- Ratusan Buruh Kepung Kemenaker, Desak Pemerintah Hentikan Gelombang PHK Nasional
- Polres Gresik Libatkan Ratusan Personel Layanan Pengamanan Haul Habib Abu Bakar Assegaf ke-71
- IPDA Zulhamsyah Putra Resmi Dilantik, Sosok Polisi Humanis Kebanggaan Polda Kepri
- Bupati Pimpin Apel Pagi, Jadi Momentum Penguatan Kinerja Aparatur Dinas PUPR
- FGD Indeks Ketahanan Daerah 2026 Jadi Wadah Validasi Data Ketahanan Daerah
- Sertijab Walikota Jaksel, Syafrin Liputo: Kita Adalah Pelayan Masyarakat
- Humas Polres Lingga Bersama IJTI Kepri Ajak Santri Berkreasi Melalui Lomba Hari Bhayangkara ke-80
- Di Tengah Lonjakan Utang Global, SBY Tekankan Keseimbangan Pertumbuhan dan Keberlanjutan
- Kasus Nadiem dan Rasa Keadilan Publik
- Ketika Darurat (Buatan) Menjadi Kekuasaan (Tanpa Batas)
Ratusan Buruh Kepung Kemenaker, Desak Pemerintah Hentikan Gelombang PHK Nasional

Keterangan Gambar : Aksi Unjuk Rasa Buruh KPBI Di Kemenaker RI
Bernusa.com. JAKARTA—, Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker), Kamis (4/6). Massa aksi menuntut pemerintah segera mengambil langkah nyata untuk menghentikan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terus meluas di berbagai sektor industri.
Dalam aksinya, para buruh menilai semakin banyak perusahaan menggunakan alasan efisiensi, penurunan permintaan pasar, kenaikan nilai tukar dolar, hingga dampak konflik geopolitik global untuk melakukan PHK terhadap pekerja.
Koordinator Lapangan aksi, Sri Rahmawati, menegaskan bahwa buruh tidak boleh dijadikan pihak yang selalu menanggung dampak dari setiap krisis ekonomi yang terjadi.
Baca Lainnya :
- KPBI: Buruh Bukan Alat Produksi0
- SP TPK-KOJA Resmi Bergabung dengan FBTPI–KPBI, Ilhamsyah: Persatuan Buruh Pelabuhan Semakin Kuat0
- Pemagangan Nasional dan Ketidakpastian Kerja0
- Buruh Tidak Memakai Dolar, Tetapi Menanggung Seluruh Dampaknya0
- KPBI Dorong Kedaulatan Ekonomi Nasional Melalui Hilirisasi dan Penguatan Kawasan Selat Malaka0
"Buruh bukan penyebab krisis ekonomi, bukan penyebab naiknya nilai tukar dolar, dan bukan pula penyebab perang yang terjadi di berbagai belahan dunia. Tetapi setiap kali terjadi krisis, buruh selalu menjadi kelompok yang pertama dikorbankan. Kami menolak keras praktik menjadikan buruh sebagai tumbal untuk menyelamatkan keuntungan perusahaan," tegas Sri Rahmawati di sela-sela aksi.
Menurut KPBI, saat ini sedikitnya 130 buruh PT Amos Indah Indonesia, 120 buruh PT RJS, dan 60 buruh PT MIM menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan akibat PHK. Situasi serupa juga dilaporkan terjadi di berbagai daerah dan berpotensi semakin meluas apabila pemerintah tidak segera melakukan intervensi.
Massa aksi mendesak Kementerian Ketenagakerjaan agar tidak hanya menjadi penonton di tengah meningkatnya angka PHK nasional. Mereka menilai negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal KPBI, Damar Panca Mulya, menyatakan bahwa pemerintah harus hadir secara nyata untuk melindungi pekerja dari ancaman PHK massal.
"Kami mendesak pemerintah segera membentuk Satgas PHK dan Kesejahteraan Buruh sebagaimana pernah dijanjikan Presiden. Negara tidak boleh membiarkan perusahaan secara mudah mengorbankan buruh dengan alasan situasi ekonomi global. Perlindungan terhadap hak atas pekerjaan harus menjadi prioritas utama," kata Damar.
Selain menolak PHK massal, KPBI juga menyoroti berbagai kebijakan ketenagakerjaan yang dinilai semakin memperlemah posisi buruh, termasuk praktik alih daya (outsourcing) dan tindakan pemberangusan serikat pekerja (union busting).
Dalam aksi tersebut, KPBI menyampaikan enam tuntutan utama kepada pemerintah:
1. Pekerjakan kembali 130 buruh PT Amos Indah Indonesia, 120 buruh PT RJS, dan 60 buruh PT MIM yang menjadi korban PHK.
2. Tolak PHK massal yang berdalih pada kenaikan harga dolar dan dampak perang global.
3. Segera bentuk Satgas PHK dan Kesejahteraan Buruh sesuai janji Presiden Republik Indonesia.
4. Cabut Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (Outsourcing).
5. Hentikan segala bentuk praktik union busting.
6. Tolak penggunaan hasil hilirisasi nikel Indonesia untuk kepentingan perang dan industri militer dunia.
Damar menambahkan bahwa kehilangan pekerjaan bukan hanya berdampak pada hilangnya penghasilan pekerja, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup keluarga buruh secara keseluruhan.
"PHK berarti ancaman terhadap pendidikan anak, akses kesehatan, kebutuhan pangan, dan masa depan keluarga pekerja. Karena itu perjuangan melawan PHK bukan sekadar perjuangan kaum buruh, melainkan perjuangan mempertahankan hak hidup rakyat pekerja," ujarnya.
KPBI juga mengajak organisasi rakyat, gerakan mahasiswa, pegiat HAM, akademisi, tokoh masyarakat, dan media untuk turut mengawal persoalan PHK yang semakin meluas serta mendesak pemerintah mengambil langkah konkret guna melindungi pekerja Indonesia.
Aksi ditutup dengan seruan bersama agar pemerintah segera menghentikan praktik PHK semena-mena dan memastikan perlindungan terhadap hak-hak buruh di seluruh Indonesia.
"Hentikan PHK Semena-mena! Pekerjakan Kembali Buruh Korban PHK! Bentuk Satgas PHK dan Kesejahteraan Buruh Sekarang Juga! Negara Harus Melindungi Buruh, Bukan Keuntungan Pengusaha!" seru massa aksi.
_-_Copy.png)



.jpg)



_(1).png)

