- Infrastruktur Terus Dikebut, TMMD Depok Optimistis Selesai Tepat Waktu
- RSUD Tarakan Menuju 39 Tahun: Menguat di Tengah Lonjakan Layanan Kesehatan Ibu Kota
- Makalah Sedekah dan Hibah Tugas Kampus Alhikmah Jakarta
- Menhan Sjafrie Menerima Kunjungan Pejabat Baru dari Kedubes Palestina, Perkuat Kerja Sama
- Kado Bulan K3, Menaker Gratiskan Pembinaan Ahli K3 Umum
- Kemnaker Siapkan Penguatan Hubungan Industrial 2026: Kerja Tenang, Usaha Pasti
- Belum Genap 2 Bulan, Jalan Aspal BKKD Rp1,8 Miliar di Desa Ngampal Sumberrejo Bojonegoro Sudah Tambal Sulam
- Menkop: Ekspor Manggis Oleh Koperasi Produsen Upland Subang Farm Bukti Koperasi Jadi Penggerak Ekonomi Desa
- August PSI Kritik Langkah Pramono Impor 3.100 Sapi Dari Australia
- Relawan ILS Berencana Menambal Jalan Berlubang di Kemasan Krian
Harapan Baru Pajak Digital, Tantangan Lama yang Belum Usai
Penulis: Fany Rahman & Firda Fidela Annora Dylla Departemen Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia

Keterangan Gambar : Coretax Sebagai Platform Pajak Digital
BERITA NUSANTARA.COM: Jakarta-Di tengah kemajuan teknologi yang semakin pesat, pemerintah Indonesia mengeluarkan Coretax sebagai platform pajak digital yang diharapkan menjadi solusi baru dalam mempermudah pengelolaan dan pelaporan pajak bagi wajib pajak. Coretax, singkatan dari "Core Tax System", dirancang sebagai sistem terpadu yang menggantikan sistem lama yang dianggap ketinggalan zaman, rumit, dan rentan terhadap kesalahan. Dengan fitur-fitur canggih seperti pelaporan otomatis, akses 24 jam melalui ponsel atau komputer, dan integrasi dengan berbagai sistem keuangan, Coretax muncul sebagai harapan baru bagi jutaan wajib pajak yang selama ini kesulitan dengan proses pajak yang rumit.
Bagi pelaku usaha, terutama UMKM yang seringkali kesulitan memahami aturan pajak yang kompleks, Coretax diharapkan dapat mengurangi beban administratif, mengurangi risiko kesalahan dalam pelaporan, dan memastikan kepatuhan pajak yang lebih baik. Bahkan bagi wajib pajak pribadi, sistem ini memudahkan dalam menghitung dan membayar pajak penghasilan, sehingga mengurangi kecemasan saat akhir tahun tiba. Purnamasari, E. D. A., Mboeik, P. M. R., S Namun, di balik harapan yang besar tersebut, Coretax juga menghadapi tantangan lama yang selama ini menjadi masalah dalam administrasi pajak Indonesia.
Salah satu tantangan terbesar adalah tingkat kesadaran dan pemahaman wajib pajak yang masih rendah. Meskipun sistemnya sudah digital dan lebih mudah, jika wajib pajak tidak memahami dasar-dasar perpajakan, mereka akan tetap kesulitan menggunakan platform tersebut. Selain itu, masalah konektivitas internet di beberapa daerah di Indonesia juga menjadi hambatan. Bagi wajib pajak yang tinggal di daerah terpencil dengan akses internet yang terbatas atau tidak stabil, penggunaan Coretax akan menjadi sulit bahkan tidak mungkin.Vientiany, D., Chairani, M., & Imaniah, M. (2024)
Baca Lainnya :
Tantangan lain adalah keamanan data, di mana informasi sensitif wajib pajak berisiko terkena serangan cyber jika sistem tidak diproteksi dengan baik. Lebih jauh, masalah keterampilan tenaga kerja pajak untuk mengelola sistem digital juga tidak boleh diabaikan – tanpa pelatihan yang memadai, petugas pajak akan kesulitan memberikan layanan yang optimal kepada wajib pajak.Harapan baru dari Coretax memang menjanjikan perubahan positif dalam dunia perpajakan digital Indonesia, tetapi tantangan lama yang sudah ada tidak akan hilang dengan sendirinya. Untuk menjadikan Coretax sukses, dibutuhkan kerja sama yang erat antara pemerintah, wajib pajak, dan pihak terkait untuk mengatasi masalah-masalah tersebut. Hanya dengan demikian, Coretax dapat benar-benar menjadi solusi yang efektif dan memberika manfaat bagi semua pihak.
_-_Copy.png)






_(1).png)

.jpg)

