Sekjen Propindo Heikal Safar SH Desak Tindak Tegas Mahasiswa UI Diduga Terbukti Bersalah Lakukan Aksi Amoral Terhadap Mahasiswi Dan Dosen Perempuan

By Ichsan 15 Apr 2026, 12:10:29 WIB Pendidikan
Sekjen Propindo Heikal Safar SH  Desak  Tindak Tegas Mahasiswa UI  Diduga Terbukti Bersalah Lakukan Aksi Amoral Terhadap Mahasiswi Dan Dosen Perempuan

JAKARTA, Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia, Heikal Safar SH, mendesak penanganan tegas terhadap dugaan kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswa Universitas Indonesia.

Kasus tersebut mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan grup media sosial yang diduga berisi konten pelecehan dan objektifikasi terhadap perempuan.

Menurut Heikal, dugaan tindakan amoral yang melibatkan sekitar 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI itu memicu kecaman luas di masyarakat setelah viral di berbagai platform media sosial.

Baca Lainnya :

"Perbuatan tersebut sangat bertentangan dengan hukum pidana, norma agama, dan etika akademik," ujar Sekjen Propindo  Heikal Safar SH yang juga Calon Kuat Gubernur DKI Jakarta 2029 mendatang dalam keterangannya kepada sejumlah awak media di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Ia menegaskan, apabila terbukti bersalah, para terduga pelaku harus dijatuhi sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku. Heikal juga meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk mengusut kasus tersebut secara menyeluruh.

Dalam keterangannya, Heikal menyebut jumlah korban dalam dugaan kasus ini mencapai lebih dari 20 orang, terdiri atas mahasiswi dan dosen perempuan.

Ia menilai, penanganan kasus ini tidak hanya melibatkan pihak kampus dan aparat hukum, tetapi juga perlu mendapat perhatian dari kementerian terkait.

Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta Heikal Safar SH mendorong adanya investigasi yang transparan dan bebas dari intervensi. Ia juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap kinerja Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di lingkungan UI.

"Kampus seharusnya menjadi ruang aman untuk pembelajaran, pengembangan karakter, dan pembentukan integritas mahasiswa. Karena itu, kasus seperti ini tidak boleh terjadi," katanya.

Lebih lanjut, Heikal meminta agar sanksi maksimal, termasuk pencabutan status kemahasiswaan secara permanen, dijatuhkan kepada pelaku jika terbukti bersalah. Ia menilai, tindakan tersebut diperlukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan kampus.

Di sisi lain, Heikal mengapresiasi langkah pihak Fakultas Hukum UI yang telah melakukan penelusuran dan verifikasi atas dugaan kasus tersebut. Proses itu, menurutnya, harus dilakukan secara cermat dengan menjunjung prinsip kehati-hatian dan keadilan.

Pihak fakultas, kata dia, juga menyatakan akan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran, termasuk yang berpotensi masuk ranah pidana, serta berkoordinasi dengan aparat berwenang.

Heikal berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi perguruan tinggi lain di Indonesia agar memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

"Semoga kasus ini menjadi peringatan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang," Pungkasnya

Editor : (Red/San).