- FSPMKI dukung pemogokan dokter Spesialis di Belu NTT : Bupati Belu jangan Baper !
- Mendag Busan Resmikan Pasar Tematik Industri Sidayu di Gresik: Perkuat Ekonomi Rakyat Berbasis Wisata dan Budaya
- PRSI Audiensi dengan BRIN, Perkuat Arah dan Kolaborasi Nasional
- Robotika untuk Negeri Hadir di Padang, Cetak Generasi Inovator dari MAN 1 Kota Padang
- Pengamat Sebut Posisi AS dan Israel Terdesak, Iran Pegang Kendali di Selat Hormuz.
- Terungkap! Kisah Perselingkuhan Suami dalam, Dalam Sujudku, Istri Pilih Bersujud di Tengah Luka
- Ketergantungan Impor Picu Krisis Plastik, Pemerintah Dorong Bioplastik Lokal
- Langkah Nyata Pemerintah: Koperasi Desa Merah Putih Resmi Beroperasi di Mimika
- Perang Timur Tengah dan Perebutan Energi Dunia
- Kowapta Soroti Kinerja Jakpro: Ambisi Besar Dinilai Tak Sejalan dengan Akuntabilitas
August PSI Kritik Langkah Pramono Impor 3.100 Sapi Dari Australia

Keterangan Gambar : DPRD. Provinsi DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), August Hamonangan.
BERNUSA.COM: JAKARTA, 26 Februari 2026, Langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta mengimpor 3.100 ekor sapi dari Australia menuai kritik dari Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), August Hamonangan.
August mempertanyakan kebijakan tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan semangat kedaulatan pangan seperti diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor (No) 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Di mana, Pasal 29 Ayat (2) UU No. 18/2012 itu menetapkan bahwa cadangan pangan pemprov harus bersumber dari produksi dalam negeri.
“Langkah Mas Gubernur (Pramono Anung) ini sangat mengherankan. Ketika undang-undang dengan jelas mengatur bahwa pemprov harus mendapatkan cadangan-cadangan pangannya dari dalam negeri, Mas Gubernur malah melakukan impor,” ujarnya.
Baca Lainnya :
“Dan impor sapi yang dari Australia ini juga nggak nanggung-nanggung jumlahnya. Mas Pram langsung tancap gas mengimpor sebanyak 3 ribu ekor lebih. Bahkan, kuotanya ada 7.500 ekor. Jadi yang datang juga baru sebagian saja. Mengapa Mas Gubernur nggak mencari sapi-sapinya dari dalam negeri dulu,” sambungnya.
Kini, DPRD Provinsi DKI Jakarta sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Sistem Pangan yang merupakan produk hukum inisiatif Pemprov DKI Jakarta.
August mengungkapkan bahwa pihaknya akan mendorong agar peraturan yang disusun harmonis dengan UU di atasnya, salah satunya mencakup ketentuan bahwa pemprov harus mendapatkan cadangan-cadangan pangannya dari dalam negeri.
“Kami sedang membahas Perda yang sangat penting di DPRD. Raperda Penyelenggaran Sistem Pangan ini harus menjamin kemampuan kita untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan perut warga kita,” tegasnya.
“Salah satunya adalah dengan meminta kepada Pemprov DKI untuk mencari sumber-sumber pangan yang berkelanjutan dari dalam negeri,” lanjutnya.
_-_Copy.png)






_(1).png)


.jpg)