- Ratusan Buruh Kepung Kemenaker, Desak Pemerintah Hentikan Gelombang PHK Nasional
- Polres Gresik Libatkan Ratusan Personel Layanan Pengamanan Haul Habib Abu Bakar Assegaf ke-71
- IPDA Zulhamsyah Putra Resmi Dilantik, Sosok Polisi Humanis Kebanggaan Polda Kepri
- Bupati Pimpin Apel Pagi, Jadi Momentum Penguatan Kinerja Aparatur Dinas PUPR
- FGD Indeks Ketahanan Daerah 2026 Jadi Wadah Validasi Data Ketahanan Daerah
- Sertijab Walikota Jaksel, Syafrin Liputo: Kita Adalah Pelayan Masyarakat
- Humas Polres Lingga Bersama IJTI Kepri Ajak Santri Berkreasi Melalui Lomba Hari Bhayangkara ke-80
- Di Tengah Lonjakan Utang Global, SBY Tekankan Keseimbangan Pertumbuhan dan Keberlanjutan
- Kasus Nadiem dan Rasa Keadilan Publik
- Ketika Darurat (Buatan) Menjadi Kekuasaan (Tanpa Batas)
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kriminalisasi Wartawan di Mojokerto, Polisi Didesak Evaluasi Total

Keterangan Gambar : Sebagai tim kuasa hukum, Rikha menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh mengabaikan aspek kemanusiaan.
BERNUSA.COM, Mojokerto – Advokat Rikha Permatasari melontarkan kritik keras terhadap jajaran Polres Mojokerto terkait penanganan kasus wartawan Amir. Ia menilai proses hukum yang berjalan berpotensi mengarah pada kriminalisasi serta menunjukkan indikasi penggunaan kewenangan yang tidak proporsional.
Sebagai tim kuasa hukum, Rikha menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh mengabaikan aspek kemanusiaan, terlebih ketika dampaknya dirasakan oleh pihak yang tidak terkait langsung dengan perkara.
“Jika benar proses ini tidak berjalan secara objektif dan proporsional, maka ini bukan lagi sekadar penegakan hukum, tetapi sudah masuk pada wilayah penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Baca Lainnya :
- LBH Matasiri Dorong Restitusi dan Perlindungan Saksi dalam Kasus Pembunuhan Tapos0
- Tak Hanya Jaga Negara, 3 Srikandi Polwan Polda Metro Jaya Bawa Pulang Medali SEA Games0
- Pencarian Korban Longsor Cibeunying Hari Ke-4: Bantuan Unit K-9 Percepat Penemuan Korban, Total 13 Orang Ditemukan0
Hukum Diingatkan Bukan Alat Tekanan
Rikha juga mengingatkan bahwa institusi kepolisian memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan publik.
Ia menekankan bahwa kewenangan tidak boleh digunakan secara berlebihan apalagi untuk menekan pihak tertentu.
“Kami mengingatkan secara terbuka kepada Kapolres Mojokerto: hukum bukan alat tekanan, bukan alat pembungkaman, dan bukan alat untuk menciptakan ketakutan,” ujarnya.
Menurutnya, jika benar terdapat indikasi kriminalisasi terhadap wartawan, hal itu menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.
Anak Jadi Korban Tidak Langsung
Sorotan lain datang dari dampak sosial yang ditimbulkan. Rikha mengungkapkan bahwa dua anak perempuan di bawah umur yang bergantung pada wartawan Amir kini ikut terdampak secara psikologis dan ekonomi.
“Ketika seorang ayah diproses dengan cara yang dipertanyakan, dua anak yang tidak bersalah justru menanggung beban. Ini tidak bisa dianggap sepele,” katanya.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan anak yang seharusnya menjadi perhatian dalam setiap proses hukum.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Harus Diusut
Lebih lanjut, Rikha menegaskan bahwa indikasi abuse of power harus ditindaklanjuti secara serius dan transparan. Tidak boleh ada kekebalan hukum bagi oknum yang menyalahgunakan kewenangannya.
Dalam pernyataannya, ia menyampaikan sejumlah tuntutan:
Menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap wartawan
Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses hukum
Memastikan tidak ada pelanggaran prosedur
Memberikan perlindungan kepada keluarga, terutama anak-anak yang terdampak
“Kami tidak akan ragu membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi jika ditemukan pelanggaran. Keadilan harus ditegakkan tanpa kompromi,” tegasnya.
Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum. Publik kini menanti, apakah hukum akan ditegakkan secara adil atau justru mencederai kepercayaan masyarakat.
“Kami berdiri untuk kebenaran. Jika hukum dibelokkan, maka kami akan meluruskannya,” pungkas Rikha.(R/BN).
_-_Copy.png)




.jpg)



_(1).png)

