- FSPMKI dukung pemogokan dokter Spesialis di Belu NTT : Bupati Belu jangan Baper !
- Mendag Busan Resmikan Pasar Tematik Industri Sidayu di Gresik: Perkuat Ekonomi Rakyat Berbasis Wisata dan Budaya
- PRSI Audiensi dengan BRIN, Perkuat Arah dan Kolaborasi Nasional
- Robotika untuk Negeri Hadir di Padang, Cetak Generasi Inovator dari MAN 1 Kota Padang
- Pengamat Sebut Posisi AS dan Israel Terdesak, Iran Pegang Kendali di Selat Hormuz.
- Terungkap! Kisah Perselingkuhan Suami dalam, Dalam Sujudku, Istri Pilih Bersujud di Tengah Luka
- Ketergantungan Impor Picu Krisis Plastik, Pemerintah Dorong Bioplastik Lokal
- Langkah Nyata Pemerintah: Koperasi Desa Merah Putih Resmi Beroperasi di Mimika
- Perang Timur Tengah dan Perebutan Energi Dunia
- Kowapta Soroti Kinerja Jakpro: Ambisi Besar Dinilai Tak Sejalan dengan Akuntabilitas
KBSI dan FBTPI–KPBI Luncurkan Posko Pengaduan THR

Keterangan Gambar : POSKO PENGADUAN THR BURUH
Jakarta, 4 Maret 2026 – Keluarga Besar Sopir Indonesia (KBSI) bersama Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia – Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (FBTPI–KPBI) resmi mendeklarasikan dan meluncurkan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh transportasi di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Peluncuran posko tersebut berlangsung di markas KBSI dan FBTPI–KPBI di Koja, Jakarta Utara, pada Rabu (4/3). Posko ini dibentuk sebagai wadah pengaduan sekaligus pendampingan bagi buruh, khususnya sopir transportasi, yang tidak menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Inisiatif ini muncul setelah banyaknya keluhan dari buruh sopir di kawasan Tanjung Priok yang mengaku tidak mendapatkan THR secara layak setiap menjelang Idul Fitri. Para sopir menilai kondisi tersebut terjadi karena sebagian perusahaan masih menganggap mereka sebagai mitra, bukan pekerja, sehingga hak-hak ketenagakerjaan seperti THR kerap tidak diberikan.
Baca Lainnya :

Sebelumnya, KBSI dan FBTPI–KPBI juga telah melakukan audiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin (2/3). Dalam pertemuan tersebut disepakati pembentukan Posko Pengaduan THR di wilayah Tanjung Priok yang akan berkoordinasi langsung dengan kementerian terkait untuk menangani laporan buruh.
Sekretaris Jenderal KBSI, Muhammad Arira Fitra atau yang akrab disapa Bung Bire, mengatakan posko ini merupakan bentuk pelayanan dan pengabdian organisasi kepada buruh transportasi.
Menurutnya, posko tidak hanya menerima pengaduan, tetapi juga memberikan edukasi hukum ketenagakerjaan kepada para sopir agar memahami status hubungan kerja mereka.
“Posko ini hadir untuk memberikan pendampingan bagi buruh yang tidak mendapatkan THR serta memberikan pemahaman bahwa sopir bukan sekadar mitra, melainkan pekerja atau buruh yang memiliki hak sesuai aturan ketenagakerjaan,” ujarnya.
Melalui posko ini, KBSI dan FBTPI–KPBI juga mengimbau para buruh transportasi untuk melaporkan setiap pelanggaran terkait pembayaran THR yang dilakukan perusahaan.
Posko Pengaduan THR tersebut beralamat di Jalan Jampea Raya Lorong 20 No.123D, Koja, Jakarta Utara, dan terbuka bagi seluruh buruh yang ingin menyampaikan pengaduan maupun mendapatkan pendampingan hukum.
Selain itu, organisasi buruh tersebut juga menyerukan kepada para pengusaha agar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku terkait pemberian THR demi terciptanya hubungan industrial yang adil bagi pekerja.
_-_Copy.png)






_(1).png)


.jpg)