Setelah Tiga Bulan Bertahan, Sopir PT Tiga Berdikari Abadi Menang

By Goenk1975 15 Jun 2026, 03:57:52 WIB Nusantara
Setelah Tiga Bulan Bertahan, Sopir PT Tiga Berdikari Abadi Menang

Keterangan Gambar : Sopir PT Tiga Berdikari Abadi Menang Gugatan


Bernusa.com. Jakarta – Perjuangan para sopir PT Tiga Berdikari Abadi yang mempertahankan hak-haknya setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak akhirnya membuahkan hasil. Setelah hampir tiga bulan bertahan dan berjuang, perusahaan bersedia memenuhi hak-hak para pekerja sesuai kesepakatan yang dicapai melalui proses mediasi.

Selama perjuangan berlangsung, para sopir mendirikan Posko Juang di depan gerbang perusahaan sebagai pusat konsolidasi dan simbol keteguhan mereka dalam mempertahankan hak serta martabat sebagai pekerja.

Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Ilhamsyah, mengatakan kemenangan tersebut menjadi bukti bahwa solidaritas dan konsistensi perjuangan merupakan kekuatan utama dalam menghadapi pelanggaran hak-hak pekerja.

Baca Lainnya :

"Hampir tiga bulan para sopir bertahan melawan PHK sepihak. Mereka mendirikan Posko Juang di depan gerbang perusahaan dan tetap konsisten memperjuangkan haknya. Ini menunjukkan bahwa ketika buruh bersatu dan tidak menyerah, kemenangan dapat diraih," ujar Ilhamsyah.

Menurutnya, proses perundingan antara pekerja dan perusahaan sempat berulang kali mengalami kebuntuan. Salah satu persoalan utama adalah sikap perusahaan yang menganggap para sopir bukan sebagai buruh.

"Pandangan bahwa sopir bukan buruh merupakan persoalan klasik yang masih sering terjadi di sektor transportasi. Padahal mereka bekerja, menerima upah, dan menjalankan pekerjaan dalam hubungan kerja yang jelas. Karena itu hak-haknya sebagai pekerja harus dihormati," tegasnya.

Ketika jalur perundingan tidak menghasilkan titik temu, para pekerja bersama serikat buruh kemudian menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan ke Desk Ketenagakerjaan Mabes Polri. Proses hukum yang berjalan bersamaan dengan mediasi akhirnya menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Ilhamsyah menilai hasil tersebut merupakan kemenangan penting bagi para sopir sekaligus menjadi pelajaran bahwa hak-hak pekerja tidak dapat diabaikan.

"Perjuangan ini sekali lagi membuktikan bahwa solidaritas, keberanian, dan kegigihan adalah kekuatan utama kaum buruh. Tidak ada kemenangan tanpa perjuangan," katanya.

Meski demikian, KPBI menyatakan perjuangan belum selesai. Saat ini masih terdapat kasus perselisihan hubungan industrial di PT Amos yang masih terus diperjuangkan.

"Kami berharap kasus di PT Amos juga dapat segera memperoleh penyelesaian yang adil. KPBI akan terus mendampingi dan mengawal perjuangan buruh sampai hak-hak mereka dipenuhi," pungkas Ilhamsyah.