- Angkat Jejak Sejarah Jalan Pos dan KAA, Bandung Siapkan Forum Kota Pusaka Indonesia 2027
- Meneladani Akhlak Nabi untuk Jakarta yang Beradab dan Indonesia yang Bersatu
- Analisa KOMRAD 98, 27 Agustus 2026: Menanti Gelombang Besar Perlawanan Masyarakat.
- Teh Java Preanger Dilirik Investor Belanda di KKI 2026
- Wali Kota Munjirin Tinjau Pedagang Ikan Pasar Kramat Jati, Dorong Penataan Kawasan
- Mengenal Joe Thunder, Sang \"Seribu Wajah\" Yang Menjadi Mentor Di Balik Layar Magis Indonesia
- Gus Ipul Pastikan Kemensos Tangani Korban Kebakaran Kampung Adat Sade
- Korban Gempa NTT Bertambah Jadi 91 Orang, Ancaman Penyakit Mulai Mengintai Pengungs
- 1.660 Warga Ramaikan Fun Run HUT RI di Jakarta Barat
- Bangkit dari Mati Suri, Karang Taruna RW 09 Kalibata Gelar Pesta Kemerdekaan Meriah pada 29 Agustus 2026
Ribuan Pekerja Terancam PHK, Serikat Buruh Desak MA Batalkan Pailit PT Dua Kuda Indonesia

Keterangan Gambar : Aksi Buruh PT Dua Kuda Indonesia
Jakarta, 24 April 2026 — Ribuan pekerja PT Dua Kuda Indonesia terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) massal menyusul putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan pailit terhadap perusahaan tersebut. Serikat Buruh Aneka Industri – Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (SBAI–FBTPI) mendesak Mahkamah Agung (MA) segera membatalkan putusan yang dinilai penuh kejanggalan.
Perkara ini bermula dari putusan PKPU Nomor 362/Pdt.Sus.PKPU/2025/PN.Jkt.Pst yang diputus Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Desember 2025. Dalam ketentuan hukum, PKPU seharusnya hanya dapat diberikan jika terdapat minimal dua utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Namun, SBAI–FBTPI menilai syarat tersebut tidak terpenuhi dalam kasus PT Dua Kuda Indonesia.
Serikat buruh mengungkapkan bahwa utang yang dijadikan dasar permohonan PKPU justru telah dibayar lunas oleh perusahaan. Selain itu, operasional dan produksi perusahaan disebut masih berjalan normal serta memiliki kemampuan memenuhi kewajiban operasional.
Baca Lainnya :
“Penggunaan instrumen kepailitan dalam kondisi perusahaan masih berjalan sehat menimbulkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan mekanisme hukum,” ujar Ridwan, perwakilan SBAI–FBTPI PT Dua Kuda Indonesia.
Tak hanya itu, serikat buruh juga menyebut adanya putusan dari Pengadilan Rakyat Tiongkok yang menyatakan pihak yang mengaku sebagai kreditur justru memiliki utang kepada PT Dua Kuda Indonesia.
SBAI–FBTPI menilai, jika putusan pailit tetap diberlakukan, dampaknya akan sangat luas. Selain berisiko menyebabkan ribuan pekerja kehilangan pekerjaan, kondisi ini juga berpotensi memicu lonjakan pengangguran serta masalah sosial-ekonomi baru di tengah masyarakat.
“Bagi pekerja, ini bukan hanya soal perusahaan, ini soal masa depan keluarga kami,” kata Ajum, Ketua SBAI–FBTPI.
Melalui proses kasasi yang saat ini tengah berjalan, SBAI–FBTPI meminta Mahkamah Agung untuk mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan PKPU dan pailit, serta mengembalikan kepastian hukum bagi keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja.
Kasus ini dinilai menjadi ujian penting bagi sistem hukum Indonesia, khususnya dalam memastikan bahwa mekanisme kepailitan tidak disalahgunakan sebagai alat tekanan bisnis yang justru merugikan pekerja.
Ribuan pekerja kini menggantungkan harapan pada Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir keadilan.
_-_Copy.png)









_(1).png)
