- Perkuat Inovasi dan Layanan Digital, Bank Raya Perluas Percepatan Inklusi Keuangan Digital di Indonesia
- Ilhamsyah Buka Suara di Rakernas Jarnasindo: Indonesia Emas 2045 Harus Berpihak pada Rakyat dan Buruh
- Berikut Panduan Praktis Memulai Usaha bagi Pemula
- Sri Asih, Perempuan Tangguh di Balik Layanan AgenBRILink, Permudah Transaksi Warga Kutoarjo
- KAI Logistik Rampungkan Pengiriman 8 Unit KRL dari Banyuwangi ke Kalimas
- Gods within Her: Generasi Muda Vietnam di Tengah Milan Fashion Week
- Kementerian UMKM dan Barantin Berkolaborasi Permudah Akses Pasar Ekspor UMKM
- Dokter Citra Poerwa: Stres Finansial Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik dan Mental
- Telkom AI Center Dukung AI Hackathon Aceh 2026, Dorong Inovasi Digital Berbasis AI di Kalangan Mahasiswa
- Jakarta Financial Festival 2026 Sukses, 1.000 Rekening Baru Dibuka
Wamenaker dan Desk Ketenagakerjaan Mabes Polri Tangani Sengketa PHK PT Amos Indah Indonesia.

Keterangan Gambar : Wamnenaker dan Desk Ketenagakerjaan Mabes Polri Bertemu Buruh PT. AMOS
Bernusa.com. Jakarta Utara, 18 Juni 2026 – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Republik Indonesia, Afriansyah Noor, bersama Tim Desk Ketenagakerjaan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) melakukan peninjauan langsung ke fasilitas operasional PT Amos Indah Indonesia, Kamis (18/6).
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai langkah responsif pemerintah untuk membantu menyelesaikan kebuntuan hubungan industrial antara manajemen PT Amos Indah Indonesia dan 132 karyawan yang tengah bersengketa terkait pemutusan hubungan kerja (PHK).
Perselisihan bermula dari keputusan PHK yang dilakukan perusahaan dan memicu tuntutan para pekerja agar memperoleh hak penyelesaian sesuai ketentuan dua kali pesangon. Hingga saat ini, tuntutan tersebut belum mencapai kesepakatan karena adanya perbedaan pandangan antara pihak pekerja dan manajemen perusahaan.
Baca Lainnya :
- KPBI Terus Dorong Penyelesaian Kasus 133 Anggota FSBPI di PT Amos0
- SPPLNI-KPBI Adukan Dugaan Union Busting Ke DPR RI0
- Setelah Tiga Bulan Bertahan, Sopir PT Tiga Berdikari Abadi Menang0
- Dorong Buruh Perkebunan Perkuat Serikat0
- Ketua SP PLN Indonesia Hadiri Kongres III KPBI 0
Dalam kunjungannya, Wamenaker menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk memastikan proses penyelesaian berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kehadiran kami di sini merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat. Tuntutan 132 pekerja terkait dua kali ketentuan pesangon harus dibahas dan dikaji secara komprehensif serta objektif oleh kedua belah pihak. Kami mendorong perusahaan untuk membuka ruang dialog guna menemukan titik temu. Kementerian Ketenagakerjaan akan terus mengawal proses mediasi ini hingga tuntas," ujar Afriansyah Noor.
Senada dengan hal tersebut, perwakilan Desk Ketenagakerjaan Mabes Polri, AKBP Tri Wahyudi, menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak normatif pekerja, terutama bagi karyawan yang telah mengabdi selama puluhan tahun.
"Kami terus melakukan pendampingan agar proses penyelesaian perselisihan ini berjalan dengan baik dan hak-hak para pekerja dapat terpenuhi secara adil," katanya.
Selain melakukan pendampingan, pihak kepolisian juga mengimbau seluruh pihak untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama proses penyelesaian sengketa berlangsung. Polri menyatakan siap mengawal jalannya proses negosiasi guna mencegah terjadinya tindakan anarkis maupun intimidasi dari pihak mana pun.
Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI), Sri Rahmawati, mengungkapkan bahwa sengketa tersebut telah berlangsung selama beberapa bulan tanpa kepastian penyelesaian.
"Kami sudah bertahan dan menginap di area pabrik selama empat bulan. Sementara itu, hak-hak kami sebagai pekerja yang telah terkena PHK belum juga terpenuhi," ujar Rahmawati.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah bersama Serikat Buruh FSBPI Basis Amos akan menjadwalkan mediasi lanjutan dengan menghadirkan jajaran direksi PT Amos Indah Indonesia serta instansi terkait. Langkah tersebut diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi solusi yang adil bagi seluruh pihak, khususnya 132 pekerja yang terdampak PHK.
_-_Copy.png)









_(1).png)
