GMNI Jakarta Laporkan Dugaan Korupsi Proyek KDMP ke Kejagung

By Goenk1975 08 Jun 2026, 23:45:57 WIB Lapor Pak!
GMNI Jakarta Laporkan Dugaan Korupsi Proyek KDMP ke Kejagung

Keterangan Gambar : GMNI Jakarta Laporkan Dugaan Korupsi Proyek KDMP ke Kejagung


Bernusa.com. JAKARTA – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta resmi menyerahkan laporan pengaduan masyarakat beserta sejumlah alat bukti permulaan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), Senin (8/6).

Laporan yang ditujukan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda Se. Dalam laporannya, GMNI Jakarta mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan yang melibatkan PT Agrinas Pangan Nusantara selaku pelaksana program, sekaligus mendalami peran Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Kementerian Koperasi dan UKM.

Sebagai bagian dari laporan, GMNI DKI Jakarta turut menyerahkan sejumlah alat bukti awal yang bersumber dari informasi publik dan pemberitaan media massa. Bukti tersebut antara lain rekaman video investigasi dari kanal YouTube Harian Kompas berjudul “Impor Mobil dari India Berpotensi Buka Celah Korupsi” yang menyoroti rencana pengadaan sekitar 105.000 unit mobil pikap. Selain itu, GMNI juga melampirkan dokumentasi publikasi mengenai dugaan korupsi proyek KDMP, analisis tata kelola pengadaan kendaraan dari Kompas.id, serta sejumlah pemberitaan terkait dugaan kebocoran anggaran negara dan indikasi praktik mark-up dalam pelaksanaan program.

Baca Lainnya :

Menurut GMNI, terdapat sejumlah indikasi yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut. Salah satunya adalah adanya selisih anggaran per unit kegiatan. Dalam laporan disebutkan bahwa pagu anggaran yang dialokasikan mencapai Rp3 miliar per unit, sementara realisasi fisik di lapangan diperkirakan hanya sekitar Rp1,6 miliar. Dengan demikian terdapat selisih sebesar Rp1,4 miliar per unit yang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan target nasional mencapai 80.000 unit koperasi, GMNI memperkirakan potensi kerugian negara dapat mencapai sekitar Rp112 triliun. Selain itu, organisasi mahasiswa tersebut juga menyoroti rencana pengadaan 105.000 unit kendaraan pikap dari India senilai Rp24,66 triliun yang diduga dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung sehingga berpotensi menutup ruang persaingan usaha yang sehat dan transparan.

Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda Se, menegaskan bahwa pelaporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, dugaan perbuatan para pihak yang dilaporkan berpotensi memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor terkait perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri maupun korporasi melalui penyalahgunaan kewenangan.

“Kami meminta Kejagung melalui JAM PIDSUS segera bergerak cepat melakukan telaah dan penyelidikan berdasarkan bukti-bukti awal yang kami bawa hari ini. Langkah ini krusial demi menyelamatkan uang rakyat dan menjaga marwah konstitusi terkait kemandirian ekonomi nasional,” ujar Deodatus.

Ia juga meminta Kejaksaan Agung memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat (SP2HP) paling lambat 10 hari kerja setelah laporan diterima sebagaimana diatur dalam Pedoman Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik Kejaksaan Republik Indonesia.

Selain disampaikan kepada Kejaksaan Agung, laporan tersebut juga ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (JAM PIDMIL), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, serta Ombudsman Republik Indonesia.

GMNI DKI Jakarta menyatakan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga diperoleh kepastian hukum dan transparansi kepada publik.