- Permudah Akses Warga Ciracas-Rambutan, Jembatan Pule Ciracas Kembali Beroperasi
- GMNI Jakarta Laporkan Dugaan Korupsi Proyek KDMP ke Kejagung
- Pelatihan AI Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Beri Dampak Nyata bagi UMKM Binaan
- Ketum Garuda Nofalia Heikal Safar Gelar BREAKFAST JAKARTA BERSIH Gema Bela Negara Dihadiri Menko Pangan Zulkifli Hasan
- DR. Chairul Hakim,SP., SE., MM Terpilih Menjadi Ketua PP. Pemuda Formula
- 1.023 Dokter Muda Adukan Kebijakan Pendidikan ke Komnas HAM
- Pramono: Pengelolaan Sampah Harus Dimulai dari Rumah Tangga, Biopori Jumbo Jadi Solusi Jakarta
- Perseroda dan Masa Depan PAM JAYA
- DPD GMNI Jakarta Laporkan Dugaan Korupsi KDMP Hari Ini
- Ketua SP PLN Indonesia Hadiri Kongres III KPBI
1.023 Dokter Muda Adukan Kebijakan Pendidikan ke Komnas HAM

Keterangan Gambar : PDMI Lapor Ke Komnas HAM
Bernusa.com. JAKARTA – Sebanyak 1.023 dokter muda dari 38 fakultas kedokteran di berbagai daerah di Indonesia mengadukan persoalan penghentian masa studi dan pembatasan akses terhadap Ujian Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKNPDPD) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Pengaduan tersebut disampaikan oleh Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) bersama tim kuasa hukum dari Kantor Hukum DIANDRA pada Senin (8/6/2026).
Ketua PDMI, Mikawirdani, mengatakan persoalan yang dihadapi para dokter muda tidak lagi sekadar menjadi masalah akademik, melainkan telah menyentuh aspek perlindungan hak asasi manusia.
Baca Lainnya :
- FSPMKI dukung pemogokan dokter Spesialis di Belu NTT : Bupati Belu jangan Baper !0
- Program Guru Tamu SMKN 3 Jakarta, Dosen Uhamka Latih Public Speaking Siswa OTKP0
- Empat Fakultas Bergandengan Tangan Sukses Gelar MILAD ke-68 UHAMKA di Kampus A Limau0
- Mahasiswa FISIP UHAMKA Gelar CSR GETCANA di SMPN 55 Jakarta, Bekali Remaja dengan Edukasi Anti-Narkoba0
- Reuni Manis Alumni Dupati SMA IX Bulungan Jakarta di Simpang Raya0
"Kami melihat persoalan ini bukan lagi sekadar urusan administrasi pendidikan. Ada hak atas pendidikan, hak memperoleh kepastian hukum, dan hak untuk bekerja yang berpotensi terdampak. Karena itu kami meminta Komnas HAM turut mengkaji dan memberikan perhatian serius terhadap kondisi yang dialami para dokter muda," ujar Mikawirdani.
Berdasarkan data PDMI per 31 Mei 2026, sedikitnya terdapat 1.023 dokter muda yang terancam kehilangan kesempatan menyelesaikan proses sertifikasi profesi akibat kebijakan penghentian masa studi, pembatasan kesempatan mengikuti ujian kompetensi, hingga ancaman putus studi.
Padahal, para peserta didik tersebut telah menyelesaikan pendidikan sarjana kedokteran, menjalani kepaniteraan klinik (co-assistant), serta menuntaskan seluruh kurikulum pendidikan profesi dokter. Sebagian di antaranya bahkan telah menempuh pendidikan selama tujuh hingga sepuluh tahun dengan biaya mencapai ratusan juta rupiah.
Menurut Mikawirdani, banyak mahasiswa memulai pendidikan kedokteran berdasarkan aturan yang berlaku saat mereka diterima. Namun, ketika berada di tahap akhir pendidikan, mereka justru menghadapi perubahan kebijakan yang berdampak langsung terhadap kelanjutan studi dan proses sertifikasi profesi.
"Mereka sudah menjalani seluruh tahapan pendidikan yang dipersyaratkan. Ketika tinggal selangkah lagi menuju profesi dokter, muncul berbagai pembatasan yang membuat masa depan mereka menjadi tidak pasti. Ini yang kami nilai perlu mendapatkan solusi yang adil," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PDMI dari Kantor Hukum DIANDRA, Dedy Ramanta, menilai persoalan tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional para mahasiswa apabila tidak disertai mekanisme transisi yang jelas dan berkeadilan.
"Negara menjamin hak warga negara untuk memperoleh pendidikan dan kepastian hukum yang adil. Ketika terdapat perubahan kebijakan yang berdampak pada peserta didik yang sudah berada di tahap akhir pendidikan, maka harus ada mekanisme transisi yang melindungi hak-hak mereka," ujar Dedy.
Menurutnya, pembatasan akses terhadap ujian kompetensi dan sertifikasi profesi juga dapat berdampak pada hak seseorang untuk bekerja sesuai kompetensi yang telah diperoleh melalui pendidikan formal.
"Tanpa sertifikat profesi dan registrasi, mereka tidak dapat menjalankan profesi dokter. Padahal mereka telah menginvestasikan waktu, tenaga, dan biaya yang sangat besar untuk mencapai tahap tersebut," katanya.
PDMI juga menyoroti dampak persoalan ini terhadap sistem kesehatan nasional. Di tengah masih tingginya kebutuhan tenaga dokter di berbagai daerah, khususnya wilayah terpencil dan tertinggal, kebijakan yang berpotensi menghambat masuknya ribuan calon dokter ke dunia kerja dinilai perlu dievaluasi.
Melalui pengaduan tersebut, PDMI meminta Komnas HAM melakukan penyelidikan, pemantauan, dan pengkajian terhadap kebijakan yang dinilai merugikan para dokter muda. Selain itu, organisasi tersebut juga meminta Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada Presiden, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Kementerian Kesehatan, institusi pendidikan kedokteran, serta pihak terkait lainnya guna menghadirkan solusi yang berkeadilan.
"Kami berharap ada langkah konkret yang memberikan kepastian hukum dan kesempatan yang adil bagi para dokter muda yang telah menyelesaikan pendidikan profesinya. Ini bukan hanya soal gelar, tetapi juga tentang masa depan mereka dan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat Indonesia," tutur Mikawirdani.
_-_Copy.png)







_(1).png)

