Wamenaker Soroti Impor dan Dorong Revisi UU Ketenagakerjaan

By Goenk1975 07 Jun 2026, 12:20:42 WIB Nusantara
Wamenaker Soroti Impor dan Dorong Revisi UU Ketenagakerjaan

Keterangan Gambar : Wamenaker, Afriansyah NoorSaat Tiba Di Acara Kongres KPBI


Wamenaker Soroti Impor Dan Dorong Revisi UU Ketenagakerjaan.


Bernusa.com. JAKARTA– Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Afriansyah Noor, menegaskan pentingnya kolaborasi antara serikat pekerja, pemerintah, dan dunia usaha dalam menghadapi berbagai tantangan ketenagakerjaan nasional. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan sambutan pada pembukaan Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) yang berlangsung di Hotel Acacia, Jakarta, Minggu (7/6).

Baca Lainnya :

Dalam sambutannya, Afriansyah Noor mengapresiasi seluruh pihak yang telah berperan dalam mendorong lahirnya berbagai kebijakan dan regulasi ketenagakerjaan baru setelah penantian panjang selama hampir dua dekade. Ia menegaskan bahwa capaian tersebut lahir dari dialog, musyawarah, dan kerja sama antara pemerintah, serikat pekerja, serta berbagai pemangku kepentingan.

Ia menekankan pentingnya ruang demokrasi dan musyawarah dalam gerakan serikat pekerja sebagai saluran utama penyampaian aspirasi. Sejumlah persoalan hubungan industrial yang sebelumnya memicu aksi demonstrasi, menurutnya, telah dan dapat diselesaikan melalui dialog langsung antara pemerintah dan pekerja.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Ketenagakerjaan juga dijadwalkan melakukan kunjungan ke PT Amos pada 15 Juni mendatang untuk memastikan penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan di lapangan.

Afriansyah menegaskan kesiapan Kementerian Ketenagakerjaan untuk berkolaborasi dengan serikat pekerja, pengusaha, serta asosiasi terkait dalam proses revisi regulasi ketenagakerjaan. Ia menyebut masukan dari berbagai pihak sangat penting agar kebijakan yang dihasilkan relevan dengan kebutuhan dunia kerja saat ini.

Ia menyoroti sejumlah regulasi lama yang dinilai sudah tidak relevan, termasuk Undang-Undang Uap Tahun 1930 dan Undang-Undang K3 Tahun 1970, yang dinilai perlu segera diperbarui untuk memperkuat perlindungan pekerja dan meningkatkan standar keselamatan kerja.

Selain itu, ia juga menyoroti tantangan serius akibat masuknya barang impor murah yang berpotensi menekan industri dalam negeri dan mengancam lapangan kerja. Karena itu, ia meminta masukan dari serikat pekerja untuk diteruskan kepada Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.

“Kami perlu memastikan kebijakan impor tidak merugikan industri nasional. Suara dari serikat pekerja sangat penting karena mereka yang merasakan langsung dampaknya di lapangan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan adanya potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor ekspor akibat kenaikan harga bahan baku impor. Untuk itu, ia meminta serikat pekerja secara aktif memberikan pembaruan data lapangan kepada pemerintah.

Menutup sambutannya, Afriansyah Noor menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha merupakan kunci menghadapi tantangan ekonomi nasional maupun global.

“Kita harus terus menjaga semangat kolaborasi agar dunia kerja Indonesia semakin adil, produktif, dan berkelanjutan,” katanya.

Kongres III KPBI diharapkan menjadi ruang penting untuk merumuskan rekomendasi strategis bagi penguatan kebijakan ketenagakerjaan nasional serta memperkuat posisi gerakan buruh dalam pembangunan ke depan.