- Angkat Jejak Sejarah Jalan Pos dan KAA, Bandung Siapkan Forum Kota Pusaka Indonesia 2027
- Meneladani Akhlak Nabi untuk Jakarta yang Beradab dan Indonesia yang Bersatu
- Analisa KOMRAD 98, 27 Agustus 2026: Menanti Gelombang Besar Perlawanan Masyarakat.
- Teh Java Preanger Dilirik Investor Belanda di KKI 2026
- Wali Kota Munjirin Tinjau Pedagang Ikan Pasar Kramat Jati, Dorong Penataan Kawasan
- Mengenal Joe Thunder, Sang \"Seribu Wajah\" Yang Menjadi Mentor Di Balik Layar Magis Indonesia
- Gus Ipul Pastikan Kemensos Tangani Korban Kebakaran Kampung Adat Sade
- Korban Gempa NTT Bertambah Jadi 91 Orang, Ancaman Penyakit Mulai Mengintai Pengungs
- 1.660 Warga Ramaikan Fun Run HUT RI di Jakarta Barat
- Bangkit dari Mati Suri, Karang Taruna RW 09 Kalibata Gelar Pesta Kemerdekaan Meriah pada 29 Agustus 2026
Mahasiswa Serahkan Nota Keberatan atas Inpres Nomor 9 Tahun 2025 ke DPR/MPR

Keterangan Gambar : Mahasiswa Serahkan Nota Keberatan atas Inpres Nomor 9 Tahun 2025 ke DPR/MPR
Bernusa.com. JAKARTA– Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam koalisi sipil bersama Institut Marhaenisme 27 menyerahkan nota keberatan terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.
Koalisi tersebut terdiri atas Institut Marhaenisme 27, GMNI DKI Jakarta, GMNI Cabang Jakarta Selatan, DPK GMNI Universitas Nasional, dan PMII Rayon Gus Dur Universitas Nasional.
Mereka menilai kebijakan pembentukan KDMP perlu ditinjau kembali karena dinilai menimbulkan persoalan dari sisi hukum, tata kelola pemerintahan, hingga pelaksanaan prinsip-prinsip perkoperasian.
Baca Lainnya :
- Sejumlah Ormas dan Lembaga Layangkan Nota Keberatan atas Inpres KDMP.0
- Sinergi Mahasiswa dan Pemerintah Daerah Revitalisasi Program P2L KWT melalui Penyaluran 1.300 Bibit di Bone, Sulawesi Selatan0
- KP-KGS Dukung Aksi Mahasiswa Menuju Indonesia Bangkrut0
- KKN UIN Sunan Ampel Surabaya Kelompok 195 Resmi Dibuka di Desa Tlogosari0
- Korban dan GAM Kepri Bantah Narasi Kriminalisasi0
Direktur Institut Marhaenisme 27, Deodatus Sunda SE atau Bung Dendy, mengatakan pihaknya menyampaikan nota keberatan sebagai bentuk penggunaan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat serta meminta adanya evaluasi terhadap kebijakan tersebut.
"Kami meminta pemerintah dan DPR melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap Inpres Nomor 9 Tahun 2025. Menurut kajian kami, terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian, baik dari aspek hukum maupun tata kelola pemerintahan," ujar Deodatus dalam keterangannya.
Ia juga mengkritik sikap DPR yang dinilai belum menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap implementasi kebijakan tersebut.
Menurut Deodatus, pembentukan KDMP secara serentak di berbagai daerah berpotensi mengabaikan prinsip-prinsip dasar koperasi apabila tidak didahului dengan proses partisipatif di tingkat masyarakat.
Selain itu, koalisi mahasiswa tersebut menilai penggunaan anggaran publik untuk mendukung program KDMP perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Dalam nota keberatan yang diserahkan kepada DPR dan MPR, para pemohon mengajukan tiga tuntutan utama, yakni meminta Presiden meninjau kembali Inpres Nomor 9 Tahun 2025 beserta kebijakan turunannya, meminta DPR menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program KDMP, serta menghentikan pembentukan KDMP yang dinilai tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat di sejumlah daerah.
Perwakilan pemohon keberatan, Charlesius Rustam T.M.G., Albinus Halu, dan Zaky Alamsyah, mengatakan penyampaian nota keberatan merupakan langkah awal untuk membuka ruang dialog antara pemerintah, DPR, dan masyarakat sipil mengenai pelaksanaan program tersebut.
Mereka menyatakan akan terus mengawal perkembangan tindak lanjut atas nota keberatan yang telah disampaikan kepada DPR dan MPR.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari DPR RI, MPR RI maupun pemerintah terkait penyampaian nota keberatan tersebut.
_-_Copy.png)









_(1).png)
