Kapolri Buka Peluang ASN Masuk Polri
Respons Usulan Natalius Pigai soal Jabatan Sipil di Kepolisian

By Goenk1975 07 Jun 2026, 13:36:29 WIB TNI-POLRI
Kapolri Buka Peluang ASN Masuk Polri

Keterangan Gambar : Kapolri Saat Hadir Di Kongres KPBI


Bernusa.com. JAKARTA–  Kapolri Listyo Sigit Prabowo merespons usulan Menteri HAM Natalius Pigai yang mendorong agar kalangan sipil profesional dapat mengisi sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polri melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut Listyo Sigit, Polri pada prinsipnya terbuka terhadap kemungkinan masuknya Aparatur Sipil Negara (ASN) ke institusi kepolisian sebagai bagian dari hubungan timbal balik antarinstansi pemerintah.

"Ya memang kita memberikan ruang resiprokal atau timbal balik untuk ASN bisa masuk ke polisi," kata Listyo Sigit kepada wartawan usai menghadiri pembukaan Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Minggu (7/6).

Baca Lainnya :

Kapolri menjelaskan, selama ini anggota Polri juga mendapat kesempatan untuk mengisi sejumlah posisi di luar struktur kepolisian. Karena itu, menurutnya, wajar jika terdapat ruang bagi ASN dari lembaga lain untuk turut berkontribusi di lingkungan Polri.

"Pada saat kita diberikan ruang di luar struktur, ada kita juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri," ujarnya.

Sebelumnya, Natalius Pigai mengusulkan agar revisi UU Polri membuka peluang bagi kalangan sipil profesional untuk menduduki jabatan-jabatan strategis yang tidak berkaitan langsung dengan tugas operasional kepolisian.

Menurut Pigai, jika anggota Polri dapat menempati posisi penting di kementerian maupun lembaga sipil, maka seharusnya profesional dari kalangan sipil juga dapat mengisi jabatan tertentu di tubuh Polri.

"Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri," kata Pigai dalam keterangannya, Jumat (5/6).

Ia menjelaskan, jabatan yang dimaksud berada pada bidang-bidang non-operasional seperti administrasi, perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi. Posisi-posisi tersebut dinilai dapat diisi oleh profesional sipil tanpa mengganggu fungsi utama kepolisian.

"Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," ujarnya.

Pigai menilai revisi UU Polri harus menjadi momentum untuk memperkuat supremasi sipil dan mendorong tata kelola institusi yang lebih demokratis. Ia juga menyebut keterlibatan profesional sipil pada jabatan non-operasional merupakan praktik yang lazim diterapkan di berbagai negara demokrasi modern.

Selain memperkuat profesionalisme, kehadiran unsur sipil di posisi strategis juga diyakini dapat meningkatkan sistem pengawasan dan akuntabilitas internal kepolisian.

"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil," tegas Pigai.

Usulan tersebut kini menjadi salah satu wacana yang diperkirakan akan mewarnai pembahasan revisi UU Polri ke depan, terutama terkait upaya memperkuat tata kelola kelembagaan, profesionalisme, dan hubungan antara institusi kepolisian dengan masyarakat sipil.