- Ilhamsyah Buka Suara di Rakernas Jarnasindo: Indonesia Emas 2045 Harus Berpihak pada Rakyat dan Buruh
- Berikut Panduan Praktis Memulai Usaha bagi Pemula
- Sri Asih, Perempuan Tangguh di Balik Layanan AgenBRILink, Permudah Transaksi Warga Kutoarjo
- KAI Logistik Rampungkan Pengiriman 8 Unit KRL dari Banyuwangi ke Kalimas
- Gods within Her: Generasi Muda Vietnam di Tengah Milan Fashion Week
- Kementerian UMKM dan Barantin Berkolaborasi Permudah Akses Pasar Ekspor UMKM
- Dokter Citra Poerwa: Stres Finansial Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik dan Mental
- Telkom AI Center Dukung AI Hackathon Aceh 2026, Dorong Inovasi Digital Berbasis AI di Kalangan Mahasiswa
- Jakarta Financial Festival 2026 Sukses, 1.000 Rekening Baru Dibuka
- Membawa Kehangatan ke Kota Pahlawan, Scandia Hadir di PRJ Surabaya 2026
Ketum PP Pemuda Hidayatullah : Gugatan Terhadap Tempo Bentuk Tanggung Jawab Publik

Keterangan Gambar : Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Hidayatullah, Rasfiuddin Sabaruddin
BERNUSA.COM, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Hidayatullah, Rasfiuddin Sabaruddin, memandang polemik gugatan yang diajukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap Majalah Tempo sebagai bentuk uji akuntabilitas publik serta penting dibaca secara seimbang antara kebebasan pers dan tanggung jawab publik.
“Setiap warga negara dan pejabat publik memiliki hak konstitusional untuk menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan oleh pemberitaan yang dianggap tidak akurat,” kata Rasfiuddin, Selasa (4/11/2025).
Dalam keterangannya, Rasfiuddin menggarisbawahi dua hal utama. Pertama, bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi, dan, Kedua, ketika sebuah pemberitaan menyangkut reputasi pejabat publik dan menyentuh kepentingan nasional lebih luas, maka hak jawaban dan mekanisme penyelesaian yang berkeadaban harus dipastikan.
Baca Lainnya :
“Pemberitaan yang cepat tetapi tidak berimbang dapat menimbulkan kerugian besar bagi reputasi seseorang ataupun lembaga,” katanya.
Rasfiuddin melihat gugatan ini bukan semata perselisihan antara pemerintah dan media, namun bagian dari dinamika tanggung-jawab institusional dalam era informasi.
Rasfi menjelaskan, dalam kerangka demokrasi deliberatif, media memiliki fungsi kontrol sosial dan hak publik untuk mendapat informasi benar. Namun hak tersebut harus dikaitkan dengan tanggung‐jawab terhadap fakta, agar tidak menimbulkan disinformasi atau framing yang tidak adil terhadap aktor publik.
Dalam konteks ini, jelasnya, gugatan Amran Sulaiman dianggap sebagai exercise of legal rights atau hak menggunakan jalur hukum ketika mekanisme media seperti hak jawab atau hak koreksi dianggap belum memadai atau belum dilaksanakan secara tuntas.
Jalankan UU Pers
Lebih lanjut, Rasfiuddin menekankan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa media sesuai dengan UU Pers tetap harus dijalankan. Namun ketika rekomendasi dari Dewan Pers telah dikirim dan tindak lanjut publik belum dianggap memadai, maka jalur hukum menjadi pilihan.
“Kami mengambil posisi kritis dan konstruktif dalam debat demokrasi yang bukan mendukung gagasan pembungkaman pers, melainkan mendorong agar media dan pejabat publik bergerak dalam koridor tanggung-jawab, keadaban, dan hukum,” katanya.
Dengan demikian, jelasnya, penyelesaian sengketa melalui jalur hukum dapat dilihat sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas institusi publik yang menyangkut hulu ekonomi rakyat.
“Kita harus memastikan bahwa mekanisme demokrasi berjalan secara utuh, pers bebas menulis, pejabat publik dapat mempertahankan reputasi jika merasa dirugikan, dan penyelesaian dilakukan secara adil dan terbuka. Setiap aktor demokrasi berfungsi dengan komitmen moral, bukan sekadar atribut formal saja,” ujarnya menandaskan.( AS/ BNI).
_-_Copy.png)









_(1).png)
