- Taufan Hunneman: Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Harus Diusut Tuntas, Diduga Berulang
- Kantor Pusat Baru dari Lahan Kosong: Urutan Pekerjaannya
- Dari target ke proyek: Solar & Storage Live dan EVCharge Live Indonesia 2026 berfokus pada penyediaan infrastruktur
- Investasi Emas dan Perak Bisa Kena Pajak hingga 35%, Bagaimana dengan Versi Kriptonya?
- Rekan Indonesia Dukung Perluasan Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan hingga 188 Juta Jiwa
- Heikal Safar : Demi Kesejahteraan Rakyat, Presiden Prabowo Wajib Selamatkan APBN 2027 Sejumlah 4016 Triliun
- Siswa Bimbel Patriot Muda Bandar Lampung Tembus Akmil dan Bintara TNI AD 2026
- PTPP Perkuat Portofolio dan Keberlanjutan Bisnis melalui Kepercayaan Pupuk Kaltim atas Kontrak Baru Proyek EPC Dermaga 11 Senilai Rp400 Miliar
- Tanggal Rilis Versi Steam ADV Pendamping Kerja dan Komunikasi Muv-Luv Girls Garden Mellow Days
- Anies Baswedan Berduka atas Wafatnya Atika Nur Rahmania: Jakarta Kehilangan Sosok Perempuan Hebat
Taufan Hunneman: Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Harus Diusut Tuntas, Diduga Berulang

Keterangan Gambar : Foto ilustrasi
BERNUSA.COM, Jakarta– Desakan agar dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto diusut secara menyeluruh terus menguat. Ketua Forum Bersama Bhinneka Tunggal Ika, Taufan Hunneman, menduga praktik penyadapan tersebut tidak hanya terjadi satu kali, tetapi berpotensi dilakukan berulang terhadap sejumlah pihak.
Taufan menyebut dugaan tersebut perlu didalami dengan menelusuri ketersediaan peralatan serta infrastruktur penyadapan yang diduga dimiliki mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama jajarannya.
Ia juga mengungkapkan adanya informasi yang diterimanya mengenai dugaan penyadapan terhadap pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) pada 2025. Menurut Taufan, saat itu Listyo Sigit disebut pernah mendapat teguran terkait tindakan tersebut, tetapi diduga berupaya menghindar dan tidak mengakuinya.
Baca Lainnya :
- Istana Sebut Penyadapan Presiden Mengarah ke Makar0
- Jejak Perangkat Penyadapan dan Nama-Nama Jenderal yang Disebut Terseret di Lingkaran Polri0
- Bareskrim Bongkar Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Berawal Sejak 20250
- Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal terhadap Prabowo0
- Mabes Polri Masih Bungkam, Isyarat Kadiv Humas Picu Tanda Tanya soal Kabar Penangkapan Jenderal0
Karena itu, Taufan menilai pengusutan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo harus menjadi momentum untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain.
"Penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka harus menjadi momentum untuk membuka kasus ini secara terang-benderang. Jangan hanya berhenti pada dugaan penyadapan terhadap Presiden, tetapi juga harus diungkap apakah praktik serupa pernah dilakukan terhadap pihak lain," ujar Taufan di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Menurutnya, pengungkapan dugaan praktik penyadapan sebelumnya penting agar penyidik dapat memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kemungkinan pola, pihak yang terlibat, serta sasaran penyadapan.
Taufan juga menyoroti pernyataan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Asep menyampaikan bahwa pada periode 2025–2026, Listyo Sigit bersama sejumlah tersangka lainnya diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan di lingkungan Polri.
Berdasarkan hal tersebut, Taufan meminta Polri tidak hanya mengusut dugaan penyadapan terhadap Presiden, tetapi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mengidentifikasi siapa saja yang diduga menjadi sasaran.
Ia menegaskan, dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius karena berkaitan dengan keamanan negara dan stabilitas pemerintahan.
"Ini bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan. Jika benar penyadapan dilakukan terhadap Presiden tanpa dasar hukum yang sah, maka persoalan ini menyangkut keamanan negara dan harus diusut secara menyeluruh. Bahkan, perlu didalami apakah ada indikasi tindakan yang dapat mengarah pada upaya makar," pungkasnya.
Taufan berharap proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga seluruh dugaan dalam perkara tersebut memperoleh kejelasan hukum.(AS/BN).
_-_Copy.png)









_(1).png)
