GMNI DKI Jakarta Soroti Garis Kemiskinan Nasional

By Agung Nugroho 26 Feb 2026, 08:29:39 WIB Politik
GMNI DKI Jakarta Soroti Garis Kemiskinan Nasional

Keterangan Gambar : UNJUK RASA GMNI JAKARTA BEBERAPA WAKTU LALU


JAKARTA, 26 Februari 2026 – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DKI Jakarta menilai garis kemiskinan nasional tidak mencerminkan kondisi riil masyarakat. Organisasi mahasiswa ini menyebut jutaan warga hidup dalam tekanan ekonomi, meski secara data tidak tercatat miskin.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), garis kemiskinan nasional Rp641.443 per bulan atau Rp21.381 per hari. Artinya, penduduk hanya mampu menutupi kebutuhan pangan selama 13 hari per bulan. Jumlah penduduk miskin tercatat 23,36 juta jiwa (8,25%).

Sementara itu, menurut standar Bank Dunia untuk negara berpendapatan menengah, garis kemiskinan seharusnya berada pada kisaran Rp50.000–Rp111.882 per hari. Bila standar ini diterapkan, sekitar 60–68 persen penduduk Indonesia tergolong miskin atau rentan miskin.

Baca Lainnya :

Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda Se atau Bung Dendy, mengatakan, “Angka kemiskinan terlihat turun, tetapi daya beli rakyat melemah. Banyak yang tidak miskin secara data, namun hidup dalam kekurangan nyata.”

DPD GMNI menekankan, kebutuhan dasar masyarakat, termasuk makanan bergizi Rp45.000 per hari (Rp1,35 juta per bulan), jauh di atas garis kemiskinan resmi. Biaya lain seperti tempat tinggal, listrik, air, transportasi, pendidikan, dan kesehatan menambah tekanan ekonomi.

Selain itu, faktor struktural juga memperkuat kemiskinan, antara lain upah rendah, pekerja informal tanpa jaminan sosial, ketimpangan penguasaan aset, serta perlindungan sosial yang belum merata. Pendekatan pendataan pemerintah disebut belum menangkap kelompok masyarakat yang sedikit di atas garis kemiskinan tapi sangat rentan jatuh miskin.

DPD GMNI menilai kondisi ini bertentangan dengan UUD 1945, terutama Pasal 27 ayat (2) tentang hak atas penghidupan layak, Pasal 28H ayat (1) tentang hak hidup sejahtera, dan Pasal 34 tentang kewajiban negara memelihara fakir miskin.

Bung Dendy menambahkan, “Ukuran kesejahteraan tidak boleh berhenti pada angka statistik. Negara harus memastikan rakyat hidup layak dan bermartabat.” Organisasi mahasiswa ini mendorong pemerintah meninjau ulang indikator kemiskinan agar kebijakan sosial benar-benar berpihak pada rakyat kecil.