- Depok Perkuat Pelayanan Warga, 18 Posyandu Enam Bidang Resmi Beroperasi di Sawangan
- Semangat Hari Kartini Bank Syariah Annisa Mukti Tingkatkan Pelayanan Nasabah Lebih Prima
- Sekjen Propindo Heikal Safar SH Dukung Komisi III DPR RI Gaspol Revisi UU Advokat Libatkan Berbagai Organisasi Profesi Advokat
- Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin oleh Statistik
- Menteri UMKM Dorong Kota Banjarbaru Masuk Identitas Gastronomi Dunia
- Menkop Tegaskan KDKMP Mesin Baru Penggerak Ekonomi Desa
- Perang yang Menagih Harga: Dari Langit Tel Aviv ke Kantong Warganya
- Mengubah Perang Ikan Sapu-Sapu Menjadi Kebijakan Sungai Berbasis Bukti
- Menuju Kemandirian Teknologi, PRSI Apresiasi Langkah UHB Buka Prodi Robotika dan AI
- Wali Kota Munjirin Pimpin Gerakan Terpadu Penangkapan Ikan Sapu-Sapu
Sekjen Propindo Heikal Safar SH Dukung Komisi III DPR RI Gaspol Revisi UU Advokat Libatkan Berbagai Organisasi Profesi Advokat

JAKARTA,Sekretaris Jenderal PROPINDO Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Sekjen PROPINDO) Heikal Safar SH mendukung langkah dan upaya Komisi III DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam rangka membuka ruang seluas - luasnya kepada seluruh organisasi profesi Advokat di Indonesia untuk memberi masukan guna penyusunan draf naskah akademik mengenai RUU Advokat.
Menurut Sekjen Propindo Heikal Safar SH yang juga Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta 2029 Mendatang, bahwa Propindo (Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia) adalah organisasi profesi advokat di Indonesia yang berdiri sejak 22 Juni 2015. Selain itu Propindo juga sangat aktif menyuarakan kepentingan rakyat kecil, menyelenggarakan pendidikan dan ujian profesi advokat, serta menegaskan bahwa organisasi advokat di Indonesia tidak bersifat wadah tunggal (single bar), melainkan setara dengan organisasi advokat lainnya.
"Oleh karenanya, saya selaku Sekjen Propindo serta atas nama seluruh pengurus Organisasi Advokat Propindo di seluruh Indonesia, tentunya sangat mendukung keterlibatan berbagai Organisasi Advokat, pasalnya merupakan poin sangat penting dalam rangka memberi masukan untuk menyusun draf naskah akademik mengenai Revisi UU Advokat.
Baca Lainnya :
- Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin oleh Statistik0
- Menteri UMKM Dorong Kota Banjarbaru Masuk Identitas Gastronomi Dunia0
- Menkop Tegaskan KDKMP Mesin Baru Penggerak Ekonomi Desa0
- Perang yang Menagih Harga: Dari Langit Tel Aviv ke Kantong Warganya0
- Mengubah Perang Ikan Sapu-Sapu Menjadi Kebijakan Sungai Berbasis Bukti0
"Demikian tegas Sekjen Propindo Heikal Safar SH yang juga Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta 2029 Mendatang, Saat diwawancarai sejumlah awak media di Jakarta, Selasa (21/4/2026)
Lanjut Sekjen Propindo Heikal Safar SH adapun poin penting keterlibatan berbagai organisasi profesi advokat tersebut, yang merupakan janji Komisi III DPR RI lantaran berfungsi untuk menyuarakan sekaligus menggenjot Revisi UU Advokat tersebut. Yang ditargetkan dalam satu periode pembahasan sudah rampung.
Menurut Sekjen Propindo Heikal Safar SH mengingat keberhasilan Komisi III DPR RI setelah sukses bersama pemerintah membahas dan mengesahkan UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No.20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tentunya yang selalu sejalan dengan pandangan hukum di Organisasi Advokat Kami Propindo sebagai mitra kerja Komisi III DPR yang bertekad menuntaskan Revisi Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (RUU Advokat)
Lanjut Heikal Safar SH sehingga kami organisasi Advokat Propindo bersama mitra kerja Komisi III DPR RI berharap UU Advokat yang baru menjadi momentum kebangkitan advokat.
"Karena saya selaku Sekjen Propindo menilai UU 18/2003 sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman sehingga perlu dibenahi. Harapannya, advokat sebagai wakil rakyat bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum mendapat perhatian negara.
Sambungnya Heikal Safar SH sebagai Sekjen Propindo yang selalu berpandangan obyektif, mengenai RUU Advokat memang harus di Gaspol dalam satu periode sudah rampung, karena terus terang saja selama ini hanya profesi advokat yang menjalankan misi pro bono sebagai bentuk pengabdian yang tulus untuk masyarakat dan negara.
“Kami Propindo juga memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi- tingginya kepada Komisi III DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman dengan tangan terbuka menampung berbagai organisasi advokat manapun yang ingin menyampaikan Masukan,
"Salah satu yakni masukan organisasi advokat terhadap hak imunitas advokat yang diatur dalam KUHAP baru antara lain tafsir soal ‘itikad baik’ yang mengacu kode etik advokat untuk menanggalkan ego organisasi masing-masing, dengan mengedepankan kepentingan advokat sebagai wakil bagi rakyat yang berhadapan dengan hukum,” tegas Sekjen Propindo Heikal Safar SH
Lebih lanjut Heikal Safar SH selaku Sekjen Propindo dengan banyaknya kalangan organisasi profesi advokat dilibatkan dalam merumuskan berbagai RUU baru di Komisi III DPR, kali ini RUU Advokat.
Maka Propindo sejalan dengan mitra kerja Komisi III DPR RI yang berpendapat bahwa UU 18/2003 bermasalah sudah tidak relevan lagi saat ini, pasalnya selalu muncul persoalan di organisasi advokat yang berkepanjangan tak kunjung terselesaikan.
"Oleh karena itu Saya selaku Sekjen Propindo menegaskan bahwa organisasi advokat di Indonesia tidak bersifat wadah tunggal (single bar), melainkan setara dengan organisasi profesi advokat lainnya. Pasalnya sekarang telah berkembang multibar karena wadah tunggal yang dicita-citakan UU 18/2003 pada praktiknya telah memicu konflik berkepanjangan."tegas Sekjen Propindo Heikal Safar SH
Kemudian Sekjen Propindo Heikal Safar SH menjelaskan bahwa UU Advokat layak direvisi mengingat ada 30 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memberikan kaidah baru terhadap beleid yang berusia 23 tahun itu. Intinya, RUU ini perlu mendongkrak posisi advokat setara dengan aparat penegak hukum lainnya. Hal ini selaras Pasal 24 UU Kekuasaan Kehakiman.
Selanjutnya Sekjen Propindo Heikal Safar SH juga mengutip pernyataan Habiburokhman untuk gas pol RUU Advokat,
Sehingga Sekjen Propindo Heikal Safar SH memaknai pernyataan Ketua Komisi III DPR RI tersebut sebagai percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Advokat. Sebab RUU Advokat telah berulang kali masuk program legislasi nasional (Prolegnas) tapi tak kunjung dibahas dan disahkan.
“Nah saya selalu Sekjen Propindo atas nama seluruh pengurus Propindo di seluruh Indonesia mendukung segera di gas pol yang artinya prioritas dan saya juga setuju revisi UU Advokat segera dirampungkan dalam satu periode , karena melihat kondisi kebutuhan dan kenyataan di zaman modern sekarang ini, " Pungkasnya.
Editor : (Red)
_-_Copy.png)






_(1).png)


