- Infrastruktur Terus Dikebut, TMMD Depok Optimistis Selesai Tepat Waktu
- RSUD Tarakan Menuju 39 Tahun: Menguat di Tengah Lonjakan Layanan Kesehatan Ibu Kota
- Makalah Sedekah dan Hibah Tugas Kampus Alhikmah Jakarta
- Menhan Sjafrie Menerima Kunjungan Pejabat Baru dari Kedubes Palestina, Perkuat Kerja Sama
- Kado Bulan K3, Menaker Gratiskan Pembinaan Ahli K3 Umum
- Kemnaker Siapkan Penguatan Hubungan Industrial 2026: Kerja Tenang, Usaha Pasti
- Belum Genap 2 Bulan, Jalan Aspal BKKD Rp1,8 Miliar di Desa Ngampal Sumberrejo Bojonegoro Sudah Tambal Sulam
- Menkop: Ekspor Manggis Oleh Koperasi Produsen Upland Subang Farm Bukti Koperasi Jadi Penggerak Ekonomi Desa
- August PSI Kritik Langkah Pramono Impor 3.100 Sapi Dari Australia
- Relawan ILS Berencana Menambal Jalan Berlubang di Kemasan Krian
Kementerian UMKM Fasilitasi Pedagang Beralih ke Produk Lokal Usai Larangan Thrifting Ilegal

Keterangan Gambar : Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana,
BERNUSA.COM, Jakarta, - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan komitmennya membatasi penjualan baju bekas impor atau thrifting ilegal di platform e-commerce, dengan tetap memastikan keberlanjutan usaha para pedagang dalam negeri.
“Masuknya baju bekas impor mematikan pasar domestik. Kami ingin melindungi produsen lokal dan memastikan e-commerce menutup akses terhadap penjualan ilegal,” ujar Menteri UMKM Maman Abdurrahman di Jakarta, Jumat (7/11).

Baca Lainnya :
- PRABU Expo 2025 Dorong Transformasi Teknologi dan Daya Saing Produk UMKM0
- Pasar Senen Siap Berubah: Dari Thrifting ke Etalase Produk Lokal Unggulan Indonesia0
- Menteri UMKM Apresiasi NTT Mart untuk Perluasan Pasar Produk Lokal0
Menteri Maman menekankan larangan hanya berlaku bagi pakaian bekas impor ilegal. Barang bekas produksi dalam negeri tetap diperbolehkan untuk diperjualbelikan. Pemerintah juga menyiapkan dukungan agar pedagang baju bekas impor dapat beralih menjual produk lokal melalui kemudahan akses pembiayaan dan penurunan biaya produksi sehingga harga jual tetap terjangkau.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menambahkan platform e-commerce seperti Shopee, Lazada, dan Tokopedia telah sepakat mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang melarang jual-beli barang dan atau jasa yang dilarang atau dibatasi perdagangannya salah satunya pakaian bekas impor.
“Platform wajib menertibkan penjual yang masih menjajakan barang yang ilegal. Penegakannya kami lakukan secara bertahap dan terukur agar tidak mematikan usaha para penjual yang taat aturan,” kata Temmy usai rapat terbatas dengan perwakilan e-commerce di Jakarta.
Ia menegaskan, pembatasan tidak berarti pemblokiran massal. Barang preloved lokal maupun produk bekas pakai pribadi tetap diperbolehkan dijual.
Sebagai solusi, Kementerian UMKM akan menghubungkan pedagang dengan ratusan brand pakaian lokal agar mereka bisa menjadi reseller, distributor resmi, maupun yang bermaksud membangun brand sendiri. “Kami tidak akan membiarkan teman-teman UMKM kehilangan penghasilan. Kami siapkan skema kolaborasi antara brand lokal, platform e-commerce, dan pedagang agar tetap bisa berjualan produk legal,” ujar Temmy.
Ia menambahkan, pedagang baju bekas di Pasar Senen telah menyatakan kesiapannya untuk beralih ke produk dalam negeri. Langkah ini juga didukung pemerintah daerah sebagai bentuk transformasi usaha yang berkelanjutan. “Dengan skema ini diharapkan mereka akan tetap berusaha, ,” katanya.
Komitmen serupa juga datang dari para pelaku e-commerce. Deputy of Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira, menyatakan pihaknya menjalankan penertiban akun penjual baju bekas impor dengan pendekatan humanis. “Prosesnya dilakukan satu per satu oleh tim manusia, bukan mesin, agar tetap adil dan berkeadilan bagi para penjual,” ujarnya.
Sementara itu, Lead of Public Policy Tokopedia, Richard Anggoro, menegaskan komitmen Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia untuk mematuhi aturan pemerintah dalam melarang penjualan pakaian bekas impor. Hal senada disampaikan Vice President Government Affairs Lazada Indonesia, Yovan Sudarma, yang memastikan Lazada mendukung penuh kebijakan nasional terkait pelarangan baju bekas impor.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Hilmi Adrianto turut menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah. Ia menilai kebijakan ini penting untuk memperkuat ekosistem perdagangan daring yang sehat dan mendukung pertumbuhan industri fesyen lokal.(AS/BNI).
_-_Copy.png)






_(1).png)

.jpg)

