- Angkat Jejak Sejarah Jalan Pos dan KAA, Bandung Siapkan Forum Kota Pusaka Indonesia 2027
- Meneladani Akhlak Nabi untuk Jakarta yang Beradab dan Indonesia yang Bersatu
- Analisa KOMRAD 98, 27 Agustus 2026: Menanti Gelombang Besar Perlawanan Masyarakat.
- Teh Java Preanger Dilirik Investor Belanda di KKI 2026
- Wali Kota Munjirin Tinjau Pedagang Ikan Pasar Kramat Jati, Dorong Penataan Kawasan
- Mengenal Joe Thunder, Sang \"Seribu Wajah\" Yang Menjadi Mentor Di Balik Layar Magis Indonesia
- Gus Ipul Pastikan Kemensos Tangani Korban Kebakaran Kampung Adat Sade
- Korban Gempa NTT Bertambah Jadi 91 Orang, Ancaman Penyakit Mulai Mengintai Pengungs
- 1.660 Warga Ramaikan Fun Run HUT RI di Jakarta Barat
- Bangkit dari Mati Suri, Karang Taruna RW 09 Kalibata Gelar Pesta Kemerdekaan Meriah pada 29 Agustus 2026
PDMI Desak Kepastian Hukum bagi 1.023 Dokter Muda Retaker UKMPPD

Keterangan Gambar : UKMPDD Mengadu Ke DPR RI Bersama Komnas HAM
Bernusa.com. Jakarta– Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) mendesak pemerintah menghadirkan kepastian hukum bagi 1.023 dokter muda retaker Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) yang saat ini menghadapi ancaman kebijakan drop out (DO). Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kamis (18/6).
Dalam forum tersebut, PDMI yang didampingi Kantor Hukum DIANDRA meminta DPR RI mendorong penghentian sementara kebijakan DO hingga terdapat kepastian hukum dan mekanisme transisi yang adil bagi para dokter muda yang telah menyelesaikan pendidikan profesi.
Menyampaikan pendapat hukum mewakili PDMI, Musrianto menegaskan bahwa persoalan retaker UKMPPD tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan akademik semata. Menurutnya, persoalan tersebut telah berkembang menjadi isu hak asasi manusia karena menyangkut hak atas pendidikan, hak memperoleh kepastian hukum, dan hak untuk bekerja.
Baca Lainnya :
- 1.023 Dokter Muda Adukan Kebijakan Pendidikan ke Komnas HAM0
- FSPMKI dukung pemogokan dokter Spesialis di Belu NTT : Bupati Belu jangan Baper !0
"Yang dipersoalkan bukan uji kompetensinya. Kami menghormati standar kompetensi dokter. Yang menjadi persoalan adalah tidak adanya kepastian hukum dan mekanisme transisi yang adil bagi mereka yang telah menyelesaikan seluruh proses pendidikan profesi," ujar Musrianto.
Ketua PDMI, Mikawirdani, menjelaskan bahwa seluruh dokter muda yang tergabung dalam organisasi tersebut telah menyelesaikan pendidikan akademik dan kepaniteraan klinik (koas). Karena itu, menurutnya, mereka berhak memperoleh sertifikat profesi sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan profesi dokter.
Ia menegaskan bahwa sertifikat profesi berbeda dengan sertifikat kompetensi yang diperoleh setelah lulus UKMPPD.
"Jangan disamakan antara sertifikat profesi dengan sertifikat kompetensi. Sertifikat profesi adalah bukti bahwa pendidikan profesi telah selesai ditempuh. Adapun sertifikat kompetensi tetap diperoleh setelah lulus uji kompetensi," kata Mikawirdani.
Suasana rapat sempat berlangsung haru ketika salah seorang dokter muda retaker, Fitri Hasibuan, menyampaikan kesaksiannya di hadapan anggota Komisi XIII DPR RI. Dengan suara bergetar, Fitri mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima surat keputusan DO meski seluruh tahapan pendidikan profesi telah diselesaikan.
"Kami sudah lulus koas. Kami sudah menyelesaikan seluruh proses pendidikan. Mengapa sekarang masa depan kami harus berhenti seperti ini?" ungkap Fitri.
Menurut Fitri, para dokter muda retaker tidak meminta jalan pintas untuk menjadi dokter. Mereka hanya berharap mendapatkan kesempatan yang adil untuk menyelesaikan proses menuju kompetensi tanpa kehilangan status akademik akibat perubahan kebijakan.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa persoalan retaker UKMPPD memiliki dimensi hak asasi manusia karena berkaitan dengan hak atas pendidikan dan kepastian hukum. Karena itu, negara harus memastikan setiap kebijakan pendidikan tidak menghilangkan hak warga negara yang telah diperoleh melalui proses pendidikan yang sah.
Anis menegaskan Komnas HAM akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut agar pemerintah dapat menghadirkan solusi yang berkeadilan sekaligus tetap menjaga standar kompetensi profesi dokter.
Sementara itu, anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendesak pemerintah untuk segera memberlakukan moratorium kebijakan DO terhadap dokter muda retaker hingga terdapat kepastian hukum yang jelas.
Menurut Rieke, persoalan ini berada pada irisan hukum pendidikan tinggi, hukum kesehatan, dan perlindungan hak asasi manusia sehingga membutuhkan penyelesaian melalui kebijakan nasional yang komprehensif.
PDMI menyambut baik perhatian yang diberikan Komisi XIII DPR RI dan Komnas HAM terhadap persoalan tersebut. Musrianto berharap RDP ini menjadi langkah awal lahirnya kebijakan transisi nasional yang memberikan kepastian hukum bagi 1.023 dokter muda dari 38 fakultas kedokteran tanpa mengurangi standar kompetensi profesi dokter.
"Negara harus mampu menjaga mutu profesi dokter sekaligus melindungi hak konstitusional warga negara. Keduanya harus berjalan beriringan dalam negara hukum," tutup Musrianto.
_-_Copy.png)









_(1).png)
