- Perkuat Inovasi dan Layanan Digital, Bank Raya Perluas Percepatan Inklusi Keuangan Digital di Indonesia
- Ilhamsyah Buka Suara di Rakernas Jarnasindo: Indonesia Emas 2045 Harus Berpihak pada Rakyat dan Buruh
- Berikut Panduan Praktis Memulai Usaha bagi Pemula
- Sri Asih, Perempuan Tangguh di Balik Layanan AgenBRILink, Permudah Transaksi Warga Kutoarjo
- KAI Logistik Rampungkan Pengiriman 8 Unit KRL dari Banyuwangi ke Kalimas
- Gods within Her: Generasi Muda Vietnam di Tengah Milan Fashion Week
- Kementerian UMKM dan Barantin Berkolaborasi Permudah Akses Pasar Ekspor UMKM
- Dokter Citra Poerwa: Stres Finansial Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik dan Mental
- Telkom AI Center Dukung AI Hackathon Aceh 2026, Dorong Inovasi Digital Berbasis AI di Kalangan Mahasiswa
- Jakarta Financial Festival 2026 Sukses, 1.000 Rekening Baru Dibuka
Kapolri Buka Peluang ASN Masuk Polri
Respons Usulan Natalius Pigai soal Jabatan Sipil di Kepolisian

Keterangan Gambar : Kapolri Saat Hadir Di Kongres KPBI
Bernusa.com. JAKARTA– Kapolri Listyo Sigit Prabowo merespons usulan Menteri HAM Natalius Pigai yang mendorong agar kalangan sipil profesional dapat mengisi sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polri melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut Listyo Sigit, Polri pada prinsipnya terbuka terhadap kemungkinan masuknya Aparatur Sipil Negara (ASN) ke institusi kepolisian sebagai bagian dari hubungan timbal balik antarinstansi pemerintah.
"Ya memang kita memberikan ruang resiprokal atau timbal balik untuk ASN bisa masuk ke polisi," kata Listyo Sigit kepada wartawan usai menghadiri pembukaan Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Minggu (7/6).
Baca Lainnya :
- Pembukaan Kongres KPBI Dihadiri Pejabat Negara, Pimpinan Gerakan Buruh Nasional Dan Elemen Ormas Sipil0
- GMNI DKI Ajukan Dokumen Amicus Soal UU TNI0
- Humanis, Personel BKO Polda Metro Jaya Bagikan Makanan Gratis Saat Amankan Aksi di Tugu Proklamasi0
- Satuan Brimob Polda Kepri dan BP Batam Gelar Diklat Orientasi Pmbentukan Karakter Pegawai0
- Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Tol Japek Padat Merayap0
Kapolri menjelaskan, selama ini anggota Polri juga mendapat kesempatan untuk mengisi sejumlah posisi di luar struktur kepolisian. Karena itu, menurutnya, wajar jika terdapat ruang bagi ASN dari lembaga lain untuk turut berkontribusi di lingkungan Polri.
"Pada saat kita diberikan ruang di luar struktur, ada kita juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri," ujarnya.
Sebelumnya, Natalius Pigai mengusulkan agar revisi UU Polri membuka peluang bagi kalangan sipil profesional untuk menduduki jabatan-jabatan strategis yang tidak berkaitan langsung dengan tugas operasional kepolisian.
Menurut Pigai, jika anggota Polri dapat menempati posisi penting di kementerian maupun lembaga sipil, maka seharusnya profesional dari kalangan sipil juga dapat mengisi jabatan tertentu di tubuh Polri.
"Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri," kata Pigai dalam keterangannya, Jumat (5/6).
Ia menjelaskan, jabatan yang dimaksud berada pada bidang-bidang non-operasional seperti administrasi, perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi. Posisi-posisi tersebut dinilai dapat diisi oleh profesional sipil tanpa mengganggu fungsi utama kepolisian.
"Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," ujarnya.
Pigai menilai revisi UU Polri harus menjadi momentum untuk memperkuat supremasi sipil dan mendorong tata kelola institusi yang lebih demokratis. Ia juga menyebut keterlibatan profesional sipil pada jabatan non-operasional merupakan praktik yang lazim diterapkan di berbagai negara demokrasi modern.
Selain memperkuat profesionalisme, kehadiran unsur sipil di posisi strategis juga diyakini dapat meningkatkan sistem pengawasan dan akuntabilitas internal kepolisian.
"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil," tegas Pigai.
Usulan tersebut kini menjadi salah satu wacana yang diperkirakan akan mewarnai pembahasan revisi UU Polri ke depan, terutama terkait upaya memperkuat tata kelola kelembagaan, profesionalisme, dan hubungan antara institusi kepolisian dengan masyarakat sipil.
_-_Copy.png)









_(1).png)
