Sejumlah Ormas dan Lembaga Layangkan Nota Keberatan atas Inpres KDMP.

By Goenk1975 29 Jul 2026, 09:50:19 WIB Politik
Sejumlah Ormas dan Lembaga Layangkan Nota Keberatan atas Inpres KDMP.

Keterangan Gambar : GMNI Unas, PMII Rayon FISIP Unas, dan Institut Marhaenisme 27 Layangkan Nota Keberatan atas Inpres KDMP kepada Presiden


Bernusa.com. JAKARTA — Dewan Pimpinan Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Universitas Nasional bersama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon FISIP Universitas Nasional dan Institut Marhaenisme 27 resmi menyerahkan Nota Keberatan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Nota Keberatan tersebut disampaikan pada Selasa (28/7) sebagai bentuk penggunaan hak partisipasi masyarakat dalam mengawasi kebijakan publik yang, menurut koalisi, berpotensi bertentangan dengan prinsip negara hukum, otonomi daerah, dan demokrasi ekonomi.

Penyerahan dokumen dilakukan oleh Ketua DPK GMNI Universitas Nasional Charlesius Rustam T.M.G. (Bung Charles), Ketua PMII Rayon FISIP Universitas Nasional Zaky Alamsyah (Bung Zacky), bersama perwakilan Institut Marhaenisme 27.

Baca Lainnya :

Aksi tersebut mendapat dukungan dari Institut Marhaenisme 27, GMNI DKI Jakarta, GMNI Cabang Jakarta Selatan, DPK GMNI Universitas Nasional, serta PMII Rayon Gus Dur Universitas Nasional.

Dalam Nota Keberatan itu, koalisi menyampaikan tiga tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto, yakni mencabut Inpres Nomor 9 Tahun 2025 beserta seluruh aturan turunannya, menghentikan pelaksanaan Proyek Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), serta melindungi otonomi desa dan keberlangsungan BUM Desa, UMKM, serta pedagang kecil.

Direktur Institut Marhaenisme 27, Deodatus Sunda, SE, mengatakan proyek KDMP dinilai berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan dan demokrasi ekonomi.

"Proyek Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) merupakan bentuk nyata dari corruption by design yang dirancang oleh negara, dengan mengandalkan militerisme sebagai tameng untuk memuluskan penyeragaman ekonomi dan membungkam kontrol kritis masyarakat desa," kata Deodatus, hari ini (29/7) di Jakarta.

Menurut Deodatus, pendekatan pembentukan koperasi yang dilakukan secara instruktif dan terpusat dinilai tidak sejalan dengan prinsip kesukarelaan, kemandirian, dan demokrasi koperasi. Ia juga menilai model tersebut berpotensi membuka ruang praktik rent-seeking serta memperlemah transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

Dalam dokumen yang disampaikan kepada Presiden, koalisi turut mengemukakan sejumlah argumentasi hukum sebagai dasar keberatan. Mereka menilai penggunaan Inpres sebagai dasar pelaksanaan program berskala nasional menimbulkan persoalan kewenangan, berpotensi mengganggu ekosistem ekonomi lokal, serta meningkatkan risiko kerugian keuangan negara apabila implementasinya tidak didukung kajian yang komprehensif.

Koalisi mahasiswa menyatakan akan menunggu tanggapan resmi dari Presiden atas Nota Keberatan tersebut. Apabila tuntutan pencabutan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 dan penghentian proyek KDMP tidak memperoleh respons, mereka menyatakan siap menempuh langkah-langkah konstitusional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.