- Polres Gresik Libatkan Ratusan Personel Layanan Pengamanan Haul Habib Abu Bakar Assegaf ke-71
- IPDA Zulhamsyah Putra Resmi Dilantik, Sosok Polisi Humanis Kebanggaan Polda Kepri
- Bupati Pimpin Apel Pagi, Jadi Momentum Penguatan Kinerja Aparatur Dinas PUPR
- FGD Indeks Ketahanan Daerah 2026 Jadi Wadah Validasi Data Ketahanan Daerah
- Sertijab Walikota Jaksel, Syafrin Liputo: Kita Adalah Pelayan Masyarakat
- Humas Polres Lingga Bersama IJTI Kepri Ajak Santri Berkreasi Melalui Lomba Hari Bhayangkara ke-80
- Di Tengah Lonjakan Utang Global, SBY Tekankan Keseimbangan Pertumbuhan dan Keberlanjutan
- Kasus Nadiem dan Rasa Keadilan Publik
- Ketika Darurat (Buatan) Menjadi Kekuasaan (Tanpa Batas)
- Generasi Baru Bulutangkis Indonesia Muncul, BNI dan PBSI Perkuat Pembinaan Atlet Berprestasi
Kasus Nadiem dan Rasa Keadilan Publik
Penulis: Melani Putri Saing

Keterangan Gambar : Melani Putri Saing Mahasiswi
BERNUSA.COM: Opini- Kasus yang menyeret nama Nadiem Makarim kembali membuka ruang diskusi tentang persepsi publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. Berdasarkan pemberitaan yang saya ikuti, Nadiem dikaitkan dengan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022, dengan nilai anggaran hingga triliunan rupiah. Dalam perkembangan yang ramai diberitakan, muncul tuntutan hukuman berat terhadap Nadiem berupa 18 tahun penjara, denda, dan uang pengganti dalam jumlah besar.
Di balik proses hukum yang berjalan, publik tidak bisa menutup mata terhadap kontribusi Nadiem, baik sebagai mantan Menteri Pendidikan maupun pendiri Gojek, yang membuka banyak lapangan pekerjaan. Kehadiran Gojek menjadi sumber penghasilan bagi jutaan pengemudi, pelaku UMKM, dan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup pada ekonomi digital. Karena itu, sebagian masyarakat berharap proses hukum terhadap Nadiem dilakukan secara objektif dan berdasarkan bukti kuat, bukan semata-mata dipengaruhi opini publik atau kepentingan politik. Sebesar apa pun kontribusi seseorang kepada negara, hukum harus ditegakkan secara adil; di sisi lain, setiap individu berhak atas proses hukum yang transparan dan terbebas dari penghakiman sepihak.
Kasus ini memunculkan banyak perdebatan publik. Sebagian mendukung penegakan hukum tanpa melihat jabatan atau popularitas, sementara yang lain mengingatkan ketimpangan penegakan hukum yang selama ini terjadi. Salah satu contoh yang sering disebut adalah kasus Nenek Asyani di Situbondo. Nenek berusia 63 tahun itu diproses hukum karena dituduh mencuri kayu jati milik Perhutani. Berdasarkan putusan pengadilan, Nenek Asyani divonis satu tahun penjara dengan masa percobaan satu tahun tiga bulan serta denda Rp500 juta.
Baca Lainnya :
- Tarhib Ramadhan Santri TPA Arrahman Pawai Keliling, Ingatkan Warga Kalibata Untuk Bergembira Menyambut Bulan Ramadhan0
- GENTAR, Aksi Kegiatan Promotif Kesehatan Mengenai HIV & Aids di Lampu Merah0
- Maulid di Mushollah Nursyafiudin: Koperasi Merah Putih Kelurahan Kalibata Akan di Laouncing Januari 20260
- Dari Rebranding hingga Pelatihan Masif, Ini Strategi Kemenkop Benahi Koperasi Nasional0
- Ketum Eka Jaya: Milad Ormas Pejabat Ke- 6, Insya Allah di Hadiri Anies Rasyied Baswedan dan Pramono Anung0
Kasus tersebut menjadi sorotan nasional karena menunjukkan bagaimana rakyat kecil kerap merasakan proses hukum yang cepat dan tegas, sedangkan perkara besar yang melibatkan kekuasaan sering berjalan panjang dan penuh polemik. Dari sini muncul ungkapan yang masih sering terdengar: hukum “tajam ke bawah, tumpul ke atas.”
Apakah masyarakat hari ini benar-benar merasakan keadilan yang sama di hadapan hukum?
Bagi saya, persoalan terbesar bukan sekadar menentukan siapa yang salah, melainkan bagaimana negara menjaga rasa keadilan dalam masyarakat. Ketika seorang nenek lanjut usia yang dituduh mencuri kayu dapat cepat diproses hingga dijatuhi vonis, sedangkan kasus korupsi bernilai miliaran atau triliunan rupiah memakan waktu panjang, publik wajar mempertanyakan keadilan sistem penegakan hukum.
Sebagai mahasiswa, saya melihat bahwa kepercayaan publik terhadap hukum tidak dibangun lewat konferensi pers atau heboh di media sosial, melainkan dari keberanian negara menerapkan hukum dengan standar yang sama untuk semua orang. Hukum tidak boleh dipengaruhi jabatan, kekuasaan, atau kepentingan politik. Jika terdapat pelanggaran, proses hukum harus dijalankan secara terbuka dan adil; bila bukti tidak kuat, hukum tidak boleh dipakai untuk membentuk opini publik demi kepentingan tertentu.
Pada akhirnya, masyarakat ingin melihat keadilan tanpa memandang siapa yang berhadapan dengan hukum. Ketika hukum gagal menghadirkan rasa keadilan, publik akan semakin percaya bahwa hukum lebih tegas terhadap mereka yang lemah. Namun di tengah berbagai kekecewaan, publik tidak boleh berhenti peduli dan bersuara untuk keadilan. Perubahan tidak lahir dari diam, melainkan dari keberanian untuk terus mengawal kebenaran dan mengingatkan bahwa hukum seharusnya berlaku untuk semua tanpa pandang jabatan maupun status sosial.
Saya akhiri tulisan ini dengan harapan agar kita semua tetap menjaga keyakinan bahwa hukum harus adil dan tidak memihak. Salam hangat.
_-_Copy.png)



.jpg)




_(1).png)

