Hadapi Tempo di Pengadilan, Mentan Amran Diperkuat Keterangan Ahli dari Mantan Ketua Dewan Pers

By Achmad Soleh 17 Nov 2025, 09:54:33 WIB Bisnis
Hadapi Tempo di Pengadilan, Mentan Amran Diperkuat Keterangan Ahli dari Mantan Ketua Dewan Pers

Keterangan Gambar : sidang gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025).


BERNUSA.COM,  Jakarta — Mantan Ketua Dewan Pers, Yosep Stanley Adi Prasetyo, hadir sebagai saksi ahli yang dihadirkan Tempo dalam lanjutan sidang gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025). Sidang digelar untuk mendengarkan keterangan ahli terkait polemik motion graphic Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk.”

Dalam keterangannya, Stanley menegaskan bahwa Dewan Pers adalah lembaga etik yang putusannya bersifat moral, bukan lembaga penegak hukum. Namun bila rekomendasi etik tidak dijalankan oleh media, maka ruang penyelesaian sengketa terbuka di jalur hukum formal.

 “Dewan Pers itu rezim etik. Kami mengadili secara etik dan putusan kami mengikat secara moral. Kalau tidak dilaksanakan, itu bisa masuk ke ranah hukum—pidana, perdata, dan seterusnya,” ujar Stanley di hadapan majelis hakim.

Baca Lainnya :

    “Jika pihak yang berkeberatan sudah mendapat putusan Dewan Pers namun tidak ditindaklanjuti, maka jalur hukum menjadi pilihan yang sah.”

    Pernyataan Stanley tersebut dinilai memperkuat legitimasi prosedural langkah hukum yang ditempuh Mentan Amran, terutama karena rekomendasi Dewan Pers terkait konten Tempo itu disebut tidak ditindaklanjuti.

    Latar Belakang Gugatan Amran Sulaiman

    Gugatan Amran terhadap Tempo bermula dari penayangan motion graphic “Poles-Poles Beras Busuk”, yang dianggap merugikan reputasi pribadi dan institusi Kementerian Pertanian. Amran menilai konten tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik serta memberi dampak negatif bagi 160 juta petani yang bergantung pada kebijakan stabilisasi pangan.

    Dalam gugatan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan, Amran menuntut ganti rugi Rp 200 miliar, dengan alasan pemberitaan tersebut merusak citra sektor pangan nasional.

    Sebelumnya, sengketa ini telah ditangani oleh Dewan Pers, namun rekomendasi etik lembaga itu disebut tidak dijalankan oleh pihak media. Ketidakpatuhan itulah yang kemudian menjadi dasar proses hukum dilanjutkan ke pengadilan.

    Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan persidangan pada Senin (17/11/2025) sesuai agenda yang telah ditetapkan. (AS/BN).