- UMKM Dapat Kepastian Pajak, Kementerian UMKM Siapkan Pendampingan dan Konsultasi Gratis
- Purbaya Sesat Logika, Kenaikan Pertamax Tidak Sesederhana Soal Angkutan Barang.
- PWI Jaya dan Bank Jakarta Gelar Lomba Jurnalistik MHT 2026, Siapkan Hadiah Rp75 Juta
- Menkop: Kemitraan Strategis Swasta dan Koperasi Dukung Pertumbuhan Ekonomi
- Datok Udin Pelor Hadiri Pengukuhan Hulubalang, Tegaskan Pentingnya Menjaga Marwah Melayu
- Anggaran Operasional Tersendat, Sejumlah Dapur Makan Bergizi Gratis di Cirebon Tutup Sementara
- Panen Raya PADI 2026 Di DEMAK Perkuat Kemitraan Petani Dan Dunia Usaha Dalam Mendukung Ketahanan Pangan Nasional
- Hadirkan Festival Islami dan Kegiatan Sosial, RISNU Kembali Gelar Gempita Muharram 1448 H
- Ketahanan Pangan Dimulai dari Pekarangan Lestari
- Over Kapasitas 86 Persen, LPKAN Desak Pemerintah Tetapkan Status Darurat Lapas Nasional
UMKM Dapat Kepastian Pajak, Kementerian UMKM Siapkan Pendampingan dan Konsultasi Gratis
.jpg)
Keterangan Gambar : Klinik UMKM.
BERNUSA.COM, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen kini berlaku secara permanen bagi pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam melindungi dan memberdayakan UMKM.
Staf Ahli Menteri UMKM Bidang Hukum dan Kebijakan Publik, Reghi Perdana, mengatakan bahwa aturan baru tersebut dirancang untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil sekaligus memberikan kepastian usaha bagi pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
Menurut Reghi, PP Nomor 20 Tahun 2026 tidak menambah beban pajak maupun menghapus hak-hak UMKM secara mendadak. Sebaliknya, kebijakan tersebut justru memperpanjang fasilitas perpajakan yang selama ini dinikmati pelaku usaha kecil dan menengah.
Baca Lainnya :
“PP Nomor 20 Tahun 2026 tidak menambah beban pajak dan tidak mencabut hak-hak UMKM secara mendadak. Kebijakan ini justru memperpanjang fasilitas perpajakan bagi UMKM,” ujar Reghi dalam konferensi pers bersama Badan Komunikasi Pemerintah di Jakarta, Rabu (10/6).
PP yang diundangkan pada 22 April 2026 itu menetapkan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen berlaku tanpa batas waktu bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memiliki omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.
Sebelumnya, fasilitas serupa yang diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 hanya dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu maksimal tujuh tahun. Dengan dihapusnya batas waktu tersebut, pelaku UMKM kini memperoleh kemudahan, kesederhanaan, dan kepastian dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Pemerintah juga tetap mempertahankan fasilitas pembebasan PPh bagi usaha mikro dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun. Kebijakan ini dinilai penting untuk memberikan ruang tumbuh bagi usaha mikro sekaligus menerapkan prinsip keadilan perpajakan sesuai kemampuan ekonomi wajib pajak.
Selain memperkuat dukungan bagi UMKM, pemerintah juga berupaya memperbaiki tata kelola perpajakan agar berbagai kebijakan afirmatif tepat sasaran. Salah satu perhatian utama adalah praktik fragmentasi atau pemecahan usaha yang dilakukan sebagian pelaku usaha untuk tetap menikmati tarif pajak UMKM.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2024, terdapat 93.260 wajib pajak atau sekitar 17,21 persen dari total 542 ribu wajib pajak UMKM yang terindikasi melakukan pemecahan usaha. Praktik tersebut berpotensi mengurangi penerimaan negara hingga puluhan triliun rupiah.
Reghi menjelaskan bahwa sejumlah perusahaan dengan kapasitas usaha yang sebenarnya lebih besar diduga memecah unit usahanya agar omzet masing-masing tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar, sehingga tetap dapat menikmati tarif PPh Final 0,5 persen.
Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya mengurangi efektivitas kebijakan afirmatif bagi UMKM, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara yang dapat digunakan untuk mendukung program pemberdayaan ekonomi rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan.
Untuk mendukung implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026, Kementerian UMKM menyiapkan berbagai program pendampingan, termasuk layanan konsultasi perpajakan gratis selama enam jam yang akan digelar di sejumlah daerah bekerja sama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).
Selain itu, layanan konsultasi melalui platform SAPA UMKM juga tengah dipersiapkan guna memudahkan pelaku usaha memperoleh informasi dan pendampingan terkait penerapan tarif PPh Final 0,5 persen.
Kementerian UMKM menegaskan akan terus memperkuat berbagai program pemberdayaan melalui perluasan akses pembiayaan, peningkatan kapasitas usaha, serta penguatan daya saing agar UMKM semakin berkembang dan mampu menjadi fondasi utama perekonomian nasional.(AS/BN).
_-_Copy.png)








_(1).png)

