- Perkuat Inovasi dan Layanan Digital, Bank Raya Perluas Percepatan Inklusi Keuangan Digital di Indonesia
- Ilhamsyah Buka Suara di Rakernas Jarnasindo: Indonesia Emas 2045 Harus Berpihak pada Rakyat dan Buruh
- Berikut Panduan Praktis Memulai Usaha bagi Pemula
- Sri Asih, Perempuan Tangguh di Balik Layanan AgenBRILink, Permudah Transaksi Warga Kutoarjo
- KAI Logistik Rampungkan Pengiriman 8 Unit KRL dari Banyuwangi ke Kalimas
- Gods within Her: Generasi Muda Vietnam di Tengah Milan Fashion Week
- Kementerian UMKM dan Barantin Berkolaborasi Permudah Akses Pasar Ekspor UMKM
- Dokter Citra Poerwa: Stres Finansial Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik dan Mental
- Telkom AI Center Dukung AI Hackathon Aceh 2026, Dorong Inovasi Digital Berbasis AI di Kalangan Mahasiswa
- Jakarta Financial Festival 2026 Sukses, 1.000 Rekening Baru Dibuka
Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Oplosan Gas 3 Kg ke 12 Kg, Dua Tersangka Diamankan

Keterangan Gambar : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil membongkar praktik penyalahgunaan elpiji 3 kilogram bersubsidi di Perumahan Pondok Mutiara.
BERNUSA.COM, Sidoarjo — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil membongkar praktik penyalahgunaan elpiji 3 kilogram bersubsidi di Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berinisial MNH dan MR berhasil diamankan.
Kapolresta Sidoarjo, Christian Tobing, dalam konferensi pers pada Senin (4/5/2026), menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya di sebuah rumah kontrakan guna menghindari kecurigaan warga sekitar.
“Tersangka memindahkan isi gas elpiji 3 kg bersubsidi ke dalam tabung 12 kg nonsubsidi di rumah kosong bertuliskan rumah dijual untuk menghindari kecurigaan masyarakat,” ujarnya.
Baca Lainnya :
- Haru di Juanda: Jamaah Haji Plus Jatim Resmi Berangkat ke Tanah Suci, Doa Keluarga Mengiringi0
- Kebijakan Adv Kominfo Sidoarjo Disorot, Media Lokal Pertanyakan Transparansi Seleksi0
- Semangat Hari Kartini Bank Syariah Annisa Mukti Tingkatkan Pelayanan Nasabah Lebih Prima0
- Langkah Nyata Pemerintah: Koperasi Desa Merah Putih Resmi Beroperasi di Mimika0
- Indonesia Menuju Era Demokrasi Baru: Membaca Regresi Militerisme dengan Data, Teori, dan Fakta Mutakhir.0
Menurut polisi, praktik ilegal tersebut telah berlangsung sejak tahun 2022 dan melibatkan satu pelaku lain berinisial RD yang kini masih dalam pengejaran.
Dalam operasinya, para pelaku memindahkan isi empat tabung elpiji 3 kg ke dalam satu tabung elpiji 12 kg untuk kemudian dijual kembali.
Dari aksi tersebut, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp 80.000 per tabung 12 kg. Dengan modal empat tabung subsidi seharga Rp 80.000, gas oplosan tersebut dijual dengan harga Rp 130.000 hingga Rp 160.000.
Setiap pekan, komplotan ini mampu menjual sedikitnya 60 tabung ke wilayah Gresik dan Lamongan. Dengan frekuensi produksi dua hingga tiga kali per minggu, keuntungan yang diraup diperkirakan mencapai Rp 19.200.000 per bulan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil pikap, timbangan, alat suntik, serta ratusan tabung gas.
Secara rinci, barang bukti meliputi 213 tabung kosong, 90 tabung berisi elpiji 3 kg, dan 109 tabung berisi elpiji 12 kg hasil oplosan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp 60 miliar.(R/BN).
_-_Copy.png)









_(1).png)
