- Angkat Jejak Sejarah Jalan Pos dan KAA, Bandung Siapkan Forum Kota Pusaka Indonesia 2027
- Meneladani Akhlak Nabi untuk Jakarta yang Beradab dan Indonesia yang Bersatu
- Analisa KOMRAD 98, 27 Agustus 2026: Menanti Gelombang Besar Perlawanan Masyarakat.
- Teh Java Preanger Dilirik Investor Belanda di KKI 2026
- Wali Kota Munjirin Tinjau Pedagang Ikan Pasar Kramat Jati, Dorong Penataan Kawasan
- Mengenal Joe Thunder, Sang \"Seribu Wajah\" Yang Menjadi Mentor Di Balik Layar Magis Indonesia
- Gus Ipul Pastikan Kemensos Tangani Korban Kebakaran Kampung Adat Sade
- Korban Gempa NTT Bertambah Jadi 91 Orang, Ancaman Penyakit Mulai Mengintai Pengungs
- 1.660 Warga Ramaikan Fun Run HUT RI di Jakarta Barat
- Bangkit dari Mati Suri, Karang Taruna RW 09 Kalibata Gelar Pesta Kemerdekaan Meriah pada 29 Agustus 2026
Ketum PP Pemuda Hidayatullah : Gugatan Terhadap Tempo Bentuk Tanggung Jawab Publik

Keterangan Gambar : Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Hidayatullah, Rasfiuddin Sabaruddin
BERNUSA.COM, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Hidayatullah, Rasfiuddin Sabaruddin, memandang polemik gugatan yang diajukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap Majalah Tempo sebagai bentuk uji akuntabilitas publik serta penting dibaca secara seimbang antara kebebasan pers dan tanggung jawab publik.
“Setiap warga negara dan pejabat publik memiliki hak konstitusional untuk menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan oleh pemberitaan yang dianggap tidak akurat,” kata Rasfiuddin, Selasa (4/11/2025).
Dalam keterangannya, Rasfiuddin menggarisbawahi dua hal utama. Pertama, bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi, dan, Kedua, ketika sebuah pemberitaan menyangkut reputasi pejabat publik dan menyentuh kepentingan nasional lebih luas, maka hak jawaban dan mekanisme penyelesaian yang berkeadaban harus dipastikan.
Baca Lainnya :
“Pemberitaan yang cepat tetapi tidak berimbang dapat menimbulkan kerugian besar bagi reputasi seseorang ataupun lembaga,” katanya.
Rasfiuddin melihat gugatan ini bukan semata perselisihan antara pemerintah dan media, namun bagian dari dinamika tanggung-jawab institusional dalam era informasi.
Rasfi menjelaskan, dalam kerangka demokrasi deliberatif, media memiliki fungsi kontrol sosial dan hak publik untuk mendapat informasi benar. Namun hak tersebut harus dikaitkan dengan tanggung‐jawab terhadap fakta, agar tidak menimbulkan disinformasi atau framing yang tidak adil terhadap aktor publik.
Dalam konteks ini, jelasnya, gugatan Amran Sulaiman dianggap sebagai exercise of legal rights atau hak menggunakan jalur hukum ketika mekanisme media seperti hak jawab atau hak koreksi dianggap belum memadai atau belum dilaksanakan secara tuntas.
Jalankan UU Pers
Lebih lanjut, Rasfiuddin menekankan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa media sesuai dengan UU Pers tetap harus dijalankan. Namun ketika rekomendasi dari Dewan Pers telah dikirim dan tindak lanjut publik belum dianggap memadai, maka jalur hukum menjadi pilihan.
“Kami mengambil posisi kritis dan konstruktif dalam debat demokrasi yang bukan mendukung gagasan pembungkaman pers, melainkan mendorong agar media dan pejabat publik bergerak dalam koridor tanggung-jawab, keadaban, dan hukum,” katanya.
Dengan demikian, jelasnya, penyelesaian sengketa melalui jalur hukum dapat dilihat sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas institusi publik yang menyangkut hulu ekonomi rakyat.
“Kita harus memastikan bahwa mekanisme demokrasi berjalan secara utuh, pers bebas menulis, pejabat publik dapat mempertahankan reputasi jika merasa dirugikan, dan penyelesaian dilakukan secara adil dan terbuka. Setiap aktor demokrasi berfungsi dengan komitmen moral, bukan sekadar atribut formal saja,” ujarnya menandaskan.( AS/ BNI).
_-_Copy.png)









_(1).png)
