- FPPJ Desak KPK Bongkar Harta Eks Kadis LH DKI
- Kinerja Moncer BNI: CASA Tumbuh 26,6 Persen, Kredit Tembus Rp919 Triliun
- Front Mahasiswa Maluku Utara Jabodetabek Desak Mabes Polri, Usut Tuntas Pembunuhan Berantai Halteng -Haltim
- Pelantikan Dewan Pimpinan MUI Surabaya Masa Hikmah 2025 - 2030
- Sekjen Propindo Heikal Safar SH, Tegaskan Seluruh Organisasi profesi Advokat Di Indonesia Memiliki Tujuan Yang Sama Dalam Penegakan Hukum Yang Bermartabat
- Stasiun Bekasi Timur Sementara Tidak Melayani Penumpang, Layanan KRL Hanya Sampai Stasiun Bekasi
- Presiden Prabowo dan Menhub Dudy Temui Korban Insiden KA Bekasi Timur
- 15 Meninggal, 88 Luka-Luka. Pejabat Cuma Bilang Evaluasi
- Wali Kota Jakarta Pusat Gerak Cepat, Takziah ke Rumah Duka Korban Tabrakan Kereta di Stasiun Bekasi Timur
- Pasien Terlantar di IGD, Rekan Indonesia Soroti Ketidaksinkronan Data Kamar RSUD Jakarta Utara
FPPJ Desak KPK Bongkar Harta Eks Kadis LH DKI

Keterangan Gambar : FFPJ Desak KPK Bongkar Harta Eks Kadis LH DKI
JAKARTA – Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera mengaudit secara investigatif Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Asep Kuswanto.
Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum FPPJ, Endriansyah, menyusul penetapan tersangka terhadap Asep Kuswanto oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada 20 April 2026. Ia diduga lalai dalam pengelolaan TPST Bantargebang yang berujung pada longsor maut pada Maret lalu, menewaskan tujuh orang.
“Kami meminta KPK melakukan audit investigatif. Harus dipastikan apakah ada indikasi aliran dana atau gratifikasi di balik pengabaian sanksi administratif pengelolaan sampah sejak 2024. Jangan sampai ada praktik lancung di balik hilangnya nyawa warga,” tegas Endriansyah, Rabu (29/4/2026).
Baca Lainnya :
- Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin oleh Statistik0
- RDF: Ilusi Teknologi di Tengah Krisis Sampah0
- Kowapta Soroti Kinerja Jakpro: Ambisi Besar Dinilai Tak Sejalan dengan Akuntabilitas0
- Megah di Mata, Berat di Anggaran: Membaca Ulang JIS0
- Tak Sekadar Jual Beli, Pasar di Jakarta akan Disulap Jadi Ruang Publik Modern0
Saat ini, Asep Kuswanto terancam pidana 5–6 tahun penjara serta denda miliaran rupiah. Berdasarkan LHKPN per Maret 2026, total harta bersihnya tercatat sekitar Rp1,87 miliar, mencakup properti di Depok, kendaraan, kas, dan aset lainnya.
Menurut Endriansyah, status tersangka harus menjadi pintu masuk untuk menguji kewajaran harta dan integritas pejabat. Transparansi bukan sekadar angka di laporan, melainkan bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas kebijakan yang berdampak pada keselamatan warga.
_-_Copy.png)





_(1).png)



