Dari Rebranding hingga Pelatihan Masif, Ini Strategi Kemenkop Benahi Koperasi Nasional

By Achmad Soleh 14 Nov 2025, 17:38:44 WIB Bisnis
Dari Rebranding hingga Pelatihan Masif, Ini Strategi Kemenkop Benahi Koperasi Nasional

Keterangan Gambar : Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop, Herbert Siagian, didampingi Asdep Kepatuhan Prinsip dan Penilaian Kesehatan Kemenkop, Dandy Bagus Ariyanto, di Jakarta, Jumat (14/11).


Matafaktanews.com, JAKARTA, – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) terus memperkuat sistem pengawasan koperasi di Indonesia, tidak hanya melalui pendekatan kuratif dan preventif, tetapi juga dengan strategi jangka panjang untuk membangun koperasi yang lebih modern, sehat, dan dipercaya publik.


“Kami berharap dalam lima tahun ke depan koperasi mampu menjadi sokoguru perekonomian nasional,” tegas Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop, Herbert Siagian, didampingi Asdep Kepatuhan Prinsip dan Penilaian Kesehatan Kemenkop, Dandy Bagus Ariyanto, di Jakarta, Jumat (14/11).

Baca Lainnya :

    Rebranding dan Penguatan Tata Kelola

    Herbert menekankan bahwa perubahan besar harus dilakukan agar koperasi tidak sekadar dipandang sebagai alternatif setelah lembaga keuangan lainnya.

    “Jangan sampai koperasi dijadikan pilihan terakhir,” ujarnya.


    Kemenkop mendorong rebranding koperasi, perbaikan tata kelola, serta digitalisasi agar citra koperasi kembali positif di mata publik. “Brand koperasi harus terangkat lagi. Pengawasan juga terus kita perkuat,” tegas Herbert.


    Penatausahaan dan Pembaruan Regulasi

    Salah satu fokus utama adalah penatausahaan koperasi, termasuk penyusunan regulasi baru. Kemenkop kini tengah memfinalisasi RUU Perkoperasian untuk memperbarui undang-undang lama yang dinilai tidak lagi relevan.

    “Dengan UU baru, akan ada standar dan prosedur yang lebih sesuai kebutuhan zaman, termasuk terkait penataan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih,” jelas Herbert.

    Ia menegaskan bahwa Kopdes Merah Putih merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN), sehingga perlu penyesuaian kewenangan yang selama ini berada di pemerintah daerah sesuai UU 17/2014.


    Penguatan USP dan Pengawas Koperasi

    Unit Simpan Pinjam (USP) juga menjadi perhatian khusus. Herbert menekankan perlunya standar bunga pinjaman dan simpanan yang konsisten agar tidak menimbulkan gagal bayar dan menjaga kualitas pembiayaan.

    Selain itu, ia menyoroti minimnya perhatian terhadap peran pengawas koperasi.

    “Selama ini pengawas jarang disebut. Padahal posisinya setara dengan ketua koperasi. Mindset ini harus kita ubah,” tegasnya.

    Pengawas koperasi memiliki otoritas untuk memberi catatan, teguran, hingga rekomendasi penting yang wajib diikuti pengurus.

    Anggota Koperasi Harus Kembali Berdaulat

    Kemenkop juga mendorong edukasi agar anggota koperasi tidak lagi hanya menjadi “pembenar kebijakan”, tetapi berperan sebagai pemilik sesungguhnya koperasi.

    “RAT harus diterapkan dengan baik. Koperasi bukan milik ketua atau pengurus, tapi milik anggota,” kata Herbert.


    Pelatihan Masif dan Penguatan Ekosistem

    Untuk memperkuat kapasitas kelembagaan koperasi, Kemenkop menyiapkan pelatihan terstruktur bagi pengurus, pengawas, dan anggota.

    “Pelatihan adalah kunci keberhasilan koperasi di seluruh dunia,” ujarnya.


    Herbert optimistis bahwa Kopdes Merah Putih maupun koperasi eksisting lainnya dapat menjadi pilihan utama masyarakat dalam pembiayaan jika dikelola dengan benar.

    “Saya yakin koperasi akan menjadi sokoguru perekonomian bangsa,” tutup Herbert.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).