- FSPMKI dukung pemogokan dokter Spesialis di Belu NTT : Bupati Belu jangan Baper !
- Mendag Busan Resmikan Pasar Tematik Industri Sidayu di Gresik: Perkuat Ekonomi Rakyat Berbasis Wisata dan Budaya
- PRSI Audiensi dengan BRIN, Perkuat Arah dan Kolaborasi Nasional
- Robotika untuk Negeri Hadir di Padang, Cetak Generasi Inovator dari MAN 1 Kota Padang
- Pengamat Sebut Posisi AS dan Israel Terdesak, Iran Pegang Kendali di Selat Hormuz.
- Terungkap! Kisah Perselingkuhan Suami dalam, Dalam Sujudku, Istri Pilih Bersujud di Tengah Luka
- Ketergantungan Impor Picu Krisis Plastik, Pemerintah Dorong Bioplastik Lokal
- Langkah Nyata Pemerintah: Koperasi Desa Merah Putih Resmi Beroperasi di Mimika
- Perang Timur Tengah dan Perebutan Energi Dunia
- Kowapta Soroti Kinerja Jakpro: Ambisi Besar Dinilai Tak Sejalan dengan Akuntabilitas
Kasus Deposito On Call: PT ALS Desak OJK Lakukan Mediasi Fisik
.jpg)
Keterangan Gambar : poto.istimewa
JAKARTA, — PT Aditya Laksana Sejahtera (PT ALS) menyampaikan tanggapan resmi atas klarifikasi yang disampaikan oleh PT Bank Perkreditan Rakyat Multi Sembada Dana (BPR MSD) di sejumlah media. Tanggapan ini disampaikan sebagai bentuk pelurusan informasi sekaligus permohonan kejelasan penanganan pengaduan yang telah diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
PT ALS menegaskan bahwa pokok pengaduan yang diajukan kepada OJK adalah terkait permohonan mutasi rekening atas 58 (lima puluh delapan) Bilyet Deposito On Call atas nama PT ALS yang tersimpan di BPR MSD.
Pengaduan tersebut telah disampaikan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK sebagai saluran resmi.
Baca Lainnya :
Menurut PT ALS, permohonan mutasi rekening merupakan hak nasabah yang dilindungi oleh prinsip kejujuran dan kepercayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan.
Perbedaan Versi Penanganan Sengketa
PT ALS mengungkapkan adanya perbedaan informasi antara versi BPR MSD dan fakta yang dialami PT ALS terkait penanganan sengketa di OJK dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).
Dalam klarifikasinya, BPR MSD menyatakan telah mengajukan permohonan mediasi kepada OJK pada 3 Juli dan 22 Juli 2025, yang kemudian ditindaklanjuti melalui APPK OJK dan dilimpahkan ke LAPS. Selanjutnya, menurut BPR MSD, pengaduan PT ALS ditolak oleh LAPS pada 30 September 2025 karena tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam POJK 61/2020.
Namun, PT ALS menilai penjelasan tersebut tidak logis dan menimbulkan kerancuan. PT ALS mempertanyakan alasan penolakan LAPS terhadap pengaduan PT ALS, sementara menurut versi BPR MSD, permohonan mediasi justru diajukan oleh pihak BPR.
PT ALS juga menyatakan bahwa penolakan LAPS sebenarnya terjadi karena terdapat verifikasi resmi yang menyebutkan bahwa pengaduan masih dalam proses di OJK dan menunggu hasil pertemuan di OJK, sebagaimana tercantum dalam pemberitahuan resmi di portal.
Proses Pengaduan di OJK Dinilai Berlarut
PT ALS mengungkapkan telah mengajukan pengaduan resmi ke OJK pada akhir Agustus 2025 dengan Nomor Aduan P250804082, namun menilai tanggapan yang diterima bersifat berbelit-belit dan tidak menyentuh substansi persoalan.
Selanjutnya, pada 15 September 2025, PT ALS kembali mengajukan pengaduan baru dengan Nomor P250902223, dengan harapan OJK dapat memfasilitasi mediasi secara fisik antara PT ALS dan BPR MSD. Hingga kini, PT ALS menyebutkan bahwa mediasi tatap muka tersebut belum juga terlaksana.
PT ALS juga menegaskan bahwa keputusan untuk tidak melanjutkan proses di LAPS merupakan kehendak PT ALS sendiri, karena perkara masih berada dalam ranah perlindungan konsumen OJK dan dinilai telah menunjukkan indikasi serius dugaan pelanggaran perbankan.
Desakan kepada OJK
Atas kesimpang-siuran informasi yang beredar di media, PT ALS secara resmi memohon OJK untuk segera menindaklanjuti pengaduan mediasi Nomor P250902223 dengan menggelar pertemuan fisik antara kedua belah pihak, bukan semata melalui portal daring.
PT ALS berharap hasil mediasi nantinya dapat dituangkan secara tertulis, baik diterima maupun ditolak oleh para pihak, guna memberikan kejelasan formal dan kepastian hukum.
Selain itu, PT ALS meminta agar OJK tidak langsung melimpahkan perkara ke LAPS apabila tidak tercapai kesepakatan, sehingga PT ALS dapat menentukan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.(AS/BNI).
_-_Copy.png)






_(1).png)


.jpg)