Ancaman dan Kekerasan Terhadap Anak, Oknum Polisi Surabaya Didesak Dipecat

By Achmad Soleh 06 Mei 2026, 19:22:30 WIB Peristiwa
Ancaman dan Kekerasan Terhadap Anak, Oknum Polisi Surabaya Didesak Dipecat

Keterangan Gambar : Orang tua korban kemudian mendatangi Kantor Hukum D’Firmansyah & Rekan.


BERNUSA.COM, Surabaya, – Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak yang melibatkan oknum anggota Polres Tanjung Perak Surabaya, Aipda Slamet Hutoyo, terus berkembang. Jumlah korban yang sebelumnya dilaporkan sebanyak empat anak, kini bertambah menjadi delapan orang.

Tiga dari empat korban awal telah melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur pada 3 Mei 2026. Laporan tersebut diwakili oleh Moch Umar (41), orang tua dari korban berinisial SBR (14). Korban lainnya masing-masing berinisial BS (15) dan NG (15).

Seiring mencuatnya kasus ini ke publik, sejumlah korban lain mulai berani angkat bicara. Sebelumnya, mereka memilih diam karena khawatir akan keselamatan diri dan keluarga.

Baca Lainnya :

Keberanian itu muncul setelah adanya laporan resmi serta pendampingan hukum dari Dodik Firmansyah. Orang tua korban lain kemudian mendatangi Kantor Hukum D’Firmansyah & Rekan di Jalan Jagalan 1 Nomor 16 Surabaya pada Selasa, 5 Mei 2026.

Menurut Dodik Firmansyah, terdapat tambahan empat korban anak yang diduga mengalami penganiayaan oleh Aipda Slamet Hutoyo. Mereka berinisial SW (14), HB (14), RA (14), dan MR (15), yang sebagian besar merupakan warga Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari.

“Para korban diduga mengalami kekerasan saat bermain bola di lingkungan kampung. Bahkan, dari keterangan orang tua, terduga pelaku juga sempat melontarkan ancaman,” ujar Dodik.

Ia menambahkan, korban mengalami trauma akibat dugaan kekerasan fisik dan verbal tersebut. Karena itu, para orang tua meminta pendampingan hukum agar kasus ini dapat dikawal hingga tuntas.

Dodik menegaskan, total korban kini mencapai delapan anak, sehingga kasus ini dinilai bukan tindak pidana biasa dan membutuhkan perhatian serius dari pihak kepolisian.

“Harapan para orang tua, pelaku diberikan sanksi tegas hingga pemecatan dari institusi Polri. Kami juga meminta Kapolres Tanjung Perak memberikan atensi khusus terhadap kasus ini,” tegasnya.

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Pacar Kembang, Tambaksari, Surabaya. Saat itu, empat anak sedang bermain bola di gang kampung, dan bola mereka tidak sengaja mengenai pagar rumah warga.

Tak lama kemudian, Aipda Slamet Hutoyo keluar rumah dan diduga melempar paving ke arah anak-anak tersebut. Setelah lemparannya meleset, ia mendatangi para korban dan diduga melakukan penganiayaan.

Akibat kejadian itu, para korban mengalami luka memar di bagian kepala. Orang tua yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya pada 3 Mei 2026.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan mendapat penanganan transparan serta tegas dari aparat penegak hukum.(R/BN).