- Angkat Jejak Sejarah Jalan Pos dan KAA, Bandung Siapkan Forum Kota Pusaka Indonesia 2027
- Meneladani Akhlak Nabi untuk Jakarta yang Beradab dan Indonesia yang Bersatu
- Analisa KOMRAD 98, 27 Agustus 2026: Menanti Gelombang Besar Perlawanan Masyarakat.
- Teh Java Preanger Dilirik Investor Belanda di KKI 2026
- Wali Kota Munjirin Tinjau Pedagang Ikan Pasar Kramat Jati, Dorong Penataan Kawasan
- Mengenal Joe Thunder, Sang \"Seribu Wajah\" Yang Menjadi Mentor Di Balik Layar Magis Indonesia
- Gus Ipul Pastikan Kemensos Tangani Korban Kebakaran Kampung Adat Sade
- Korban Gempa NTT Bertambah Jadi 91 Orang, Ancaman Penyakit Mulai Mengintai Pengungs
- 1.660 Warga Ramaikan Fun Run HUT RI di Jakarta Barat
- Bangkit dari Mati Suri, Karang Taruna RW 09 Kalibata Gelar Pesta Kemerdekaan Meriah pada 29 Agustus 2026
FPPJ Desak KPK Bongkar Harta Eks Kadis LH DKI

Keterangan Gambar : FFPJ Desak KPK Bongkar Harta Eks Kadis LH DKI
JAKARTA – Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera mengaudit secara investigatif Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Asep Kuswanto.
Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum FPPJ, Endriansyah, menyusul penetapan tersangka terhadap Asep Kuswanto oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada 20 April 2026. Ia diduga lalai dalam pengelolaan TPST Bantargebang yang berujung pada longsor maut pada Maret lalu, menewaskan tujuh orang.
“Kami meminta KPK melakukan audit investigatif. Harus dipastikan apakah ada indikasi aliran dana atau gratifikasi di balik pengabaian sanksi administratif pengelolaan sampah sejak 2024. Jangan sampai ada praktik lancung di balik hilangnya nyawa warga,” tegas Endriansyah, Rabu (29/4/2026).
Baca Lainnya :
- Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin oleh Statistik0
- RDF: Ilusi Teknologi di Tengah Krisis Sampah0
- Kowapta Soroti Kinerja Jakpro: Ambisi Besar Dinilai Tak Sejalan dengan Akuntabilitas0
- Megah di Mata, Berat di Anggaran: Membaca Ulang JIS0
- Tak Sekadar Jual Beli, Pasar di Jakarta akan Disulap Jadi Ruang Publik Modern0
Saat ini, Asep Kuswanto terancam pidana 5–6 tahun penjara serta denda miliaran rupiah. Berdasarkan LHKPN per Maret 2026, total harta bersihnya tercatat sekitar Rp1,87 miliar, mencakup properti di Depok, kendaraan, kas, dan aset lainnya.
Menurut Endriansyah, status tersangka harus menjadi pintu masuk untuk menguji kewajaran harta dan integritas pejabat. Transparansi bukan sekadar angka di laporan, melainkan bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas kebijakan yang berdampak pada keselamatan warga.
_-_Copy.png)









_(1).png)
