- Angkat Jejak Sejarah Jalan Pos dan KAA, Bandung Siapkan Forum Kota Pusaka Indonesia 2027
- Meneladani Akhlak Nabi untuk Jakarta yang Beradab dan Indonesia yang Bersatu
- Analisa KOMRAD 98, 27 Agustus 2026: Menanti Gelombang Besar Perlawanan Masyarakat.
- Teh Java Preanger Dilirik Investor Belanda di KKI 2026
- Wali Kota Munjirin Tinjau Pedagang Ikan Pasar Kramat Jati, Dorong Penataan Kawasan
- Mengenal Joe Thunder, Sang \"Seribu Wajah\" Yang Menjadi Mentor Di Balik Layar Magis Indonesia
- Gus Ipul Pastikan Kemensos Tangani Korban Kebakaran Kampung Adat Sade
- Korban Gempa NTT Bertambah Jadi 91 Orang, Ancaman Penyakit Mulai Mengintai Pengungs
- 1.660 Warga Ramaikan Fun Run HUT RI di Jakarta Barat
- Bangkit dari Mati Suri, Karang Taruna RW 09 Kalibata Gelar Pesta Kemerdekaan Meriah pada 29 Agustus 2026
Tragedi Kotamobagu Jadi Sorotan DPR, Hak Keselamatan Penonton Harus Dijamin

Keterangan Gambar : Anggota Komisi III DPR RI Abdullah
BERNUSA.COM, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyampaikan belasungkawa atas tragedi lomba drag race di Kotamobagu, Sulawesi Utara, yang menewaskan delapan orang dan menyebabkan sejumlah penonton lainnya mengalami luka-luka. Peristiwa yang terjadi pada Minggu (9/8/2026) itu dinilai berpotensi masuk ke ranah pidana apabila terbukti terdapat kelalaian dalam penyelenggaraan.
Abdullah, yang akrab disapa Abduh, mengatakan informasi yang diterimanya menyebutkan bahwa ajang drag race tersebut digelar di jalan umum dengan fasilitas keamanan yang tidak memadai.
“Informasi yang saya dengar, event itu diselenggarakan di jalan umum dengan fasilitas keamanan yang tidak memadai. Jika itu benar, potensi pidananya sangat tinggi,” ujar Abduh dalam keterangan resminya kepada Parlementaria di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Baca Lainnya :
Menurut legislator Fraksi PKB itu, penyelenggaraan olahraga berisiko tinggi wajib menempatkan keselamatan publik sebagai prioritas utama. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Ia menjelaskan bahwa penyelenggara kejuaraan olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik.
Selain itu, Pasal 54 ayat (5) UU Keolahragaan juga menegaskan bahwa penonton memiliki hak untuk memperoleh jaminan keselamatan dan keamanan selama berlangsungnya pertandingan atau perlombaan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Abdullah meminta kepolisian melakukan investigasi secara menyeluruh. Pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada kendaraan dan pembalap yang mengalami kecelakaan, tetapi juga terhadap penyelenggara serta pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan.
“Investigasi menyeluruh oleh kepolisian ini sangat penting. Tujuannya agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi dalam event drag race lainnya,” tegas anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI tersebut.
Abduh juga mendesak seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan event untuk memberikan ganti rugi kepada korban luka-luka maupun keluarga korban meninggal dunia.
Menurutnya, bentuk pertanggungjawaban tidak cukup hanya berupa santunan sesaat, tetapi harus mencakup dukungan berkelanjutan bagi keluarga korban.
“Jika yang meninggal adalah kepala keluarga yang meninggalkan istri dan anak, pihak terkait harus memberikan ganti rugi untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga yang ditinggalkan,” pungkasnya.Tragedi drag race Kotamobagu kini menjadi sorotan publik dan memunculkan desakan agar standar keselamatan dalam penyelenggaraan ajang balap, khususnya yang digelar di ruang publik, diperketat guna mencegah jatuhnya korban di masa mendatang.(AS/BN).
_-_Copy.png)









_(1).png)
