Dugaan Kekerasan Usai Demo 27 Agustus, SPAI Desak Polri Tindak Tegas dan Evaluasi Pelibatan Ormas

By Goenk1975 30 Agu 2026, 13:18:55 WIB Nusantara
Dugaan Kekerasan Usai Demo 27 Agustus, SPAI Desak Polri Tindak Tegas dan Evaluasi Pelibatan Ormas

Keterangan Gambar : Lily Pujiati, Ketua SPAI


Bernusa.com. JAKARTA — Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengusut secara tegas dugaan kekerasan terhadap pengemudi ojek online (ojol) dan masyarakat yang terjadi setelah aksi unjuk rasa di depan DPR RI pada 27 Agustus 2026.

SPAI menilai dugaan kekerasan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa proses hukum. Dalam pernyataan sikapnya, SPAI menyebut organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya diduga terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap ojol dan masyarakat setelah kegiatan penyampaian pendapat.

Menurut SPAI, insiden tersebut mengakibatkan sejumlah warga mengalami luka-luka dan satu orang meninggal dunia, yang disebut bernama Bambang Setiyawan.

Baca Lainnya :

Ketua SPAI Lily Pujiati juga mendesak Kapolri bertanggung jawab atas pelibatan ormas dalam pengamanan aksi unjuk rasa.

"Menuntut Kapolri untuk bertanggung jawab atas pelibatan ormas dalam pengamanan unjuk rasa yang berujung pada tindakan kekerasan terhadap ojol dan masyarakat yang menimbulkan korban luka dan korban jiwa," kata Lily dalam pernyataan sikap SPAI, hari ini (30/8).

SPAI meminta Polri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelibatan ormas dalam pengamanan kegiatan penyampaian pendapat. Menurut organisasi tersebut, pengamanan aksi seharusnya menjamin keselamatan peserta aksi maupun masyarakat, bukan justru membuka ruang terjadinya intimidasi dan kekerasan.

Tegaskan Hak Menyampaikan Pendapat

Di tengah situasi tersebut, SPAI menyerukan kepada seluruh pengemudi ojol dan masyarakat agar tetap menggunakan hak konstitusional untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.

SPAI mengajak masyarakat menjaga solidaritas serta saling melindungi dari berbagai bentuk intimidasi, teror, dan tindakan kekerasan.

Seruan tersebut merujuk pada Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."

SPAI menyampaikan tiga sikap utama, yakni mendesak Polri menindak tegas pihak yang diduga terlibat kekerasan, menuntut pertanggungjawaban Kapolri atas pelibatan ormas dalam pengamanan unjuk rasa, serta menyerukan kepada ojol dan masyarakat untuk tetap memperjuangkan hak konstitusionalnya.