirin Tinjau Pedagang Ikan Pasar Kramat Jati, Dorong Penataan Kawasan
- Mengenal Joe Thunder, Sang \"Seribu Wajah\" Yang Menjadi Mentor Di Balik Layar Magis Indonesia
- Gus Ipul Pastikan Kemensos Tangani Korban Kebakaran Kampung Adat Sade
- Korban Gempa NTT Bertambah Jadi 91 Orang, Ancaman Penyakit Mulai Mengintai Pengungs
- 1.660 Warga Ramaikan Fun Run HUT RI di Jakarta Barat
- Bangkit dari Mati Suri, Karang Taruna RW 09 Kalibata Gelar Pesta Kemerdekaan Meriah pada 29 Agustus 2026
Perang Melawan Narkoba, Polres Garut Sita Sabu, Tembakau Sintetis, dan Ratusan Obat Terlarang

Keterangan Gambar : Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan Narkoba
BERNUSA.COM, Garut – Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan tertentu (OOT) selama periode Juni hingga Juli 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 20 tersangka berhasil diamankan, yang seluruhnya merupakan laki-laki.
Pengungkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut sebagai bagian dari upaya menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Garut. Dari total kasus yang diungkap, sembilan perkara merupakan tindak pidana narkotika, satu perkara psikotropika, dan tiga perkara terkait penyalahgunaan obat-obatan tertentu.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan berbagai modus operandi yang digunakan para pelaku. Salah satu yang paling mencolok adalah seorang pengedar tembakau sintetis yang menyamarkan aktivitasnya dengan berjualan tahu bulat keliling menggunakan kendaraan roda tiga.
Baca Lainnya :
Selain itu, petugas juga mengungkap praktik transaksi narkoba yang dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk kawasan pemakaman untuk menghindari kecurigaan aparat maupun masyarakat.
Dari 20 tersangka yang diamankan, masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari pengguna, kurir, hingga pengedar. Mereka berasal dari berbagai profesi, seperti buruh, pedagang, wiraswasta, hingga pengangguran.
Wakil Kepala Polres Garut, Kompol Deny Rahmanto, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif jajaran Satresnarkoba dalam memberantas jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Garut.
"Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sabu sebanyak 78,1 gram atau 106 paket, tembakau sintetis 639,43 gram atau 113 paket, psikotropika sebanyak 60 butir, serta obat-obatan tertentu sebanyak 844 butir," ujar Kompol Deny Rahmanto.
Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan, penyelidikan, dan penindakan terhadap jaringan penyalahgunaan narkotika serta obat-obatan terlarang guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan, mulai dari kepemilikan, peredaran, hingga penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan tertentu tanpa izin. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus tersebut.(AS/BN).
_-_Copy.png)









_(1).png)
