Pendiri ACW Tegaskan Jabatan Ketua GMAHK Tidak Menghapus Dugaan Pertanggungjawaban Pidana

By Ichsan 28 Nov 2025, 17:39:08 WIB Barito Kita
Pendiri ACW Tegaskan Jabatan Ketua GMAHK Tidak Menghapus Dugaan Pertanggungjawaban Pidana

JAKARTA,– Prinsip dasar kekristenan yang seharusnya menjunjung tinggi kebenaran, kejujuran, dan keadilan di kalangan pimpinan gereja Advent sedang teruji. Pasalnya bila pimpinan gereja sedang terkait dugaan tindak pidana, pendeta itu harus ‘sementara’ dirumahkan untuk jadi contoh pada yang lain demi integritas institusi.


Adapun Pelanggaran tersebut telah  termaktub dalam Pasal 27 tentang PELANGGARAN TATA TERTIB YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Baca Lainnya :

Bahwa setap karyawan yang melakukan pelnggaran berat atas Tata Terrib organisasi

pelarnggaran hukum atau merugikan organisasi yang dikategorikan pelanggaran bensifatm endesak, dapat dkenakan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai derganp Peraturan perundangan yang berlaku.

Adapun yang dimaksud dengan pelanggaran bersifat mendesak. antara lain:

a. Pencurian, penggelapan barang uang milik organisasi atau milik teman sekerja , penipuan atau tindakan- tindakan tidak jujur lainnya

Melakukan penganiyayaan terhadap pimpinan organisasi keluarga pirmpinan

organisasi atau teman sekerja:

c. Menbujuk pimpiran oxganisasi keluarga pimpinan orgunibasi atau teman sekerja unuk melakukan atau berbuat sesuatu yang melanggar hukum atau melakukan kejahatan;

d. Merusak dengan sengaja milik organisasi atau karena kecerobohannya:

e Memberikan keterangan palsu : Mabok, berjudi, berkelahi :

& Menghina secara kasar atau mengancam pimpinan organisasi atau keluarga pinpinan organsasi atau teman sekerja:

h. Membongkar rahasia organisasi rumah targga organisasi:

i.Menghasat, menyebarkan kabar tidak benar, sabotase, boikot dan mengganggu suasana kerja didalam lingkungan organisasi:

j Menerima pemberian pemberian dalam bentuk apapun juga dari pihak Ketiga mitra kerja diluar organisasi sebagai imbalan jasa

k. Melakukan tindakan lain dalam organisasi yang diancam hukuman pidana

5 (ima) tahun penjara atau lebih.

L Melakukan kekerasan dan atau pelecehan seksual di tempat kerja.


"Demikian hal itu ditegaskan oleh Pendiri Adventist Corruption Watch (ACW), Lukman Harahap dan Dennis Tilon, menanggapi dinamika hukum yang diduga melibatkan Ketua GMAHK Uni Indonesia Kawasan Barat terpilih untuk periode 2026-2030, Pdt Binsar Sagala, dengan seorang pendeta muda, Andreas Ginting. 


"Sangat penting bagi kita untuk memahami bahwa tanggung jawab hukum dan tanggung jawab rohani perlu seiring. Jabatan dalam gereja tidak dapat menunda konsekuensi hukum atas tindakan pidana, terutama jika menyangkut hak asasi orang lain yang dilanggar," ujar Lukman Harahap kepada Wartawan melalui sambungan telpon di Jakarta, Rabu (26/11/2025).


Dugaan Pidana: Laporan Palsu Dan Kriminalisasi


Kemudian  Pendiri ACW, Lukman Harahap menyoroti secara khusus perkara yang kini bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus ini bukan sekadar perselisihan biasa, melainkan menyangkut dugaan tindak pidana serius berupa "Laporan Palsu" (False Reporting) yang diduga dilakukan oleh Binsar Sagala terhadap Andreas Ginting.


Lebih lanjut Lukman menjelaskan duduk perkaranya: Andreas Ginting kini bertindak sebagai Pelapor balik. Sebelumnya, Pdt Binsar Sagala—yang diduga bertindak atas perintah Pdt Sugih Sitorus selaku pimpinan gereja tertinggi di Kawasan Barat sekarang—melaporkan Andreas ke Polsek Tebet atas tuduhan penganiayaan tanpa adanya klarifikasi terlebih dahulu. Namun, laporan Binsar tersebut kini telah dihentikan oleh kepolisian karena tidak terbukti kebenarannya.


"Laporan balik dari Andreas Ginting atas dugaan laporan palsu ini membuktikan adanya upaya mencari keadilan dari pihak yang merasa dikriminalisasi," tegas Lukman.


Menurut ACW, fakta bahwa sebuah perkara harus diselesaikan di kepolisian karena adanya laporan yang tidak terbukti, apalagi dari seorang pimpinan senior (Binsar CS) terhadap pendeta muda, merupakan preseden buruk yang telah mencoreng wajah kependetaan, khususnya di kalangan umat Advent di Indonesia.


Bukti Permulaan Dan Potensi Status Tersangka. 


Dalam pengamatan ACW, penyidik kepolisian telah bekerja profesional sesuai KUHAP. Alat bukti sah, keterangan saksi, dokumen, serta bukti digital dinilai telah terpenuhi dalam laporan Andreas Ginting.


"Ketika dua alat bukti permulaan telah terpenuhi, maka proses hukum lazimnya akan berlanjut pada penetapan status TERSANGKA. Ini adalah prosedur hukum murni yang tidak bisa diintervensi oleh jabatan gerejawi apapun," ungkap Dennis.


ACW mengingatkan bahwa konstitusi Indonesia dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan tidak ada imunitas, termasuk di organisasi keagamaan manapun jika terbukti melakukan pelanggaran pidana.


Standar Moral Pemimpin: Menjaga Kekudusan Mimbar. 


Lebih jauh, ACW menyoroti aspek etika kepemimpinan. Seorang pemimpin yang sedang menghadapi proses hukum pidana—apalagi terkait dugaan memberikan kesaksian/laporan palsu—dinilai memiliki cacat secara reputasi moral yang bertentangan dengan standar Alkitab.


"Alkitab di 1 Timotius 3:2 tegas menyebutkan bahwa pemimpin jemaat haruslah 'tak bercacat'. Bagaimana mungkin integritas pengajaran moral dapat tegak jika pemimpinnya sendiri sedang diproses hukum karena dugaan mengkriminalisasi rekan sepelayanan?" tutur Lukman.


Lukman dan Dennis menegaskan bahwa status hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana mengindikasikan adanya potensi pelanggaran etika yang serius. Oleh karena itu, membiarkan seseorang dengan status hukum bermasalah untuk tetap memimpin organisasi, berpotensi menciptakan konflik kepentingan dan penyalahgunaan jabatan untuk berlindung.


Desakan Mundur Demi Nama Baik Gereja


Menutup keterangannya, ACW mengimbau agar Gereja mengambil sikap tegas. Bukan melindungi oknum demi “nama baik organisasi”, melainkan menegakkan keadilan demi “nama baik Kristus”.


ACW menegaskan bahwa ketentuan terkait standar moral dan kelayakan pemimpin yang tersangkut persoalan hukum secara tegas diatur dalam kebijakan resmi Gereja Advent Sedunia General Conference Working Policy bagian S 60 (Employee and Human Resource Policies) menetapkan bahwa pegawai atau pemimpin gereja yang diduga atau sedang menjalani proses hukum pidana wajib dinonaktifkan sementara (administrative suspension) hingga proses hukum berkekuatan tetap didapat, demi menjaga integritas gereja dan mencegah konflik kepentingan jabatan.


Hal senada juga ditegaskan dalam Peraturan Kerja Karyawan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (PKK), Pasal 37 huruf (e) dan huruf (k), yang menyebutkan, bahwa "memberikan keterangan palsu adalah pelanggaran berat yang dapat mengakibatkan pemutusan hubungan kerja", dan bahwa "melakukan tindakan dalam organisasi yang diancam hukuman pidana 5 (lima) tahun penjara atau lebih merupakan dasar pemberian sanksi tegas, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK)".


"Jika aturan internal gereja saja mengharuskan adanya tindakan tegas terhadap semua karyawan yang tersangkut kasus hukum, apalagi terhadap pemimpin agama yang berada pada posisi tinggi. Mereka patut menunjukan teladan dan integritas moral terbaik," tegas Lukman.


Sejalan dengan hal tersebut, ACW menuntut adanya kesadaran diri dari pimpinan yang sudah melanggar Working Policy Sedunia maupun PKK di Indonesia. Sebaiknya mereka mengundurkan diri atau dinonaktifkan dari jabatan strategis sampai kebenaran hukum dinyatakan secara inkracht. “Ini bukan penghukuman, tetapi langkah etis untuk menjaga jemaat dari kebingungan moral dan melindungi martabat mimbar,” tandas mereka.


Editor : ( Red/ Desi)